Penuhi Impian Masyarakat Akan Hunian, Negara Hadir Melalui Program 3 Juta Rumah

6 Agustus 2025
OLEH: Dara Haspramudilla
Penuhi Impian Masyarakat Akan Hunian, Negara Hadir Melalui Program 3 Juta Rumah
 

Memiliki rumah yang layak huni masih menjadi sebatas mimpi bagi jutaan keluarga di Indonesia. Terlebih lagi pasar perumahan di Indonesia terus-menerus menunjukkan tren kenaikan harga. Ini disebabkan oleh banyak faktor diantaranya harga tanah yang terus naik, kenaikan biaya material dan infrastruktur, inflasi dan suku bunga KPR serta tingginya permintaan tetapi pasokan terbatas. Kombinasi beberapa faktor tersebut membuat harga hunian yang layak semakin tidak terjangkau.

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah kekurangan kebutuhan rumah atau backlog perumahan nasional masih mencapai 9,9 juta unit. Artinya, hampir 10 juta rumah tangga di Indonesia tidak memiliki hunian milik sendiri. Angka ini bisa jauh lebih besar jika memperhitungkan pertumbuhan jumlah keluarga baru dan kelayakan tempat tinggal hingga 2025.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah pun meresponnya melalui peluncuran Program 3 Juta Rumah. Program ini merupakan bagian dari program prioritas nasional yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Program 3 Juta Rumah adalah upaya nyata kehadiran negara untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Wujudkan Hunian Layak Melalui Pembangunan dan Renovasi

Program 3 Juta Rumah menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi pembangunan infrastruktur sosial dan pemerataan kesejahteraan. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Didyk Choirul, program ini tidak hanya menyasar pada aspek fisik berupa rumah, tetapi memiliki dimensi strategis dalam menggerakkan ekonomi nasional.

“Jadi itu jadi tujuan utamanya adalah bagaimana supaya 3 juta rumah ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang tajam sampai 8%. Selain itu, bagaimana supaya program ini bisa mendorong untuk pemerataan pembangunan, percepatan pengentasan kemiskinan,” terang Didyk.

Didyk menambahkan bahwa backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi. Terdapat sekitar 9 juta backlog untuk masyarakat yang tidak memiliki rumah sendiri dan backlog sekitar 26 juta yang memiliki rumah, tetapi tidak layak huni. Total 26,9 juta backlog ini yang diselesaikan melalui Program 3 Juta Rumah ini.

Program ini juga mencakup berbagai bentuk intervensi seperti pembangunan rumah baru, renovasi rumah tidak layak huni, dan penyediaan hunian di kawasan perkotaan, pedesaan, hingga pesisir.

“Program 3 juta rumah ini konsepnya adalah dengan renovasi dan pembangunan. Jadi bukan membangun semua. Tapi, juga dengan renovasi dan itu ada di pedesaan, perkotaan, dan di pesisir,” jelas Didyk.

Dalam memastikan kualitasnya dan menyesuaikan dengan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah membagi program ini ke dalam beberapa skema. Untuk rumah susun dan rumah khusus ada yang langsung dibangun melalui dana APBN dan APBD. Selain itu, juga ada rumah yang dibangun oleh developer namun mendapat beragam fasilitas dari pemerintah seperti FLPP untuk rumah subsidi, rumah yang dibangun dengan membebaskan BPHTB, dan pembangunan rumah yang diberikan fasilitas PPN 0%.

“Kemudian ada juga rumah yang swadaya oleh masyarakat. Masyarakat membangun rumah dengan memanfaatkan fasilitas- fasilitas dari pemerintah. Kita juga memfasilitasi berbagai perusahaan untuk menyisihkan CSR mereka untuk pembangunan rumah, baik itu yang sifatnya membangun maupun renovasi. Nah yang terakhir yang dari investasi. Kita sedang menjalin investasi untuk bisa membangun hunian rumah,” tambah Didyk.

Penting untuk dicatat bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di seluruh wilayah Indonesia adalah target utama program ini. Standar dan kategorisasi pembangunan dan renovasi rumah juga disesuaikan baik dengan penghasilan maupun kebutuhan mereka. Namun, dengan tetap mengedepankan kelayakan hunian.

“Tergantung dengan populasi jumlah penduduk dan tergantung backlog tadi, baik pembangunan rumah maupun renovasi rumah-rumah tidak layak huni. Misalkan kemiskinan ekstrem itu akan dihandle dengan renovasi rumah, tapi kalo sifatnya penghasilan rendah, pemerintah akan mensubsidi dari sisi kreditnya,” ucap Didyk.

 

FLPP: Inovasi Pembiayaan Perumahan MBR

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian, pemerintah juga memiliki Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau yang dikenal dengan FLPP. Dalam Program 3 Juta Rumah, FLPP menjadi salah satu skema pembiayaan utama yang mendukung target pembangunan. Saat ini, pemerintah telah menaikkan kuota FLPP menjadi 350.000 unit pada tahun anggaran 2025. Melalui FLPP, pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat membeli rumah pertama mereka dengan fasilitas pembiayaan yang lebih ringan.

“Jadi untuk MBR ini saat ini program untuk penyediaan rumah yang paling eligible dan paling bermanfaat saat ini adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namanya KPR Sejahtera FLPP yang dilaksanakan oleh BP Tapera,” ujar Didyk.

Secara operasional, pembiayaan FLPP sebesar 75% berasal dari pemerintah melalui BP tapera. Sementara, 25% datang dari kontribusi perbankan dan lembaga pendukung seperti PT SMF. Skema blended-finance ini dirancang agar pendanaan menjadi lebih optimal, tetap terjangkau bagi MBR, dan membantu akselerasi target Program 3 Juta Rumah.

“Jadi bunganya hanya 5% dengan tenor 10 hingga 15 tahun. Uang mukanya hanya sekitar Rp1,2 juta dan cicilannya juga sekitar segitu. Harga rumahnya juga sekitar 166 juta, jadi harga terjangkau dan sekarang ini kualitasnya juga semakin baik,” terang Didyk.

Selain tingkat bunganya yang sangat pro rakyat, program FLPP ini juga dapat diakses bahkan oleh MBR yang bekerja di sektor informal. Menurut Didyk, sekitar 76% yang mengakses FLPP adalah buruh. Selain itu, FLPP juga sudah menyasar segmen-segmen pekerjaan tertentu seperti para guru, tenaga kesehatan, pekerja migran, ASN, polisi, dan tentara. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima FLPP, yakni memenuhi batas maksimal penghasilan serta belum pernah memiliki rumah sendiri dan belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah sebelumnya.

 

Kolaborasi dan Kreativitas Pendanaan Menjadi Jawaban Tantangan Program

Saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, terus mengakselerasi baik kuantitas maupun kualitas target kuota FLPP tahun 2025. “Jadi targetnya tahun ini harusnya 220.000. Tapi kemarin kita sudah mendapatkan fasilitas dari Kementerian Keuangan, dari Bank Indonesia, dan dari dukungan semua pihak ya, dari DPR, dan sebagainya untuk menjadi 350.000 unit ini satu tahun,” jelas Didyk.

Meski progress dieksekusi dengan seksama dan capaiannya terus ditingkatkan, Program 3 Juta Rumah tidaklah mulus dalam implementasinya. Lahan yang terbatas, pembiayaan, ketepatan sasaran, dan kualitas menjadi tantangan yang berarti.

“Tantangannya saya kira pertama ya dari lahan yang cukup terbatas dan relatif mahal sehingga ini menjadi tantangan utama. Solusinya kita terus berusaha memaksimalkan penyediaan lahan negara. Lahan-lahan dari aset BLBI, sitaan Kejaksaan Agung, bank tanah, dan BPN tanah terlantar,” ucap Didyk.

Tidak hanya itu, soal pendanaan juga menjadi tantangan berikutnya sebab jika hanya mengandalkan dana dari APBN pasti terbatas. Ini tentu saja akan membutuhkan dukungan dari berbagai sumber pembiayaan. Terobosan seperti pelonggaran Giro Wajib Minimum Bank Indonesia menjadi salah satu solusi. Dari sebelumnya perbankan harus menyetorkan dana pihak ketiga sampai 9%, saat ini sudah ada pelonggaran sampai ke 5%.

Ketepatan sasaran juga tak kalah penting. Didyk menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPS dilakukan untuk akurasi data. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional digunakan untuk menentukan kategori penerima bantuan apakah masuk dalam kategori tidak punya rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni.

“Kualitas ini menjadi penting karena banyak rumah dibangun ternyata tidak ditempati karena pengembangnya tidak bertanggung jawab. Nah, ini ada sistem reward dan punishment supaya nanti pengembang yang bagus atau program bagus tetap dilanjutkan. Tapi, yang jelek harus dievaluasi termasuk pengembang nakal tadi,” tutur Didyk.

 

Bukan Sekadar Proyek Infrastruktur, Program 3 Juta Rumah Wujudkan Amanat Konstitusi

Dalam menjalankan implementasi Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki peran yang sangat krusial. Peran sebagai regulator, operator, dan fasilitator dijalankan sekaligus.

“Kita perannya ada tiga. Kita sebagai operator yang betul-betul membangun yang dari APBN. Tapi, kita juga sebagai regulator yang membuat ketentuan-ketentuan yang mempermudah seperti pembebasan BPHTB dan PBG. Terus satu lagi sebagai fasilitator saat kita dengan GWM BI, KUR dan FLPP, itu kan sebagai fasilitator ya. Kita mengakses sumber-sumber pendanaan di luar supaya bisa masuk ikut dalam mengintervensi sektor perumahan,” tutur Didyk.

Kebijakan efisiensi anggaran tidak membuat semangat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman surut dalam menjalankan arahan program prioritas ini. Justru, tantangan ini memunculkan ide-ide dan terobosan dalam pembiayaan kreatif.

“Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, ternyata anggaran yang dari APBN bisa di-support dengan anggaran-anggaran di luar itu,” tutur Didyk.

Selain melalui FLPP, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mendapatkan pendanaan perumahan dari KUR sektor perumahan senilai Rp130 triliun. Sebesar Rp117 triliun sisi supply kepada pengembang dan toko bangunan, sementara Rp13 triliun untuk sisi demand yakni jika ada individu yang ingin membuka kios atau homestay akan diberikan pendanaan. Dukungan pendanaan juga datang dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dengan nilai pendanaan sekitar Rp1,7 triliun bisa sampai 45.000 unit.

Dengan pendekatan kreatif dan kolaboratif ini, pemerintah menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah akhir dari solusi, melainkan awal dari inovasi. Semangat “Karpet Merah Untuk Rakyat” menjadi motivasi yang mendorong agar program ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Program 3 Juta Rumah bukan sekadar proyek infrastruktur. Ini adalah wujud komitmen negara untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Harapannya satu, bahwa program ini sesuai dengan arahan Presiden yaitu betul-betul untuk rakyat. Sehingga rakyat itu sekarang ini sudah saatnya punya rumah. Slogannya kan itu ya. Kita memberikan karpet merah supaya bisa memiliki perumahan secara cepat, mudah, terjangkau,” ujar Didyk dengan penuh semangat.

Dengan skema pembiayaan yang inklusif, pendekatan pembangunan yang berkeadilan, serta strategi kolaboratif lintas sektor, pemerintah membuktikan bahwa mimpi memiliki rumah bisa menjadi kenyataan. Di tengah berbagai tantangan, pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memastikan program ini tepat sasaran, berkualitas, dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Program 3 Juta Rumah bukan hanya ingin menjawab kebutuhan akan hunian, tetapi menjadi perwujudan nyata amanat konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak untuk tinggal di tempat yang layak dan manusiawi.