Koperasi Desa Merah Putih: Gotong Royong Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat

1 September 2025
OLEH: Reni Saptati D.I.
Koperasi Desa Merah Putih: Gotong Royong Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat
 

Koperasi sejak dulu dikenal sebagai rumah ekonomi bersama bagi rakyat. Semangatnya sederhana: saling bantu, saling dukung, demi kesejahteraan bersama. Kini, semangat itu kembali dihidupkan lewat program besar pemerintah bernama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah inisiatif besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa.

Presiden Prabowo Subianto mengutarakan, yang menjadi dasar kebijakan program KDMP adalah Undang-Undang 1945 Pasal 33 khususnya ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Koperasi, sebagai badan usaha yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, merupakan wujud nyata dari semangat pasal tersebut dalam membangun perekonomian nasional. Semangat membangun bangsa ini menjadi fondasi berbagai upaya menggerakkan koperasi di Indonesia.

“Koperasi adalah alat, koperasi adalah sarana untuk membantu rakyat kita, membantu saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya,” ungkap Presiden Prabowo Subianto pada akhir Februari 2025 di acara Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang.

Solusi untuk Permasalahan Desa

Program KDMP diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan desa, terutama dalam menghadapi rantai distribusi yang terlalu panjang, keterbatasan modal, serta dominasi tengkulak yang menekan harga petani. Selain itu, koperasi ini juga bertujuan untuk menekan biaya bagi konsumen.

Lewat koperasi ini, warga desa bisa mengelola potensi sendiri, dari hasil tani hingga kebutuhan sehari-hari, tanpa harus terus bergantung pada tengkulak atau perantara. Dengan gotong royong, KDMP hadir untuk menjadikan desa lebih mandiri dan rakyat lebih sejahtera.

Dari Desa untuk Desa

Hingga 21 Juli 2025, telah diresmikan 80.081 KDMP oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden juga telah mengeluarkan Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres tersebut, Menteri Keuangan bertugas untuk menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung 80.000 KDMP sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan KDMP, serta memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 KDMP melalui Alokasi Kinerja dan/atau insentif dalam pengalokasian dana desa.

Dana untuk KDMP bersumber dari Dana Desa dengan dukungan perbankan nasional. Koperasi bisa mendapat pinjaman hingga Rp3 miliar, dengan bunga rendah hanya 6% per tahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan. Jika dana ini dikelola dengan baik, setiap desa akan memiliki koperasi yang kuat, bukan hanya soal simpan-pinjam, tapi juga penyediaan sembako, pupuk, logistik, bahkan klinik dan apotek. Semua untuk kebutuhan warga desa, dikelola warga desa, hasilnya kembali ke warga desa

Pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan agar program KDMP dapat berjalan optimal. Kalau ada koperasi kesulitan bayar cicilan, ada mekanisme penyelamatan melalui Dana Desa agar tidak macet. Aset koperasi juga jadi jaminan, sehingga lebih aman bagi semua pihak. Ada kerja sama besar antara Kementerian Keuangan, OJK, BI, BUMN, hingga pemerintah daerah. Semua bergerak bersama agar koperasi benar-benar jadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Dalam implementasi program KDMP, APBN berperan dalam mendukung program ini melalui penempatan dana pemerintah melalui skema OIP di perbankan. Pemerintah juga menganggarkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil setiap tahun untuk penjaminan pinjaman KDMP. Sementara itu, OJK, BI, dan LPS menjalankan peran berbeda. Skema intercept Dana Alokasi Umum diakui oleh OJK sebagai mekanisme penjaminan pemerintah daerah. Skema ini akan diadopsi dalam pinjaman KDMP. OJK, BI, dan LPS dapat memberikan regulasi kepada perbankan terkait.

Bank pemerintah yang terlibat dalam program KDMP dapat memberikan pinjaman kepada KDMP setelah KDMP mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa. Persetujuan dari bupati/wali kota tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah desa. Adapun persetujuan itu termasuk juha persetujuan penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil untuk mendukung pengembalian KDMP.

Kisah Sukses dari Bali

Contoh nyata bagaimana koperasi bisa menjadi penggerak ekonomi desa dapat dilihat di Koperasi Desa Merah Putih Gadungan, Tabanan, Bali. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali, yang dinilainya sebagai contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memperkuat ekonomi desa. Koperasi tersebut berkembang pesat dengan memanfaatkan teknologi digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas pasar.

Berawal dari koperasi simpan pinjam kecil sejak 2010, kini mereka sudah menjangkau lini usaha yang lebih luas. Jumlah anggotanya sudah mencapai lebih dari 1.100 orang dan usahanya sudah meliputi simpan pinjam, sembako, logistik, gudang, klinik, hingga apotek. Suahasil Nazara yang berkunjung langsung ke KDMP Gadungan mengapresiasi perkembangan tersebut.

“Saya sangat terkesan dengan operasi yang sudah dijalankan, juga dengan koperasi yang sudah terbentuk, yang ternyata adalah koperasi yang sudah sangat panjang umurnya. Dan ternyata, dalam umurnya yang sangat panjang itu, koperasi ini telah bersama-sama dengan pemerintahan desa membangun desa secara kolaboratif,” ujar Suahasil pada Kamis (7/8).

KDMP Gadungan menjadi wadah penyaluran berbagai produk masyarakat, baik bersubsidi maupun reguler, dengan dukungan mitra besar seperti Bulog, ID Food, Pertamina, PT Pos, hingga Pupuk Indonesia. Menurut Suahasil, kunci keberhasilan koperasi adalah sinergi erat dengan pemerintahan desa.

“Apa yang menjadi tugas desa juga menjadi tugas koperasi dan sebaliknya. Musyawarah desa terus mengawal pekerjaan koperasi sehingga desa dan koperasi berjalan terus bersama-sama,” tegasnya.

Merah Putih Hidup di Desa

Kehadiran KDMP tidak hanya menyederhanakan rantai distribusi, tetapi juga diproyeksikan menurunkan harga kebutuhan pokok, meningkatkan nilai tukar petani, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas partisipasi perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam ekonomi desa.

Kementerian Keuangan mendukung penuh KDMP, sebagaimana diwujudkan melalui skema pembiayaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Skema tersebut memungkinkan koperasi mengembangkan lini usaha, sehingga KDMP dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi lokal yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Dengan adanya sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN, KDMP diharapkan mampu mempercepat pemerataan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah membangun ekonomi inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, KDMP bukan hanya tentang ekonomi, melainkan juga tentang persatuan. Gotong royong yang sejak dulu jadi kekuatan bangsa kini menemukan wadah baru. Lewat KDMP, berbagai kalangan bekerja bersama untuk menciptakan kemandirian ekonomi dari lingkup desa. KDMP lahir dari desa untuk desa, dari rakyat untuk rakyat. Semangat merah putih hidup nyata, menjadi penggerak kemajuan desa.


Reni Saptati D.I.