Estimasi Belanja Perpajakan 2025 Capai Rp515 Triliun: Mayoritas Untuk Rumah Tangga
Kementerian Keuangan memperkirakan nilai belanja perpajakan pada 2025 akan mencapai sekitar Rp515 triliun atau 2,1% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2025, di Jakarta, Selasa (17/06/25).
“Kami sudah melakukan proyeksi untuk mengetahui belanja perpajakan 2025. Itu nilainya kita proyeksi sekitar Rp515 triliun. Kalau dibandingkan dengan PDB-nya ini 2,1% dari PDB dan ini dinikmati mayoritas oleh rumah tangga,” ungkap Febrio.
Febrio mengatakan lebih dari 54% porsi belanja perpajakan dinikmati oleh rumah tangga.
Sebagaimana diterapkan sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN antara lain meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Tak hanya itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Di samping rumah tangga yang menikmati lebih dari setengah porsi belanja perpajakan, kelompok lain yang juga beroleh manfaat tidak sedikit dari belanja perpajakan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM menikmati sekitar 20% dari porsi belanja perpajakan melalui penerapan tarif pajak khusus. Febrio menambahkan, total nilai insentif perpajakan untuk UMKM pada 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Adapun Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2023 menyebutkan nilai belanja perpajakan pada tahun 2024 sampai dengan 2026 diproyeksikan akan terus meningkat secara terukur seiring dengan berkembangnya perekonomian.
Dalam dokumen yang sama, belanja perpajakan tahun 2025 awalnya diperkirakan sebesar Rp445,5 triliun atau 1,83% dari PDB. Dengan rincian estimasi belanja perpajakan berdasarkan tujuan dimanfaatkan untuk (i) meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp209,5 triliun; (ii) mengembangkan UMKM senilai Rp98,6 triliun; (iii) mendukung sektor bisnis Rp52,2 triliun; dan (iv) dan meningkatkan iklim investasi sebesar Rp85,2 triliun.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan meningkatnya belanja perpajakan merupakan konsekuensi dari meningkatnya konsumsi masyarakat atas barang atau jasa yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Atau meningkatnya penggunaan fasilitas insentif perpajakan oleh wajib pajak.
Semakin tinggi aktivitas ekonomi, maka belanja perpajakan juga akan meningkat. Sebagai contoh, jika konsumsi masyarakat atas pangan meningkat, maka belanja perpajakan otomatis meningkat karena pangan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Sebaliknya, jika aktivitas ekonomi menurun, belanja perpajakan juga akan menurun.
“Jadi menurut saya, peningkatan nilai nominal dari belanja perpajakan tidak serta merta kita anggap sebagai sesuatu yang buruk. Apalagi kalau kita melihat dari laporan belanja perpajakan kita bahwa sebagian besar dari belanja perpajakan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Fajry.
Kendati demikian, Fajry mengatakan pemerintah tetap perlu menjaga agar belanja perpajakan tepat sasaran dengan terus melakukan evaluasi atas insentif atau fasilitas perpajakan yang diberikan.
Adapun berdasarkan dokumen KEM-PPKF 2026, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan dijalankan pemerintah pada 2026 yaitu optimalisasi insentif perpajakan yang mendukung iklim investasi, peningkatan daya beli masyarakat, dan pembangunan ekonomi hijau dengan melakukan pemberian insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Apa itu belanja perpajakan?
Pajak memiliki peran krusial dalam kehidupan bernegara. Pajak bukan hanya berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara (fungsi anggaran/budgetair) untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran rutin negara. Namun, pajak juga berperan strategis dalam membantu mengatur perekonomian serta sebagai perangkat untuk mencapai tujuan tertentu melalui penerapan kebijakan pajak (fungsi mengatur/regulerend).
Belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen untuk menjalankan fungsi regulerend tersebut.
The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan belanja perpajakan sebagai transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung, namun melalui pengurangan kewajiban pajak dengan mengacu pada standar perpajakan yang berlaku.
Dalam praktiknya, setiap negara memiliki definisi yang berbeda-beda tentang belanja perpajakan, tergantung pada cakupan dan tax benchmark yang ditentukan sesuai dengan konteks serta karakteristik negara tersebut.
Kementerian Keuangan dalam Laporan Belanja Perpajakan mendefinisikan belanja perpajakan merupakan penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system) yang berlaku kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
Belanja perpajakan memiliki beragam bentuk berupa ketentuan khusus yang bersifat memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Fasilitas kemudahan atau insentif tersebut diberikan kepada kelompok Wajib Pajak tertentu, sektor tertentu, dan pada waktu tertentu.
Namun, tidak semua perlakuan khusus di bidang perpajakan dapat dikategorikan ke dalam belanja perpajakan, antara lain dikarenakan penerimaan perpajakan tidak berkurang, melainkan hanya berdampak pada pergeseran waktu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Mengacu pada Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2023, estimasi belanja perpajakan berdasarkan jenis pajak dibagi menjadi lima, yaitu (i) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), (ii) Pajak Penghasilan (PPh), (iii) Bea Masuk dan Cukai, (iv) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta sektor Lainnya (PBB P5L), dan (v) Bea Meterai.
Tujuan belanja perpajakan
Belanja perpajakan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendukung sektor bisnis dan iklim investasi, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sebagai contoh pada tahun 2023, di tengah perlambatan ekonomi global, APBN mampu menjaga perekonomian Indonesia tetap tumbuh sebesar 5,05% yang didukung oleh penguatan konsumsi dan investasi.
Hal tersebut tak lepas dari bauran kebijakan belanja dan penerimaan negara termasuk belanja perpajakan yang tepat sasaran melalui pemberian insentif perpajakan yang mendukung sektor-sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2023 mencatat total belanja perpajakan Indonesia tahun 2023 mencapai Rp362,5 triliun atau sebesar 1,73% dari PDB. Dengan kata lain, dengan adanya belanja perpajakan maka potensi penerimaan pajak sebesar 1,73% dari PDB tidak dipungut dan dibiarkan bersirkulasi pada perekonomian. Nilai tersebut meningkat seiring pemulihan ekonomi yang semakin menguat.
Porsi terbesar belanja perpajakan pada tahun 2023 dialokasikan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan nilai sebesar Rp169,1 triliun atau 46,7% dari total belanja perpajakan 2023.
Fasilitas perpajakan tersebut bersumber dari fasilitas PPN yang langsung dimanfaatkan masyarakat saat melakukan konsumsi barang dan jasa antara lain mencakup pengecualian PPN dan PPnBM pada barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendidikan dan kesehatan, serta PPN dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha kelautan dan perikanan.
Alokasi belanja perpajakan terbesar kedua pada 2023 adalah untuk mendukung pengembangan UMKM senilai Rp85,4 triliun atau sekitar 23,6% dari total belanja perpajakan. Fasilitas yang diberikan antara lain meliputi PPN tidak dipungut untuk UMKM, PPh final UMKM, pengurangan 50% tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan dengan pendapatan tertentu, dan pembebasan bea masuk untuk impor barang modal.
Di samping itu, terdapat kebijakan belanja perpajakan dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mendukung sektor bisnis, masing-masing sebesar Rp61,2 triliun atau 16,9% dan Rp46,8 triliun atau 12,9% dari total belanja perpajakan. Kebijakan ini mencakup fasilitas tax holiday bagi industri prioritas, tax allowance untuk investasi di sektor atau wilayah tertentu, serta pengurangan tarif PPh bagi perusahaan terbuka.
Akuntabilitas belanja perpajakan
Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan tingkat transparansi belanja perpajakan tertinggi di dunia. Berdasarkan indeks transparansi belanja perpajakan atau Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 19 Desember 2024, Indonesia berada di urutan ke-2 negara dengan indeks transparansi belanja perpajakan tertinggi 2024 dengan skor 73,4.
Skor GTETI bertujuan untuk menilai seberapa baik transparansi pemerintah di 105 negara dalam mempublikasikan hasil belanja perpajakannya pada masyarakat.
Sejak tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melakukan identifikasi dan estimasi belanja perpajakan dan menerbitkannya secara tahunan dalam bentuk Laporan Belanja Perpajakan. Di samping bertujuan memberikan informasi kepada publik terkait kebijakan khusus di bidang perpajakan, penyusunan Laporan Belanja Perpajakan merupakan perwujudan komitmen pengelolaan keuangan negara yang transparan. Dalam perspektif global, Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) disusun guna meningkatkan transparansi kebijakan fiskal pemerintah.
Adapun laporan belanja perpajakan tahun 2024 menurut Febrio masih dalam proses dan akan segera diterbitkan pada Agustus mendatang.
“Laporan Belanja Perpajakan tahun 2024 akan kami rilis sekitar bulan Agustus,” imbuhnya.