Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal: Kemenkeu Sita 816 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga September 2025

7 November 2025
OLEH: CS. Purwowidhu
Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal: Kemenkeu Sita 816 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga September 2025
 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan upaya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal khususnya rokok tanpa cukai dan narkotika. Operasi pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional.

Hingga akhir September 2025, dari 13.484 kali penindakan yang dilakukan, DJBC berhasil menyita total 816 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut naik tajam sebesar 37% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun rokok ilegal yang disita didominasi oleh 72,9% Sigaret Kretek Mesin (SKM); 21,3% Sigaret Putih Mesin (SPM); dan sisanya 5,8% adalah jenis lain.

“Jumlah batangnya (yang disita) itu meningkat, dari 596 juta batang per September tahun lalu, menjadi 816 juta batang per September 2025. Dan sebagian besar, hampir tiga per empat dari jenis rokok yang ilegal ini adalah rokok sigaret kretek mesin,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10).

Peningkatan signifikan jumlah rokok ilegal yang disita menggambarkan pengawasan dan penindakan yang semakin efektif. Suahasil menekankan DJBC akan terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait serta aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan narkotika.

Bahaya rokok ilegal

Meskipun semua rokok berbahaya, rokok ilegal membawa risiko kesehatan yang lebih besar karena kualitasnya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan pemerintah. Rokok ilegal disinyalir sering mengandung zat berbahaya (tar dan nikotin) yang kadarnya jauh lebih tinggi. Bahkan, ada kemungkinan mengandung bahan kimia berbahaya, formalin, atau bahan pengawet lainnya yang dapat memperburuk kerusakan pada organ tubuh.

Sama seperti rokok legal, konsumsi rokok ilegal meningkatkan risiko penyakit kronis seperti kanker paru-paru, stroke, serangan jantung, dan gangguan pernapasan. Namun, risiko ini diperparah karena kualitas bahan yang tidak jelas.

Ditambah lagi, rokok ilegal sering tidak mencantumkan peringatan kesehatan secara grafis sesuai aturan pemerintah, sehingga informasi mengenai bahaya merokok tidak tersampaikan dengan baik.

Peredaran rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan prevalensi perokok khususnya di kalangan anak dan remaja karena harga rokok ilegal yang relatif lebih murah dan akses yang lebih mudah. Sementara, Survei Kesehatan Indonesia 2023 menyebut prevalensi perokok di Indonesia masih tinggi yaitu 27,3% di seluruh kelompok usia.

Secara umum, peningkatan konsumsi rokok menjadi ancaman serius bagi produktivitas masyarakat dan keuangan negara. Pada 2019, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menghitung biaya ekonomi akibat merokok mencapai Rp 410 triliun, atau 2,59 persen PDB Indonesia, akibat meningkatnya biaya kesehatan dan hilangnya produktivitas masyarakat.

“Bahkan penerimaan cukai rokok saat itu tidak mampu menutupi biaya kesehatan tersebut,” ujar CEO & Founder CISDI, Diah Saminarsih.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian ekonomi negara. Bukan hanya menghilangkan potensi penerimaan cukai tapi juga menurunkan pendapatan asli daerah dari pajak rokok. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau legal.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mencatat maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 triliun per tahun.

Kenali ciri rokok ilegal

Dilansir dari laman DJBC, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Mengenali ciri-ciri rokok ilegal menjadi langkah awal untuk melindungi diri dari risiko kesehatan ganda dan membantu menekan peredarannya.

Secara umum, rokok dikategorikan ilegal berdasarkan kondisi pita cukai dan harga jual. Rokok ilegal cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

Setidaknya terdapat lima ciri sebuah rokok dapat dikategorikan sebagai ilegal.

1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.

Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, namun tidak dilekati pita cukai sama sekali. Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan.

2. Pita cukai palsu.

Rokok ilegal dilekati pita cukai tiruan atau palsu. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa serta tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai. Sinar UV dapat digunakan untuk memastikan keaslian pita cukai. Pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik saat terkena sinar UV.

3. Pita cukai bekas.

Rokok dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai pada bungkus rokok lain. Untuk memastikan pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas terlihat sobek, kusut, berkerut, atau tidak rapi dan sering terdapat bekas lem tambahan.

4. Pita cukai salah peruntukan.

Pita cukai memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan sebenarnya dilekati pita cukai asli, namun tidak sesuai dengan jenis rokoknya. Misalnya pita cukai untuk sigaret kretek tangan dilekatkan pada sigaret kretek mesin.

5. Pita cukai salah personalisasi.

Personalisasi pita cukai adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi berarti rokok dilekati pita cukai milik perusahaan lain (kodenya tidak sesuai dengan nama pabrik/perusahaan yang memproduksi rokok tersebut).

Ciri tambahan dari rokok ilegal yang perlu diwaspadai sebagai berikut.

1. Harga jual sangat murah.

Rokok ilegal sering dijual dengan harga yang jauh lebih murah (tidak wajar) dibandingkan rokok resmi di pasaran karena produsen menghindari pembayaran cukai dan pajak.

2. Kemasan tidak standar.

Kualitas kemasan biasanya rendah, desain kurang rapi, dan seringkali informasi peringatan kesehatan (gambar seram) tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, atau bahkan tidak ada.

3. Merek tidak lazim.

Merek rokok yang digunakan seringkali merupakan merek tidak terdaftar, atau hanya plesetan dari merek rokok legal yang sudah terkenal.

Sanksi bagi penjual dan pembeli rokok ilegal

Peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal.

Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu:

  • Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
  • Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.

Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.

Pembeli, terutama yang membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, juga dapat dianggap turut serta dalam peredaran barang ilegal. Sehingga dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.

Ancaman hukuman yang tegas ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang adil di sektor hasil tembakau.

Perkuat pengawasan rokok ilegal

Riset CISDI tahun 2025 yang dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar menunjukkan peredaran rokok ilegal lebih banyak terjadi di wilayah dengan area perkebunan tembakau yang luas dan jumlah pabrik rokok yang banyak. Surabaya dan Makassar menjadi wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar karena merupakan kota pelabuhan yang menghubungkan pasokan logistik antara wilayah tengah dan timur Indonesia.

“Survei CISDI di enam kota menunjukkan faktor rantai pasok lokal dan lemahnya penegakan hukum yang lebih berperan mendorong peredaran rokok ilegal,” ungkap Diah Saminarsih.

Sebab itu CISDI berpendapat peredaran rokok ilegal dapat ditekan dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum melalui koordinasi antarlembaga seperti Bea dan Cukai, penegak hukum, lembaga peradilan, dan otoritas kesehatan.

Lebih lanjut Riset CISDI pada 2025 menunjukkan, menyederhanakan struktur tarif CHT (cukai hasil tembakau) dapat mempersempit variasi harga rokok di pasaran sehingga celah peredaran dan akses terhadap rokok ilegal atau rokok murah di masyarakat berkurang. Kebijakan simplifikasi tersebut, bersamaan dengan kenaikan tarif CHT menurut CISDI akan membuat harga rokok lebih terkendali dan upaya masyarakat untuk berhenti merokok menjadi lebih optimal.

Sementara itu, langkah DJBC dalam menggempur rokok ilegal sangat beragam dan menyeluruh, meliputi kegiatan pengawasan, penindakan terpadu dan penyidikan, edukasi/sosialisasi, hingga kolaborasi lintas instansi.

DJBC secara rutin melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan intensif di berbagai daerah. Sejak tahun 2018 hingga 2024, berbagai operasi penindakan rokok ilegal digencarkan yang dikenal dengan sebutan Operasi Gempur dan sejak tanggal 25 April 2025 menjadi Operasi Gurita.

Operasi Gurita merupakan operasi pengawasan barang kena cukai ilegal terkoordinasi yang dilakukan secara serentak dan terpadu oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai yang dilakukan dalam periode tertentu.

Intensitas pengawasan terus diperkuat salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna menjaga kesehatan APBN.

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” terang Menkeu.

Di lain sisi, Menkeu menyoroti peredaran rokok ilegal asing seperti dari China dan Vietnam berpotensi mematikan produksi rokok legal dalam negeri yang selama ini telah dikenakan tarif cukai tinggi.

Karena itu, pihaknya tengah mengupayakan strategi baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Tanah Air namun dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri rokok dalam negeri dan persaingan pasar rokok yang lebih adil.

“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan,” ujar Menkeu, mengutip Antara, Senin, 3 November 2025.

Menkeu memastikan akan menindak keras bila masih terdapat pengedar rokok ilegal di Indonesia.

“Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ,” pungkasnya.

*Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di https://linktr.ee/bravobeacukai.


CS. Purwowidhu