Angin Segar Sektor Keuangan Indonesia

31 Januari 2023
OLEH: Resha Aditya Pratama
Angin Segar Sektor Keuangan Indonesia
 

Kabar baik datang dari sektor keuangan Indonesia. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hadir bak angin segar pada situasi perekonomian global yang saat ini tengah berada dalam ketidakpastian dan penuh tantangan seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi, disrupsi teknologi, dan isu perubahan iklim. UU P2SK juga menjadi wujud nyata untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia. Seperti apa gambaran umum UU P2SK tersebut? Simak petikan wawancara Media Keuangan Plus dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, berikut ini.

 

Apa tujuan dari penyusunan UU P2SK?

Dalam rangka mencapai Visi Indonesia sebagai negara Maju di tahun 2045, sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien serta inklusif menjadi prasyarat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan. Oleh karena itu, dengan perubahan lingkungan strategis existing yang sangat dinamis, maka UU yang mengatur mengenai sektor keuangan tentu perlu kita re-look kembali. Tentu saja dengan memperhatikan kondisi dan tantangan sektor keuangan terkini, serta urgensi reformasi sektor keuangan di Indonesia. 

Dalam rangka mendukung reformasi sektor keuangan ini, UU P2SK mengamandemen berbagai UU di sektor keuangan, yang diantaranya bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. Oleh karena itu, penyusunan UU P2SK ini bertujuan untuk melakukan penguatan baik untuk otoritas sistem keuangan dalam melakukan tugas dan kewenangannya, maupun industri itu sendiri. Dari aspek otoritas, dengan berbagai penguatan mandat yang dilakukan kepada kami di Bank Indonesia, maupun rekan-rekan otoritas lain, maka kami harap pelaksanaan tugas lembaga di sektor keuangan dapat semakin kuat dan efektif, termasuk dalam rangka pencegahan dan penanganan kirisis sistem keuangan. Demikian halnya dari aspek industri, reformasi pada sektor keuangan, harus didukung dengan industri yang agile, sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik, untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

 

Secara garis besar, apa saja yang diatur dalam UU P2SK?

Sebagaimana kita ketahui, UU P2SK ini mengubah 17 (tujuh belas) Undang-Undang Sektor keuangan, oleh karena itu cakupan yang diatur dalam UU P2SK ini juga sangat luas. Secara umum saya meng-highlight beberapa hal yang diatur antara lain: pertama, yang mengatur kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, reformasi jaring pengaman sistem keuangan, yang memperkuat mekanisme koordinasi pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Ketiga, Perbankan dan Perbankan Syariah, yang memperkuat proses konsolidasi perbankan dan pengaturan pemanfaatan teknologi informasi oleh Perbankan. Keempat, Asuransi dan Penjaminan, yang memperluas lingkup usaha perasuransian dan memperkuat market conduct dan tata kelola pelaku usaha perasuransian. Kelima, Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing (MUVA), yang memperkuat pengaturan di pasar modal, uang dan valas, untuk mendorong pendalaman pasar. Keenam, keuangan berkelanjutan, yang mendorong Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) menerapkan keuangan berkelanjutan dan mempertegas dukungan Pemerintah dan Otoritas dalam keuangan berkelanjutan. Ketujuh, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Perlindungan Konsumen, yang mempertegas badan hukum penyelenggaraan ITSK dan perizinan aktivitasnya, serta dukungan terhadap perlindungan konsumen. Disamping beberapa pengaturan lainnya yang terkait dengan inklusi keuangan, Bullion Bank, LPEI, Perpajakan, maupun penegakan hukum sektor keuangan.

 

Bagaimana pandangan Anda tentang upaya reformasi sektor keuangan yang dilakukan saat ini, sementara di sisi lain situasi perekonomian global sedang menghadapi berbagai tantangan yang penuh dengan ketidakpastian?

Kami melihat, momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK ini justru semakin tepat kita lakukan, dengan semakin seringnya kita dihadapkan pada kondisi unknown-unknown seperti pandemi, gangguan supply yang berdampak pada inflasi yang tinggi, potensi resesi di berbagai negara, disrupsi teknologi yang merubah lanskap layanan keuangan, maupun isu perubahan iklim, yang belakangan semakin merebak. Dengan karakteristik unknown-unknown tersebut, maka sektor keuangan yang agile menjadi sebuah prasyarat dalam menghadapi sistem keuangan yang sangat tidak pasti.

Sama halnya saat kami di Bank Indonesia melakukan akselerasi digitalisasi, di tengah kondisi Pandemi yang waktu itu sangat tinggi. Adanya pergeseran pola bisnis dimana sektor digital menjadi substitusi bagi kegiatan ekonomi tatap muka, menuntut peran kami otoritas sistem pembayaran, untuk berinovasi dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Inovasi-inovasi inilah yang saat ini dapat kita nikmati bersama, seperti adanya QRIS dan BI-Fast yang saat ini menjadi backbone dalam akselerasi Ekonomi & Keuangan Digital.

 

Bagaimana dampak penerapan UU P2SK terhadap otoritas Bank Indonesia?

Bagi kami di Bank Indonesia, keberadaan UU ini sangatlah mendasar bagi arah dan pelaksanaan fungsi kami ke depan. Tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia dipertegas mencakup tujuan untuk turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensi. Demikian halnya penegasan kewenangan kami di bidang kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial, maupun kewenangan untuk menerbitkan Rupiah secara digital (Central Bank Digital Currency) yang sebelumnya belum secara tegas tercantum dalam UU Bank Indonesia. 

Beberapa hal lain di aspek kelembagaan juga disempurnakan dalam UU ini, baik yang menyangkut akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia, Penyusunan dan Penggunaan Anggaran, perolehan dan pengelolaan data, maupun penyempurnaan beberapa hal yang terkait Stabilitas Sistem Keuangan dan Industri yang banyak kaitannya dengan tugas dan wewenang kami sebagai Bank Sentral. Ke depan, kami akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan UU P2SK dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, baik masyarakat maupun Pemerintah dan otoritas sektor keuangan.

 

Bagaimana dampak penerapan UU P2SK terhadap dunia perbankan di Indonesia?

Penguatan industri Perbankan menjadi salah satu muatan yang cukup heavy dalam UU P2SK. Salah satu key strategies yang krusial bagi industri pengaturan perbankan, adalah bagaimana mendorong efisiensi industri. Oleh karena itu, dalam UU P2SK, beberapa penguatan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi industri, misal mekanisme konsolidasi perbankan, kewajiban spin off UUS untuk mendukung keuangan syariah, serta percepatan transmisi penurunan suku bunga pinjaman Bank. UU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valas dan transfer dana. UU juga mengubah nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat, untuk mendorong BPR dapat semakin berperan dalam mendukung bisnis UMKM. Selain itu, dalam rangka merespon berbagai perubahan lansekap layanan jasa keuangan, UU P2SK juga mengatur hal-hal lain seperti keberadaan Bank Digital, maupun Bullion Bank yang diharapkan dapat semakin memperkuat industri Perbankan kita ke depan.

 

Apa saja manfaat yang didapat dari masyarakat atas pengesahan UU P2SK?

UU P2SK kami pandang telah baik dalam menangkap fenomena yang terjadi saat ini dan di masa depan dalam sektor keuangan Indonesia. Oleh karena itu, bagi masyarakat UU ini menjadi hal yang baik untuk kepastian hukum dan regulasi terkait perkembangan terkini aktivitas sektor keuangan, khususnya perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Melalui UU P2SK, perlindungan terhadap investor atau konsumen juga semakin kuat. Keberpihakan masyarakat diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan serta pengganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam, yang belakangan cukup marak merugikan masyarakat kita.