UMKM Wajib Tahu! Coretax Permudah Laporan Pajak UMKM Melalui Fitur Ini

25 Februari 2026
OLEH: Dara Haspramudilla
UMKM Wajib Tahu! Coretax Permudah Laporan Pajak UMKM Melalui Fitur Ini
 

Di Indonesia, UMKM masih menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? Sebab UMKM di Indonesia tercatat berkontribusi sebesar 61-62 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Lebih dari itu, UMKM juga menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.

Pada tahun 2025, Indonesia memiliki 65,5 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Angka ini naik sebanyak 2-3 persen dari jumlah UMKM di tahun 2024. Dengan jumlah pelaku usaha sebesar itu, UMKM berperan signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

Untuk itu, pemerintah juga memberikan perhatian lebih dari sisi administrasi pajak bagi wajib pajak UMKM. Coretax menjadi solusi perpajakan digital bagi UMKM dengan mempermudah UMKM melaporkan omzet bulanan dan memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Struktur ekonomi kita yang sangat tergantung kepada informal sektor atau sektor yang UMKM misalnya yang di dalam konteks kita berikan berbagai macam fasilitas itu tentu juga menjadi menjadi catatan tersendiri gitu ya,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal dalam Podcast Cermati.

Sebelum adanya Coretax, Wajib Pajak UMKM memiliki tantangan tersendiri dalam melaporkan pajaknya karena dua aplikasi berbeda digunakan untuk pembayaran dan pelaporan. Untuk pelaporan, wajib pajak menggunakan e-Form dan ini mengharuskan Adobe PDF Reader 32-bit terinstal. Sementara untuk pembayaran pajak menggunakan e-Billing. Permasalahannya adalah antara e-Form dan e-Billing tidak terintegrasi satu sama lain. Hal ini berakibat adanya potensi terjadinya selisih atau salah input antara saat pembayaran pajak dan saat pembuatan SPT.

Coretax hadir sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu di mana seluruh layanan perpajakan di Indonesia sudah terintegrasi secara modern. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunduh aplikasi dan cukup masuk ke situs web Coretax DJP melalui laman  https://coretaxdjp.pajak.go.id.

“Jadi intinya Coretax itu benar-benar menyederhanakan pelayanan. Kemudian dari yang macam-macam platform jadi satu platform dan semuanya digital,” ucap Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto ketika diwawancara Podcast Cermati.

 

Fitur Coretax Mudahkan Pelaporan Pajak UMKM

Sebagai langkah nyata reformasi perpajakan Indonesia, Coretax dirancang untuk menyederhanakan berbagai aspek perpajakan yang selama ini dirasa rumit dan membingungkan bagi wajib pajak, termasuk wajib pajak UMKM. Salah satu fitur unggulan yang disediakan oleh Coretax adalah pelaporan omzet bulanan.

“Coretax juga memberikan fitur-fitur unggulan khususnya kepada wajib pajak seperti wajib pajak UMKM yang memudahkan mereka nanti untuk menyusun laporan keuangan dan memudahkan pada wajib UMKM ini juga untuk nanti memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku,” terang Yon Arsal.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh). Namun, mereka tetap diwajibkan untuk mendaftar dan melaporkan pajaknya. Sementara, untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun diwajibkan membayar PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet.

“Coretax juga menyediakan fitur pelaporan omset bulanan bagi UMKM. Nah ini tentu mudah banget karena mereka kan tinggal bayar 0,5 persen dari omzet kalau memang itu belum melebihi Rp4,8 miliar dan di atas Rp500 juta,” ucap Dirjen Pajak.

Fitur ini sangat penting karena umumnya UMKM memiliki fluktuasi omzet yang cepat sehingga memerlukan mekanisme yang fleksibel dan mudah dipahami. Dengan mekanisme pelaporan bulanan, Coretax memastikan bahwa UMKM hanya membayar pajak 0,5 persen dari omzet mereka jika melebihi batasan tersebut, sementara mereka yang di bawah batas tidak dikenakan pajak.

“Dengan adanya ketentuan tersebut tentu saja secara rutin otoritas dan wajib pajak harus mengetahui kapan PPh final sebesar 0,5 mulai dijalankan. Nah, dengan adanya fitur omset bulanan, ini kan untuk menjamin bahwa yang namanya omzet di bawah Rp500 juta itu tidak akan kena pajak,” ucap Bawono Kristiaji , Senior Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory  saat diwawancara di kantor DDTC.

Bawono menambahkan bahwa fitur coretax ini penting untuk dapat mendorong kepatuhan pajak para wajib pajak UMKM.

“Saya percaya bahwa yang namanya kepatuhan pajak itu sebenarnya berangkat dari kebiasaan yang menjadi budaya. Jadi dengan adanya fitur itu membiasakan UMKM untuk melakukan pencatatan bulanan,melaporkannya, atau juga  berurusan administrasi pajak setiap bulanan,” ujar Bawono.

 

Dorong Optimalisasi Literasi Pajak UMKM

Selain pelaporan dan kepatuhan pajak, tantangan lain yang juga dihadapi oleh wajib pajak UMKM adalah literasi pajak yang rendah. Ini berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan DDTC Fiscal Research Advisory di tahun 2022 yang memetakan masalah pajak di sektor UMKM.

“Jadi kalau kita pelajari, mereka kurang atau tidak melek pajak. Contohnya, mereka tidak mengetahui fungsi dan manfaat pajak. Mereka tidak bisa membedakan pajak pusat, pajak daerah, dan sebagainya. Jadi, bayangkan kalau semisal kita ingin berinteraksi dengan pihak-pihak yang yang belum siap secara literasi,” jelas Bawono.

Bawono menambahkan ada dua hal yang perlu disiapkan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertama, Ditjen Pajak perlu mendorong sosialisasi penyuluhan mengenai manfaat pajak dan Coretax bagi pelaku UMKM. Tujuannya agar mereka dapat masuk ke dalam sistem. Kedua, setelah para pelaku UMKM membiasakan diri dengan Coretax, fitur edukasi dan literasi UMKM harus lebih diutamakan. Sebab, kepatuhan pajak UMKM yang selama ini masih rendah itu juga disebabkan dari sisi literasi dan edukasi yang masih belum optimal.

Selain menjadi instrumen pengawasan pajak UMKM, Coretax memiliki potensi menjadi instrumen yang bisa menjadi alat pemberdayaan UMKM. Integrasi dengan program Business Development System (BDS) yang sudah berjalan dan pengembangan aplikasi Coretax versi ringan juga bisa bisa menjadi pertimbangan.

“Bagaimana kita mengintegrasikan program Business Development System, di mana UMKM diberikan pendampingan untuk naik kelas bukan hanya soal pajak tapi juga soal bisnis. Jadi, ketika mereka masuk Coretax tidak hanya bicara soal bagaimana patuh pajak, tapi bagaimana Coretax bisa memberikan manfaat bagi mereka untuk berbisnis lebih baik,” kata Bawono.

Selain itu, Bawono juga menambahkan agar dapat dipertimbangkan suatu aplikasi mobile seperti Mini Coretax khusus untuk UMKM. Saat ini sistem dan fitur Coretax relatif lebih kompatibel dan optimal dibuka melalui computer atau laptop. Namun, mayoritas UMKM menggunakan perangkat mobile seperti handphone, sehingga perlu dipikirkan cara untuk menjangkau UMKM dengan sistem dan fitur yang kompatibel dengan handphone.