Pemerintah Sediakan Kuota Subsidi yang Memadai di APBN Hingga Akhir Tahun 2025
Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Belanja subsidi pemerintah memiliki beberapa tujuan, di antaranya menjaga stabilitas harga, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung sektor strategis. Melalui belanja subsidi, pemerintah berupaya untuk memastikan harga jual barang dan jasa strategis seperti energi dan pangan tetap terjangkau, serta melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.
Keberadaan belanja subsidi juga bermanfaat untuk mendukung sektor strategis, yaitu dengan mendorong aktivitas ekonomi, terutama pada sektor penting seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pertanian melalui pupuk, dan ketersediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Secara singkat, subsidi berfungsi sebagai perwujudan peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat dengan memastikan akses terhadap kebutuhan dasar.
Dalam APBN, alokasi anggaran subsidi diberikan melalui dua komponen utama. Pertama, Subsidi Energi yaitu untuk BBM tertentu, LPG 3 kg, dan listrik bagi rumah tangga tertentu. Kedua, Subsidi Non-Energi yaitu untuk pupuk, bunga KUR, dan subsidi perumahan. Subsidi menjadi belanja pemerintah yang dilakukan untuk menjamin peran negara dalam perlindungan sosial dan pendorong kegiatan ekonomi.
Selain subsidi, APBN juga sering menyebutkan istilah kompensasi. Kompensasi merupakan penggantian selisih harga atau tarif tertentu kepada operator, misalnya PT PLN atau Pertamina karena menjual barang/jasa di bawah harga keekonomian sesuai penugasan pemerintah. Pemerintah berkomitmen penuh dalam menyediakan kuota subsidi yang cukup dan memadai hingga akhir tahun. Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan pada Konferensi Pers APBN Kita pada 20 November 2025, realisasi anggaran untuk Subsidi dan Kompensasi pada tahun 2025 ditargetkan mencapai sekitar Rp315,0 Triliun (66,3% dari Outlook APBN 2025).
“Subsidi dan kompensasi telah disalurkan, telah dibayarkan kepada Badan Usaha Penyalur sebesar Rp315 triliun. Subsidi secara tiap bulan dibayarkan. Kalau kompensasi, kita lihat kompensasi tahun 2024 telah dilunasi, dan kuartal I 2025 juga sudah dibayarkan. Untuk yang kuartal II, kita lihat akan bisa bayarkan bulan ini atau awal bulan depan,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada konferensi pers tersebut.
Capaian Subsidi dan Kompensasi
Data realisasi penyaluran barang bersubsidi 31 Oktober 2025 menunjukkan tren positif. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Secara keseluruhan, penyaluran subsidi berjalan sesuai rencana dan bahkan menunjukkan akselerasi signifikan pada beberapa sektor.
Sektor Listrik Bersubsidi menjadi sorotan utama dengan capaian yang melampaui target yang ditetapkan. Dari target 42,1 juta pelanggan pada tahun 2025, realisasinya telah mencapai 42,5 juta pelanggan (101%). Angka ini menegaskan bahwa program subsidi listrik berhasil menjangkau secara penuh, bahkan melebihi estimasi, rumah tangga miskin dan rentan. Capaian ini didukung oleh pertumbuhan realisasi sebesar 2,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang menunjukkan peningkatan aksesibilitas yang stabil.
Capaian Pupuk (73%) dan Perumahan Bersubsidi (72%) masih dalam proses menuju target akhir tahun. Kedua sektor ini mencatat pertumbuhan realisasi tahunan tertinggi. Subsidi Pupuk mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 10,8%. Sementara itu, realisasi Subsidi Pupuk sebesar 6,5 juta ton dari target 8,9 juta ton menunjukkan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan petani yang merupakan kunci utama untuk ketahanan pangan nasional. Subsidi Perumahan juga mencatatkan pertumbuhan tinggi sebesar 8,5%. Dengan realisasi 172,1 ribu rumah dari target 240 ribu, program ini berhasil meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak.
Penyaluran subsidi energi dasar menunjukkan capaian yang solid dan pertumbuhan yang konsisten, memastikan pasokan energi masyarakat tetap aman. LPG 3 Kg telah mencapai 78% dari target (6.353,4 juta kg), dengan pertumbuhan realisasi sebesar 3,6%. Sementara, BBM bersubsidi telah mencapai 72% dari target (13.915 ribu KL) dengan pertumbuhan sebesar 3,3%.
Data realisasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyalurkan program subsidi sebagai jaring pengaman sosial, didukung oleh alokasi kuota yang memadai dan fokus pada penyaluran yang tepat sasaran.
Upayakan Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah terus memperkuat efektivitas belanja negara melalui reformasi kebijakan subsidi, terutama pada sektor energi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa dana subsidi dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan, serta fokus pada rumah tangga miskin dan rentan. Dalam melaksanakan subsidi listrik tepat sasaran, pemerintah mengambil langkah strategis melalui pemadanan data penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada tahun 2017, pemerintah melaksanakan pemadanan data pelanggan rumah tangga daya 900 VA dengan DTKS. Upaya ini menghasilkan penurunan drastis jumlah pelanggan penerima subsidi dari semula 53,0 juta pelanggan pada tahun 2017 menjadi 40,9 juta pelanggan pada APBN 2024.
Penurunan ini telah mengeluarkan pelanggan yang dinilai mampu dari daftar penerima subsidi, sehingga anggaran negara dapat difokuskan pada yang berhak. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan penerapan tariff adjustment untuk pelanggan non-subsidi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
Dalam melaksanakan program pengelolaan Subsidi Energi, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan kompleks, di antaranya tingginya harga komoditas global, risiko kebocoran penerima manfaat subsidi LPG dan BBM bersubsidi sebagai dampak pelaksanaan distribusi terbuka, serta belum akuratnya data masyarakat yang berhak menerima subsidi. Di sisi lain, kebutuhan anggaran subsidi juga terus meningkat. Pemerintah juga memiliki komitmen dalam memberikan dukungan kepada Energi Baru Terbarukan (EBT) yang memerlukan alokasi fiskal yang terpisah.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah tengah mengupayakan strategi penyaluran lebih tepat sasaran, misalnya rencana integrasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan Program Perlindungan Sosial. Langkah ini juga diiringi penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) LPG tabung 3 Kg secara bertahap, diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
Pemerintah juga melakukan pendataan pengguna BBM bersubsidi berdasarkan kriteria tertentu untuk memastikan penyaluran yang lebih akurat dan tepat sasaran. Untuk Subsidi Listrik, pemerintah terus memperkuat penerapan subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan rentan agar diberikan sesuai DTKS. Upaya transformasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengamankan anggaran negara dan memastikan subsidi dapat menjalankan fungsi sosial dan ekonominya secara optimal.