Dampak Coretax Mulai Terasa, Pelaporan SPT Tembus 13 Juta Hingga April 2026
Implementasi sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital, Coretax, mulai menunjukkan dampak nyata terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Hingga 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13.056.881 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak. Capaian tersebut menjadi penutup periode pelaporan tahunan sekaligus menandai fase penting transformasi administrasi perpajakan nasional melalui implementasi sistem Coretax DJP.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan proses administrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dalam satu platform. Sistem ini dirancang untuk memperkuat akurasi data, meningkatkan efisiensi layanan, dan mempermudah kepatuhan wajib pajak.
Jumlah pelaporan yang tetap tinggi di tengah proses transisi sistem menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan partisipasi wajib pajak terus terjaga. Selain itu, tingginya tingkat pelaporan SPT mencerminkan bahwa modernisasi layanan perpajakan mulai menemukan momentumnya. Perubahan dari sistem lama menuju Coretax merupakan bagian dari upaya membangun administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan adaptif.
Tingginya angka pelaporan SPT juga memberi sinyal positif terhadap penerimaan negara di masa mendatang. Kepatuhan formal merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal, terutama ketika pemerintah membutuhkan ruang pembiayaan yang kuat untuk mendukung pembangunan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan transformasi ekonomi nasional.
Data Perpajakan Kini Kian Akurat
Implementasi Coretax menjadi salah satu reformasi terbesar DJP dalam beberapa dekade terakhir. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan akurasi pengawasan, hingga memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan transparan bagi wajib pajak. Dalam tahap awal penerapannya, berbagai penyempurnaan terus dilakukan agar sistem dapat berjalan semakin stabil dan optimal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam pemaparannya di Konferensi Pers APBN Kita edisi April 2026 pada 5 Mei 2026 lalu mengatakan program Coretax sudah memberikan dampak yang amat bagus bagi perekonomian Indonesia.
“Jadi Coretax ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana-sini dan sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, ke depan kita perbaiki terus. Tapi dampaknya ke pendapatan clear, positif sekali. Jadi program yang sekarang akan kita perbaiki dan kita perkuat terus supaya kelemahannya semakin berkurang, terutama bagian interface dengan masyarakat,” tutur Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya juga menilai pengawasan pajak kini lebih terukur dan tepat sasaran. Kenaikan SPT Kurang Bayar menjadi salah satu indikator bahwa sistem Coretax mulai efektif menjaring potensi perpajakan yang selama ini belum sepenuhnya terlaporkan.
DJP mencatat lonjakan signifikan pada nilai SPT Tahunan Kurang Bayar dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan yang mencapai Rp8,88 triliun atau naik 83% secara year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, hingga akhir April 2026, sebanyak 13.056.881 SPT Tahunan telah diproses melalui Coretax. Jumlah terbesar berasal dari WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 10,74 juta SPT, disusul WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 1,43 juta SPT dan WP Badan sebanyak 874 ribu SPT.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada kelompok WP Orang Pribadi. Selain WP Karyawan yang meningkat 83%, nilai SPT Kurang Bayar WP Non-Karyawan bahkan melonjak hingga 949% menjadi Rp3,02 triliun. Sementara itu, WP Badan mencatat pertumbuhan 18% dengan nilai mencapai Rp50,21 triliun.
Kementerian Keuangan menilai lonjakan tersebut karena semakin akuratnya data perpajakan yang berhasil dihimpun sistem baru. Coretax dinilai mampu meminimalkan praktik under-reporting atau pelaporan pajak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Keberhasilan Coretax disebut terletak pada kemampuan integrasi data secara otomatis. Dalam sistem baru ini, wajib pajak tidak lagi harus mengisi seluruh data perpajakan secara manual seperti pada sistem sebelumnya. Sebagian besar data telah ditarik otomatis dari berbagai sumber pihak ketiga seperti bank, pemberi kerja, lembaga keuangan, maupun sumber data administrasi lainnya.
“Jadi basically sistem Coretax ini bagus. Karena Anda tidak usah memasukkan SPT sendiri kan. Dia menarik dari tempat lain sekaligus dan dikonsolidasi langsung,” terangnya.
Dengan konsolidasi data tersebut, proses pengisian SPT menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan akurasi pelaporan. Fitur pre-populated SPT menjadi salah satu inovasi utama dalam reformasi administrasi perpajakan nasional.
Coretax mengintegrasikan proses perpajakan end-to-end dari administrasi, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu sistem. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem tersebut meski dampak positifnya terhadap penerimaan negara sudah mulai terlihat.
“SPT Tahunan berjalan dengan lebih efektif dibanding tahun lalu, dan sekarang kita terus perbaiki ke depan,” tegasnya.
Selain memudahkan wajib pajak, sistem ini juga memperkuat kemampuan pengawasan DJP. Integrasi data memungkinkan otoritas pajak lebih mudah mendeteksi ketidaksesuaian pelaporan dengan kondisi ekonomi wajib pajak yang sebenarnya.
Di sisi lain, pemerintah masih terus melakukan penyempurnaan terhadap Coretax seiring tingginya volume pengguna dan kebutuhan integrasi layanan. Untuk mendukung kelancaran pelaporan, pemerintah juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026.

Coretax Dorong Peningkatan Kualitas Pelaporan Pajak
Implementasi sistem Coretax DJP menunjukkan dampak positif terhadap kualitas administrasi perpajakan nasional. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perbaikan sistem Coretax membuat data dan pelaporan perpajakan menjadi semakin akurat serta lebih mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya. Pada tahun 2026 ini, realisasi SPT Kurang Bayar yang diterima DJP mengalami peningkatan.
“Jumlah SPT yang kurang bayar yang terealisasi meningkat sangat pesat. Jadi kualitas SPT yang disampaikan itu meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax kami,” ujar Bimo.
Reformasi digital melalui Coretax bertujuan untuk mempermudah proses administrasi, memperkuat validitas data, integrasi sistem, serta pengawasan perpajakan secara lebih modern dan transparan.
Selain itu, implementasi konsep family unit dalam administrasi NPWP serta berbagai penyempurnaan sistem turut mendukung terciptanya basis data perpajakan yang lebih tertata dan efisien. Bimo berharap langkah tersebut dapat memperkuat fondasi kepatuhan pajak jangka panjang.
Tahun ini, data Kementerian Keuangan juga menunjukan peningkatan pelaporan SPT lebih bayar pada Wajib Pajak Badan. Bimo menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme normal dalam sistem self-assessment yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
“Lebih Bayar merupakan implementasi dari sistem self-assessment wajib pajak yang menghitung sendiri, membayar, melaporkan sendiri. Jadi ini merupakan hal yang biasa, nanti SPT lebih bayar tersebut akan kita scrutiny, kita lanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kita berikan hak restitusinya,” ujar Bimo.
Seluruh SPT lebih bayar akan melalui proses penelitian dan pemeriksaan sebelum restitusi diberikan. DJP mengutamakan akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan penerimaan negara. Ke depan, DJP akan terus melakukan penyempurnaan terhadap Coretax agar sistem perpajakan Indonesia semakin adaptif, efisien, dan mampu mendukung penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
“Berikutnya tentu kita terus mengembangkan Coretax dengan perbaikan kualitas dan integrasi data sehingga pengawasan bisa menjadi lebih baik,” pungkas Bimo Wijayanto.