MBG Dorong Gizi Anak dan Perkuat Ekonomi Daerah

24 Juni 2025
OLEH: Reni Saptati D.I.
MBG Dorong Gizi Anak dan Perkuat Ekonomi Daerah
 

Pemerintah resmi menggulirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025. Hingga 12 Juni 2025, MBG telah menjangkau 4,89 juta orang penerima manfaat (anak sekolah dan ibu hamil). Program ini dilayani oleh 1.716 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Umum yang telah beroperasi. Pemerintah menargetkan Program MBG mampu mencapai 82,9 juta penerima pada kuartal IV 2025 dan dilayani oleh 32.000 SPPG. Target ini berubah dari target awal yaitu 17,9 juta orang penerima manfaat, yang terdiri atas 15,5 juta anak sekolah dan 2,4 juta orang ibu hamil/menyusui dan balita.

Implementasi program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut penuh dinamika, sorotan, dan tantangan. Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih memandang untuk mencapai hasil yang optimal, ruang perbaikan Program MBG masih terbentang luas. Diah memandang serangkaian tata kelola MBG, termasuk kerangka regulasi dan petunjuk teknis, perlu lebih dirinci dan disosialisasikan agar implementasi program di lapangan dapat berjalan lebih lancar.

“Misalnya, dari aspek ketersediaan regulasi dan petunjuk teknis, temuan kami menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen-dokumen ini masih sangat terbatas. Sementara itu, ketersedian regulasi dan juknis sangat diperlukan bagi K/L (Kementerian/Lembaga) lain, pemerintah daerah, dan mitra strategis lainnya untuk terlibat dalam program ini,” ungkap Diah.

Berdasarkan penelitian CISDI, regulasi MBG yang saat ini tersedia adalah Surat Keputusan Deputi Bidang Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis (juknis) operasional MBG.

“Juknis tersebut belum mengatur secara detail operasional MBG seperti standar kebersihan, keamanan pangan, pengumpulan bahan, pengemasan, suplai, hingga penyaluran makanan,” dilansir CISDI dalam Seri Kedua Kajian Makan Bergizi Gratis.

Diah mengemukakan program MBG sangat membutuhkan regulasi yang tingkatannya lebih tinggi guna mengatur aspek tata kelola dan peran lintas sektor termasuk hubungan pusat-daerah terkait penerapan MBG. Sebagai pembanding, Program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang berjalan sejak 2018, memiliki payung hukum yang lebih kuat. Kerangka regulasinya setingkat peraturan presiden dan didukung peraturan setingkat menteri serta petunjuk teknis sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan menerapkan program.  

Pemerintah perlu membenahi kerangka regulasi serta tugas pokok fungsi dan koordinasi lintas sektor untuk program MBG. Selain itu, Badan Gizi Nasional perlu menyusun petunjuk teknis yang komprehensif dan terstandar, yang juga harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan mitra pelaksana. Diah juga mengatakan program MBG tidak dapat berjalan sendirian untuk meraih hasil yang optimal. Sebab itu, program MBG harus diperkuat dengan berbagai intervensi yang sudah berjalan, baik dari program penurunan stunting maupun program kesehatan lainnya.

“Infrastruktur yang sudah tersedia dapat dioptimalkan dan peran Kemenkes dalam program MBG perlu lebih ditingkatkan,” kata Diah.

Dalam kajiannya, CISDI juga melakukan komparasi tata kelola program free school meals di India, Brasil, dan Jepang yang juga menjadi rujukan MBG di Indonesia. Di ketiga negara tersebut, regulasi untuk menerapkan program MBG adalah setingkat undang-undang. Di Brasil, undang-undang mengenai free school meals mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan di seluruh jenjang pemerintahan serta mengatur relasi negara dan swasta. Beleid tersebut juga mengatur konflik kepentingan dan kewajiban pemerintah subnasional dalam mengalokasikan belanja bahan pangan melalui skema budget tagging.

Ketiga negara tersebut juga menerapkan model desentralistik untuk menjalankan program MBG. Skema tersebut dapat memotong rantai nilai karena proses pengolahan makanan langsung diserahkan kepada sekolah. Dalam pengembangan, implementasi, dan monitoring evaluasi program, Brasil dan India melibatkan mitra pembangunan global seperti World Food Program (WFP) dan Food and Agriculture Organization (FAO) untuk memberikan asistensi teknis.

Berdasarkan telaahan CISDI, kesiapan kerangka regulasi dan tata kelola akan berimplikasi terhadap implementasi program MBG setidaknya dalam tiga hal. Antara lain kualitas perencanaan, monitoring serta evaluasi program, efisiensi anggaran, serta dalam hal pemenuhan gizi dan keamanan pangan.

MBG gerakkan ekonomi daerah

Program MBG bukan hanya bertujuan meningkatkan asupan gizi bagi anak-anak sekolah, melainkan juga berperan dalam menggerakkan ekonomi daerah. Dengan melibatkan petani lokal, peternak, nelayan, serta pelaku UMKM dari wilayah setempat dalam rantai pasok pangan, program ini mendorong perputaran ekonomi di daerah. Produksi dan distribusi bahan makanan seperti sayur, buah, telur, dan lauk-pauk segar yang bersumber dari daerah sendiri akan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.

Selain itu, keterlibatan dapur komunitas dan penyedia jasa katering di daerah membuka lapangan kerja baru serta memperkuat struktur ekonomi lokal. Dengan demikian, MBG menjadi salah satu strategi pembangunan yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Direktur Eksekutif di Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai sejauh mana MBG yang sudah dijalankan bisa menggerakkan ekonomi lokal bergantung kepada seberapa banyak yang dilibatkan pada Program MBG di daerah tersebut.

“Saya lihat antara daerah satu dengan daerah yang lain, dari yang pilot project daerah yang sudah dijalankan itu kan belum seragam ya. Jadi, modalitasnya berbeda-beda. Bagi yang lebih melibatkan lebih banyak UMKM, pakai dapurnya UMKM setempat, kemudianjuga mengambil bahan-bahan makanan dari lokal, itu menurut saya semestinya akan lebih besar dampaknya,” ujar Faisal.

Faisal mengemukakan MBG merupakan salah satu program prioritas yang alokasi anggarannya diprioritaskan pemerintah. Pada saat yang sama, Indonesia juga dihadapkan kepada masalah pendapatan yang turun dan jumlah pengangguran yang meningkat. Menurutnya, alangkah bagusnya jika Program MBG ini kemudian diintegrasikan dengan kebutuhan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar. Jadi, di sisi lain MBG mampu mengatasi masalah kekurangan gizi, serta di sisi lain juga membantu untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, pengangguran, dan daya beli.

“Artinya bukan cuma masalah alokasi anggaran tentu saja. Tapi desain implementasi itu sangat menentukan. Maka saya katakan tadi, implementasinya semestinya diarahkan seragam dan fokus untuk menggerakkan ekonomi lokal, menyerap sebesar-besarnya tenaga kerja yang ada di daerah tersebut. Apalagi kalau sampai juga merekrut orang-orang yang tadinya tidak bekerja atau daerah yang pendapatannya sangat rendang menjadi meningkat pendapatannya,” tutur Faisal.

Monitoring dan evaluasi

Untuk perbaikan program MBG ke depan, Diah memaparkan pemerintah perlu memastikan efektivitas dan akuntabilitas program MBG dengan mengukur dampak program menggunakan variabel kontrol yang jelas serta menerapkan proses monitoring dan evaluasi berjenjang. Indikator status gizi harus ditetapkan sebagai dasar dalam menentukan luaran program, yang kemudian menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pemantauan implementasi.

“Pendekatan ini dapat mengacu pada praktik program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) ketika Bappenas menentukan lokasi fokus intervensi setiap tahunnya yang disesuaikan dengan kriteria, pendekatan, dan target program sesuai dengan karakteristik daerah,” jelas Diah.

Di samping itu, Diah menuturkan pentingnya analisis cost effectiveness untuk program MBG guna memastikan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran MBG. Penghitungan cost effectiveness dilakukan dengan membandingkan program MBG dengan program gizi pemerintah lainnya untuk melihat program mana yang paling efektif mencapai peningkatan status gizi.

Pemerintah juga perlu membuka forum konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan para ahli guna menggali tantangan dan menyempurnakan tata kelola MBG.

“Mekanisme akuntabilitas harus diperkuat dengan mengimplementasikan audit independen, seperti yang telah diterapkan dalam program pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMT-AS) dan PMT lokal, untuk meningkatkan transparansi dan memastikan keberlanjutan program,” terangnya.

Di lain sisi, ketersediaan kanal aduan publik yang terintegrasi dengan situs Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi langkah penting dalam menampung keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian prosedur, kualitas menu, maupun potensi konflik kepentingan.

Kanal tersebut menurut Diah harus memiliki sistem pencatatan yang jelas dan mekanisme tindak lanjut yang efektif, termasuk pelibatan pemerintah daerah dalam menangani laporan yang bersifat lokal. Melalui penerapan langkah-langkah tersebut, MBG dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi peningkatan status gizi masyarakat.

Pemberian MBG diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas SDM Indonesia. Kendati demikian, Diah menekankan hal utama yang harus terlebih dahulu diperhatikan oleh pemerintah adalah bagaimana program MBG berdampak terhadap perubahan indikator gizi dari penerima manfaatnya.

“Pemerintah perlu meninjau evaluasi piloting program MBG sepanjang tahun 2024 serta memonitor pelaksanaan implementasi MBG secara ketat. Sehingga pemerintah dapat memperoleh basis bukti bahwa pelaksanaan MBG berkorelasi positif terhadap peningkatan indikator gizi kemudian informasi tersebut dapat dijadikan landasan pengembangan program MBG ke depannya,” papar Diah.

Diah berharap pemerintah dapat memulai program MBG dari daerah-daerah tertentu dengan persoalan gizi yang kompleks sebelum kemudian diperluas ke daerah-daerah lain. Proses ini memungkinkan pemerintah pusat mendapatkan variasi karakteristik daerah yang akan diintervensi dengan program MBG, sebagaimana program percepatan penurunan stunting (PPS) yang memiliki dua kategori daerah yakni yang memerlukan percepatan khusus dan intervensi pendampingan.

“Ini diperlukan untuk memastikan kelanjutan dari program serta memastikan penganggaran bersifat alokatif dan efisien,” pungkasnya.


Reni Saptati D.I.