Satu Sistem, Satu Tujuan: Coretax dan Sinergi Lintas Sektor dalam Mengamankan Fiskal 2026

5 Mei 2026
OLEH: Dara Haspramudilla
Satu Sistem, Satu Tujuan: Coretax dan Sinergi Lintas Sektor dalam Mengamankan Fiskal 2026
 

Tahun 2026 bukanlah tahun yang mudah. Gejolak geopolitik di Timur Tengah, tekanan inflasi global, dan dinamika struktural perekonomian dalam negeri menjadi latar belakang yang mewarnai kondisi ekonomi nasional. Namun, di saat seperti inilah sikap sebuah negara diuji. Bukan pada saat tenang, melainkan pada saat badai menerjang. Berbagai tantangan tersebut menjadi pendorong langkah strategis dalam menjaga fondasi ketahanan fiskal, termasuk menjaga penerimaan negara sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

Pemerintah Indonesia pun tidak berdiam diri. Dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026, Direktorat Jenderal Pajak bersama seluruh pemangku kepentingan telah menyiapkan langkah-langkah strategis yang terukur, berani, dan berakar pada data. Ini adalah wujud nyata dari komitmen negara untuk terus memperkuat fondasi fiskal demi pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah implementasi Coretax. Ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional. Melalui pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan  negara secara berkelanjutan.

Inovasi dan Integrasi Melalui Coretax Sebagai Terobosan Sistem Perpajakan

Di balik angka target penerimaan negara yang cukup tinggi, terdapat arsitektur kerja yang telah dirancang dengan serius dan penuh dedikasi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Seminar Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten, Episode 3 - Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara menegaskan bahwa optimalisasi sistem  menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut.

Salah satu terobosan paling signifikan adalah penerapan sistem Coretax yang memungkinkan pengawasan perpajakan dilakukan secara real-time, berbasis data, dan lintas lembaga. Ini adalah lompatan teknologi yang menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik perpajakan modern di tingkat global.

“Kami harus mengoptimalkan mesin pemungutan pajak, jadi administrasi pemungutan pajak. Sama sekali tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah selama tahun 2025,” ucap Dirjen Pajak.

Capaian triwulan pertama 2026 menjadi bukti awal yang menggembirakan. Pertumbuhan penerimaan bruto mencapai 9,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, dengan PPN dan PPnBM mencatat pertumbuhan net sebesar 50,5 persen. Angka-angka tersebut mencerminkan pemulihan konsumsi yang riil sekaligus efektivitas sistem pemungutan pajak yang baru.

Dengan dukungan Coretax, berbagai langkah strategis dilakukan, antara lain melalui integrasi data lintas instansi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini juga diiringi dengan perluasan basis pajak secara terukur dan berkeadilan. Tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam mencapai target penerimaan negara yang ambisius.

“Maka, untuk mencapai Rp2.357,7 triliun itu kita masih butuh Rp560 triliun. Super extra effort yang harus kami capai dan kami bagi rata di semua kantor pelayanan di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Pajak.

Penguatan sistem berbasis teknologi dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern juga diamini oleh Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI. Menurutnya, transformasi perpajakan ini sebagai kelanjutan dari sejarah panjang reformasi yang dimulai sejak 1983, dari sistem official assessment menuju self-assessment dan kini berevolusi ke era digital yang semakin canggih.

“Coretax is one of the way how to find the best methodologies untuk bagaimana tangan kita yang cuma dua, kaki kita yang cuma dua itu mempunyai keterbatasan melangkah. Di dalam hutan belantara yang ada. Dalam sebuah sistem yang ada. Karena kemudian ada cross border transaction dan sebagainya. Dan saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pusdiklat yang telah melakukan upaya itu,” kata Misbakhun.

Dirjen Pajak juga menekankan komitmen penuh terhadap integritas aparatur sebagai pilar yang tidak bisa ditawar. Pembenahan internal berjalan seiring dengan pembenahan sistem. Keduanya harus bergerak bersama untuk menghasilkan mesin pajak yang bersih, kuat, dan dipercaya masyarakat.

“Kami harapkan dari strategi yang kooperatif compliance itu, tentu kepastian hukum dari sisi pajak itu semakin bagus, dispute itu bisa turun, dan biaya kepatuhan juga akan turun,” ujar Dirjen Pajak.

Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan otoritas pajak untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan penggalian potensi penerimaan secara lebih efektif. Selain itu, sistem yang terintegrasi juga mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan. Di sisi lain, transformasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, sehingga kepatuhan dapat tumbuh secara sukarela seiring dengan kemudahan yang diberikan oleh sistem.

Misbakhun juga mendorong agar transformasi ini didokumentasikan dengan baik sebagai warisan institusional yang akan membimbing generasi penerus. Perjalanan panjang reformasi pajak Indonesia adalah aset pengetahuan yang terlalu berharga untuk dibiarkan hanya tersimpan dalam ingatan para pelakunya.

Kolaborasi sebagai Kunci: Pemerintah, Dunia Usaha dan Visi Bersama

Suatu hal yang paling menonjol dari forum strategis ini adalah kesepakatan lintas sektor mengenai perlunya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha sebagai salah satu pilar dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret untuk berupaya meringankan beban dunia usaha.

Menurut Ketua APINDO, Shinta Widjaja Kamdani menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara memiliki keterkaitan yang erat.

“Ini bukan dua hal yang bertentangan… justru sebaliknya keduanya membentuk sebuah hubungan resiprokal yang saling mempengaruhi,” kata Shinta.

Dalam konteks ini, kebijakan perpajakan diarahkan untuk tetap menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan keberlangsungan dunia usaha. Secara terbuka, Shinta memberikan apresiasinya atas serangkaian kebijakan countercyclical yang telah dijalankan. Kebijakan ini mencakup tidak ada penambahan pungutan pajak baru di tahun 2026, penundaan cukai tembakau dan minuman berpemanis, perpanjangan fasilitas PPh final UMKM hingga 2029, serta perpanjangan PPnBM DTP. Kebijakan-kebijakan ini mencerminkan kepekaan dan keberpihakan pemerintah terhadap kelangsungan usaha di tengah ketidakpastian.

“Ini mencerminkan pendekatan countercyclical dimana usaha tetap mendapat ruang untuk bisa bertahan dan berkembang,” ucap Shinta.

Sebagai timbal balik dari kepercayaan tersebut, APINDO menyampaikan komitmen untuk mendorong formalisasi dunia usaha. Hal ini akan memperluas basis pajak secara organik melalui pertumbuhan sektor formal yang sehat. Shinta memaparkan prinsip 5C yakni Clarity, Consistency, Compliance Fairness, Coverage, dan Competitiveness yang menjadi panduan kolaboratif yang bisa menjadi acuan bersama dalam merancang kebijakan perpajakan ke depan.

“Pada akhirnya tentu upaya mendorong perbaikan kondisi fiskal Indonesia dan keberlangsungan dunia usaha ini berjalan seiring dan ketika dunia usaha kuat tentunya penerimaan negara tumbuh dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” tutur Shinta.

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro menambahkan bahwa kinerja fiskal triwulan pertama yang menggembirakan harus menjadi pijakan untuk memperkuat strategi di triwulan berikutnya. Data konsumsi dari Bank Mandiri Spend Index menunjukkan tren yang lebih positif dibanding 2025, menandakan kepercayaan masyarakat dan daya beli sedang dalam proses pemulihan.

“Pemulihan transaksi itu sudah kemudian terlihat di kuartal IV yang lalu, sejak kuartal IV dan kuartal I-2026,” ujar Andry.

Dengan sistem yang semakin cerdas, kolaborasi yang semakin erat, dan komitmen yang tidak pernah goyah, pemerintah Indonesia melangkah pasti menuju 2026 yang lebih kuat. Bukan karena tantangan yang berkurang, melainkan karena kapasitas untuk menghadapinya yang terus bertumbuh. Inilah semangat yang selalu menghidupkan reformasi perpajakan Indonesia bahwa dari setiap kesulitan, selalu ada jalan menuju kemajuan yang lebih besar.