Diam-diam Kita Telah Berkontribusi Melestarikan Lingkungan

Makrosarium
16 Oktober 2023
OLEH: Aditya Wirananda
Diam-diam Kita Telah Berkontribusi Melestarikan Lingkungan

 

Lewat pajak, kita diam-diam telah turut berkontribusi menyelamatkan lingkungan. Pada 2019, Kementerian Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Institusi ini berbentuk badan layanan umum (BLU) dan punya tugas menghimpun serta menyalurkan dana untuk bidang energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, sampai kelautan dan perikanan.

Bagaimana mekanismenya?

BPDLH menghimpun dana dari berbagai sumber. Sumber dana utamanya dari APBN dan APBD, ini artinya sebagian sumbernya berasal dari kontribusi kita sehari-hari lewat pajak. Selain itu, sumber dana lainnya juga bisa berasal dari surplus kas, sumbangan/amal, tanggung jawab sosial perusahaan, bagi hasil perdagangan karbon, pinjaman, atau dana program pemerintah lainnya terkait lingkungan.

Dana yang dihimpun itu kemudian dikelompokkan setidaknya ke dalam dua kelompok besar, yakni dana penanggulanan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, dan dana amanah atau bantuan konservasi. Dana ini kemudian digunakan untuk mendanai berbagai program sesuai kelompoknya.

Dana penanggulanan pencemaran lingkungan hidup, misalnya, disalurkan untuk membiayai program pengendalian perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah, sampai program penggunaan teknologi ramah lingkungan. Sedangkan dana amanah atau bantuan konservasi disalurkan sesuai perjanjian dengan pemberi dananya.

Bagaimana realisasinya?

Sepanjang 2022, BPDLH telah menyalurkan insentif dana bergulir sebesar 9,7 miliar rupiah kepada lebih dari 1.900 kelompok tani di berbagai wilayah antara lain Brebes, Kendal, Madiun, dan Trenggalek. Sedangkan melalui Insentif Dana Program Perbaikan Lingkungan Hidup, BPDLH pada 2022 menyalurkan lebih dari 74 miliar rupiah untuk berbagai program antara lain budidaya kakao di Pidie Jaya, rehabilitasi mangrove di daerah aliran sungai Brantas Sampean, serta pendanaan sejumlah penelitian di berbagai perguruan tinggi. 

Dana kelolaan yang didedikasikan untuk alam ini terus dikembangkan baik jumlah dan penyalurannya. Harapannya, seiring berkembangnya dana ini, dampak untuk kelestarian lingkungan hidup juga turut berkembang. Sebab, lingkungan hidup yang terjaga adalah modal utama kelangsungan anak cucu kita.

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Badan Pengelolan Dana Lingkungan Hidup. 2022. Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2022.

Badan Pengelolan Dana Lingkungan Hidup. 2022. Pengumuman Penyaluran Dana untuk Kesejahteraan dan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (Dana TERRA)

PENAFIAN

Pengetahuan yang tercantum pada artikel di atas merupakan parafrase dari produk hukum dan/atau referensi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami mengharapkan kebijaksanaan pembaca untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.