Harapan Manis, Cukai Minuman Manis
Setiap makanan dan minuman yang kita konsumsi sehari-hari akan mempengaruhi kesehatan tubuh kita. Sekarang ini, mayoritas masyarakat lebih sering mengonsumsi junk food dan minuman manis. Dalam jangka panjang, rasa candu yang diakibatkan oleh junk food dan minuman manis ini sangat tidak baik untuk kesehatan. Berbagai fakta dan data sudah terungkap, salah satunya adalah peningkatan beban penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia seperti diabetes, kardiovaskular, dan stroke dalam beberapa dekade terakhir. Sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan cukai pada minuman manis demi menjaga kesehatan masyarakat. Namun hal itu menimbulkan pro kontra opini dari berbagai kalangan mulai dari urgensi, dampak dari sisi kesehatan, maupun dampak ekonomis bagi masyarakat.
Diam-Diam Membunuh
Dilansir dalam laporan Unicef tahun 2018, PTM menyumbang tiga dari empat (73 persen) kematian di Indonesia. Di saat yang sama, Indonesia juga mengalami peningkatan drastis kasus kelebihan berat badan dan obesitas yang merupakan faktor risiko utama PTM, di antaranya diabetes, penyakit kardiovaskular, dan stroke.
Pendorong utama peningkatan kelebihan berat badan, obesitas, dan PTM tersebut adalah perubahan pola makan yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan makanan dan minuman yang tinggi gula dan lemak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan rata-rata konsumsi gula putih per kapita per minggu mencapai 1.123 gram atau dengan kata lain konsumsi gula pasir per orang di Indonesia sebanyak 160 gram per hari. Angka ini tiga kali lebih banyak dari anjuran konsumsi gula harian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau enam kali lipat dari anjuran organisasi kesehatan dunia (WHO).
Lebih lanjut lagi, pada laman Kemenkes yang mengutip data dari International Diabetes Federation (IDF) melaporkan bahwa per 2021 terdapat sekitar 10,6 persen dari 179,72 juta jiwa lebih populasi dewasa usia 20-79 tahun di Indonesia yang mengidap diabetes.
Dari berbagai fakta tersebut, Indonesia sudah berada pada zona darurat PTM terutama diabetes. Rasa manis pada gula memang menjadi adiksi bagi manusia. Konsumsi dengan kadar yang normal tentu tidak membahayakan tubuh, karena gula sebagai sumber utama rasa manis dapat memicu pelepasan dopamine di otak yang menghasilkan perasaan senang dan bahagia. Akan tetapi, apabila dikonsumsi secara berlebihan, maka gula ini akan menjadi sosok yang diam-diam akan membunuh tubuh secara perlahan. Efeknya tidak langsung dirasakan, namun pasti akan dirasakan.
Krisis yang disebabkan oleh MBDK
Sempat viral pada platform media sosial beberapa waktu yang lalu, banyak anak-anak yang menjadi pasien cuci darah rutin di rumah sakit. Hal itu bukan kebetulan belaka. Menurut data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terjadi peningkatan 70 persen kasus diabetes dan gagal ginjal pada anak sejak 2010 hingga 2023. Sementara itu berdasarkan survei dari IDAI juga, 1 dari 5 anak usia 12-18 tahun, di dalam urinenya mengandung hematuria atau proteinuria sebagai penanda awal gejala gagal ginjal. Kembali lagi, salah satu penyebab utama fenomena ini adalah gaya hidup dan pola makan tidak sehat pada anak, khususnya konsumsi Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
MBDK merupakan semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis, baik berasal dari gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis lainnya. Produk-produk tersebut dapat berupa minuman berkarbonasi, berenergi, sari buah kemasan, minuman isotonik, minuman herbal dan bervitamin, susu berperasa, teh dan kopi kemasan, susu kental manis, dan sirup.
Lalu pada Laporan Center For Indonesia Strategic Development Iniatitives (CISDI) mencatat konsumsi MBDK meningkat sebanyak 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir, yaitu dari 51 juta liter pada tahun 1996 menjadi 780 juta liter pada 2014. Alhasil, menjadikan Indonesia sebagai negara peringkat ketiga dengan konsumsi MBDK terbanyak di Asia Tenggara pada 2020.
Faktor-faktor seperti jumlah ketersediaan MBDK yang banyak, harga yang murah, pemasaran yang agresif serta sangat mudah untuk dijangkau, mengakibatkan konsumsi MBDK meningkat tajam. Terlebih lagi, anak-anak dan para remaja sering kali menjadi target iklan dan promosi dari produk tersebut.
Untuk itu, pemerintah turun tangan menggagas cukai MBDK. Tujuan utama dari cukai MBDK ini untuk meningkatkan harga eceran pembelian dan konsumsinya sehingga diharapkan akan menurunkan daya beli masyarakat kepada MBDK, mendorong pergeseran ke konsumsi air minum yang aman, dan menghasilkan pendapatan pemerintah yang kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Cukai untuk MBDK
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Beberapa karakteristik barang tersebut antara lain barang yang: (1) konsumsinya perlu dikendalikan, (2) peredarannya perlu diawasi, (3) pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, (4) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dari karakteristik di atas serta menimbang beberapa fakta yang saat ini terjadi, pemerintah sepakat untuk mengklasifikasikan MBDK sebagai barang cukai.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, Pemerintah telah memasukkan cukai MBDK sebagai ekstensifikasi penerimaan cukai di tahun 2025. Pada penjelasan di Nota Keuangan RAPBN 2025, pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula, sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat.
Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Namun demikian, dibalik risiko tersebut, pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan/atau pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia. Selain itu, pengenaan cukai juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia. Risiko impelementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK tersebut di atas perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial.
Dilansir dari laporan Unicef, produk yang dapat dikenakan cukai adalah a) semua produk dari jenis tertentu (yaitu semua minuman non-alkohol yang mengandung gula bebas dan pemanis buatan), atau b) berdasarkan kriteria kandungan gizi (misalnya produk yang mengandung ≥5g gula tambahan per 100ml) [54]. Disarankan agar semua minuman yang mengandung gula bebas dikenakan cukai, termasuk minuman ringan berkarbonasi maupun yang tidak berkarbonasi, jus dan minuman buah/sayuran, konsentrat cair dan bubuk, minuman beraroma, minuman energi dan olahraga, teh dan kopi instan, dan minuman susu rasa. Minuman tanpa gula yang mengandung pemanis buatan harus dipertimbangkan untuk dikenakan cukai karena terdapat bukti bahwa minuman ini meningkatkan risiko dampak kesehatan yang merugikan, dan dimaksudkan untuk menghindari substitusi produk ke minuman ini.
Adapun tarif cukai MBDK masih belum diatur lebih lanjut, namun ini harus cukup tinggi untuk memengaruhi perubahan konsumsi. Terdapat konsensus dari para pakar bahwa tarif ini harus minimal 20% agar berhasil mengubah perilaku konsumen.
Lalu, Bagaimana implementasi di luar negeri?
Cukai MBDK bukanlah barang baru di kancah dunia. Data dari Ringkasan Kebijakan Urgensi Cukai MBDK di Indonesia oleh CISDI tahun 2022 mengungkapkan bahwa terdapat 49 negara yang telah menerapkan cukai MBDK, termasuk beberapa negara berpenghasilan menengah. Di Kawasan Asia Tenggara, beberapa negara telah menerapkan cukai MBDK seperti Thailand, Fillipina, Malaysia, serta Vietnam.
Peningkatan harga melalui cukai MBDK efektif menurunkan konsumsi MBDK di berbagai negara. Sebagai contoh, Meksiko berhasil menurunkan jumlah pembelian MBDK sebesar 19% melalui penerapan cukai MBDK dengan tarif 10%. Tak hanya itu, kebijakan cukai MBDK di Inggris berhasil menurunkan kadar gula pada produk kemasan sebesar 11% pada periode 2016-2017. Kebijakan MBDK ini berhasil merombak komposisi produk kemasan dengan mengurangi porsi kandungan gula serta menginisiasi berbagai produk alteratif rendah gula. Dan juga sebuah studi di Thailand menunjukkan bahwa kebijakan cukai MBDK sebesar 20% dan 25% dapat menurunkan prevalensi obesitas sebesar 3,83% dan 4,91%.
Dari beberapa fakta di atas, selain berhasil dalam menurunkan risiko penyakit, cukai MBDK juga berhasil meningkatkan penerimaan negara dari beberapa negara yang telah menerapkannya. Dalam kondisi idealnya, peningkatan penerimaan negara ini dapat dialokasikan untuk program-program Kesehatan dan sosial masyarakat.
Namun, terlepas dari banyaknya manfaat penerapan cukai MBDK ini, tentu ada resiko yang perlu menjadi perhatian kita bersama seperti inflasi. Inflasi mungkin akan terjadi namun sifatnya sementara saja. Penambahan cukai MBDK ke dalam produk MBDK tentu akan menambah biaya penjualannya, sehingga akan mengakibatkan kenaikan harga-harga barang tertentu terutama produk MBDK. Saat itu terjadi, pemerintah perlu antisipasi agar kenaikan harga produk-produk MBDK ini tidak menjalar ke produk-produk lainnya terutama gula pasir yang termasuk dalam sembako atau bahan pokok.
Melihat berbagai efektivitas dari penerapan cukai MBDK yang telah dilakukan oleh negara-negara lain, implementasi cukai MBDK di Indonesia pada tahun 2025 perlu didukung oleh berbagai pihak. Berbagai faktor risiko penerapannya seperti inflasi tadi sifatnya hanya sementara dan tidak sebesar risiko Kesehatan yang mengancam jiwa masyarakat yang sering mengonsumsi MBDK. Harapan manis berada pada cukai MBDK. Asupan makanan dan minuman yang sehat kepada anak-anak kita tentu akan membuat masa depan mereka menjadi cerah. Semoga dengan penerapan cukai MBDK ini, akan mengubah pola konsumsi dari masyarakat serta menginisiasi produsen untuk memproduksi produk-produk rendah gula. Menuju Indonesia emas 2045 tidak hanya didukung dari sektor pendidikan, namun juga dari sektor Kesehatan. Mens sana in corpore sano, dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.