Menata PPN Demi Ciptakan Keadilan

13 Oktober 2021

Pada 7 Oktober 2021 pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) disahkan menjadi UU HPP. Salah satu klaster di dalamnya mengatur PPN barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan. Tujuan pemerintah menata PPN ini adalah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Sayangnya, beberapa pihak menganggap ini sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada warga kecil, khususnya di masa pandemi. Bagaimana pendapat para pakar terkait hal ini?