Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya

17 April 2023
OLEH: CS. Purwowidhu
Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya
 

Gaya hidup halal dan thayibban mulai menjadi tren di dunia seiring perkembangan industri halal global serta peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Kehalalan kini tidak sekadar terkait budaya atau agama, akan tetapi sudah menjadi bagian dari perluasan segmentasi pasar internasional.

Selandia Baru misalnya, menjadi salah satu pengekspor daging halal terbesar di dunia, Thailand mengklaim negaranya sebagai Halal Kitchen of The World, Korea sebagai World’s Main Destination of Halal Tourism, China sebagai the Highest Modest (Halal) Clothing Export, Brazil sebagai the Largest Supplier of Halal Poultry, serta Inggris sebagai Islamic Finance Hub of the West.

Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar untuk menjadi pemain utama dalam sektor industri halal khususnya menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Pasar halal domestik yang kuat didukung oleh populasi muslim yang besar. Sementara potensi produk halal di dalam negeri diharapkan dapat memperkuat pasar industri halal Indonesia di kancah internasional.

Industri halal sendiri merupakan industri yang aktivitasnya bertumpu pada penyediaan barang dan jasa sesuai aturan syariah Islam. Sebuah produk dikatakan halal apabila semua tahapan produksi hingga distribusi terjamin kehalalannya.

Untuk mengakselerasi perwujudan visi Indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia, Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) telah merumuskan tiga belas program kerja prioritas yang terbagi dalam empat kluster pengembangan, yaitu industri halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah.

Akselerasi sertifikasi halal menjadi salah satu strategi pengembangan industri halal melalui sinergi erat antarpemangku kebijakan yang berada dalam wadah KNEKS maupun pemangku kepentingan dan mitra strategis lainnya serta dukungan seluruh komponen masyarakat.

Dalam ekosistem rantai nilai halal, sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian jaminan keamanan dan kehalalan suatu produk kepada masyarakat.

Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.

Pusat Sajadah.Id sebagai pelopor produsen sajadah bersertifikat halal pertama di Indonesia misalnya. Produk besutan PT Anugrah Esa Mulia dengan pabrik berpusat di Cibinong Bogor ini tidak hanya berfokus pada kualitas produk premium hasil karya anak bangsa. Namun juga, menjamin kehalalan produk mereka mulai dari asal bahan baku, proses produksi, hingga pabrik tempat pengerjaan sajadah melalui sertifikat halal yang diperoleh sejak 2022. (Foto: Tubagus P.)

Hindari mudarat, peroleh manfaat

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.

Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk. Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

Pusat Sajadah.Id sebagai pelopor produsen sajadah bersertifikat halal pertama di Indonesia misalnya. Produk besutan PT Anugrah Esa Mulia dengan pabrik berpusat di Cibinong Bogor ini tidak hanya berfokus pada kualitas produk premium hasil karya anak bangsa. Namun juga, menjamin kehalalan produk mereka mulai dari asal bahan baku, proses produksi, hingga pabrik tempat pengerjaan sajadah melalui sertifikat halal yang diperoleh sejak 2022.

Tak hanya mengalami peningkatan omset sejak bersertifikasi halal. Dengan menjamin kehalalalan peralatan ibadah, diharapkan masyarakat akan lebih teredukasi mengenai gaya hidup halal. Dan yang terpenting, akan membantu pemakai sajadah tersebut untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

“Sebagian orang mungkin agak bingung mengapa sajadah bersertifikasi halal, bukankah sajadah dipakai oleh muslim jadi otomatis halal? Tapi, di sini juga kita mau memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kita sebagai seorang muslim bisa lebih nyaman atau tenang ketika tahu proses dari pengerjaan sajadah itu sudah lolos dari hal-hal yang mudhorat,” tukas Dara, mewakili Pusat Sajadah.Id saat ditemui dalam rangkaian acara JakCloth X Muslim Market Indonesia dan National Halal Fair 2023 di JCC Senayan, Jakarta (05/04).  

Dara juga mengatakan tak menemui kendala berarti saat mengurus sertifikasi halal. Hanya ada beberapa arahan dari MUI yang perlu mereka tindaklanjuti, sehingga membutuhkan waktu sedikit lebih panjang hingga memperoleh sertifikat halal.

Hal sama juga dirasakan oleh Melda, pemilik usaha rumahan siomay dan dim sum dengan merek Maw Maw Food. Melda menuturkan usaha yang ia mulai sejak masa pandemi tersebut semakin meningkat omsetnya ketika sudah bersertifikat halal. Tak hanya melalui e-commerce, Melda bahkan memiliki reseller tetap baik dari warmindo maupun café-café.

Sebagai usaha berkategori mikro kecil, Melda tidak mengeluarkan biaya pengurusan sertifikat halal. Ia mengaku mendapat asistensi sertifikasi halal oleh program UMKM JakPreneur Jakarta Utara.

“Mudah sekarang semuanya. Saya hanya mengeluarkan biaya untuk bikin demo masak via zoom karena saat itu pandemi. Saya pastikan bahan-bahan yang saya gunakan semua halal. Saya juga dapat pendampingan. Pengurusan (sertifikat halal) sampai jadi 14 hari,” ungkap Melda.

Manfaat sertifikasi halal juga dirasakan oleh usaha Ayam Penyet Bandung. Penyedia makanan siap saji dan catering, frozen food serta sambal kemasan yang didirikan oleh Erna Sari ini memiliki visi melestarikan sajian khas nusantara yang lezat, bergizi, terjangkau, bersih, dan halal.

Sebagai bagian dari komitmen kepada konsumen, semua produk Ayam Penyet Bandung telah dilengkapi sertifikat halal sejak 2020.

Di samping jaminan halal penting bagi umat Muslim, menurut Santi selaku perwakilan Ayam Penyet Bandung, jika produk yang dimiliki sudah bersertifikat halal maka minat pembeli akan semakin meningkat karena ada ketenangan dalam mengkonsumsi produk.

"Bahkan akan memudahkan UMKM untuk naik kelas. Seperti produk Ayam Penyet Bandung yang kemudian ditawarkan untuk diekspor ke Malaysia dan Singapura," tutur Santi.

Ketika ditanya mengenai suka duka mengurus sertifikat halal, Santi mengungkapkan tak ada kendala berarti yang dihadapi oleh Ayam Penyet Bandung, hanya mengalami sedikit kerumitan saat membuktikan kehalalan bahan baku.

Mengutip Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah 2022 oleh Bank Indonesia, sumber bahan baku bagi UMKM seperti Rumah Pemotongan Hewan/Tempat Pemotongan Hewan RPH/TPH yang belum bersertifikasi halal memang menjadi tantangan utama dalam proses sertifikasi halal.

Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), mendorong piloting RPH yang sudah bernomor Kontrol Veteriner (NKV), dan fasilitasi pembiayaan untuk mengakselerasi sertifikasi halal.

Penelitian IPB dan KNEKS (2021) menunjukan bahwa 85 persen rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal. Karena itu, semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka para pelaku usaha akan semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal.

Manfaat sertifikasi halal juga dirasakan oleh usaha Ayam Penyet Bandung. Penyedia makanan siap saji dan catering, frozen food serta sambal kemasan yang didirikan oleh Erna Sari ini memiliki visi melestarikan sajian khas nusantara yang lezat, bergizi, terjangkau, bersih, dan halal. (Foto: Dodi Akhmad)

Langkah akselerasi

Perkembangan sertifikasi halal mengalami peningkatan seiring pemberlakuan kewajiban halal secara bertahap oleh pemerintah.

Salah satu upaya percepatan sertifikasi halal ditempuh melalui fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di bawah kelolaan BPJPH  Kemenag kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan self declare.

Program Sehati tersebut merupakan upaya mencapai target 10 juta produk bersertifikat halal untuk mendukung Indonesia menjadi produsen produk halal terkemuka di dunia pada tahun 2024.

Melansir dari situs web Media Indonesia, Ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham memaparkan dari 2019 sampai dengan 2022 tercatat sebanyak 864.014 produk yang telah tersertifikasi halal, atau rata-rata hampir 300.000 sertifikasi halal setiap tahunnya.

Berbagai inovasi untuk mempermudah sertifikasi halal antara lain dilakukan dengan pendaftaran sertifikasi halal secara daring, pengintegrasian sistem dengan online single submission (OSS) BKPM, lembaga nasional single window, BSSN, dan lembaga pemeriksa halal.

Data BPJPH mencatat hingga saat ini telah berdiri 156 lembaga pendamping proses produk halal (PPH) yang berasal dari ormas Islam dan perguruan tinggi dengan jumlah pendamping PPH sebanyak 20.160 orang.

Tak hanya itu, sebanyak 497 auditor halal tersertifikasi juga masih akan terus ditingkatkan agar bisa menjangkau 37 provinsi di seluruh Indonesia.

Sementara di bidang kerja sama, BPJPH telah berkolaborasi dengan 23 lembaga di dalam negeri dan telah menandatangani lima perjanjian kerja sama dengan negara-negara mitra seperti Chile, Belarus, Hongaria, Argentina, dan Turki.

Hingga Desember 2022 tercatat 105 lembaga halal luar negeri dari 44 negara telah mengajukan kerja sama jaminan produk halal.

Infografis: Tubagus P.

Jangan sampai terlambat

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Pasal 140 PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal paling lambat di akhir masa penahapan pertama tersebut yaitu produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Melansir dari situs web Kementerian Agama, Ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan akan ada pengenaan sanksi bagi pelaku usaha apabila telat mensertifikasi produk yang berasal dari ketiga kelompok produk dimaksud dan produk telah beredar di masyarakat.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sebab itu, Aqil mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal.

Ia berharap para pelaku usaha yang memenuhi kriteria mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare) dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang dibuka oleh BPJPH sepanjang tahun 2023 ini dengan kuota sebanyak 1 (satu) juta sertifikasi halal.

Untuk mendaftar program Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

Infografis: Tubagus P.

Syarat daftar Sehati

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis (Sehati) 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 sebagai berikut.

1.    Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2.    Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3.    Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.    Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5.    Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6.    Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7.    Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8.    Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9.    Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10.  Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11.  Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12.  Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13.  Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14.  Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.


CS. Purwowidhu