Debottlenecking: Jalan Baru Pemerintah Memperkuat Iklim Investasi
Penciptaan iklim investasi yang kondusif merupakan prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan di suatu negara. Investasi dapat menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, serta penguatan struktur ekonomi nasional. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha menghadapi berbagai hambatan struktural yang menghambat kelancaran berinvestasi dan operasional usaha. Hambatan tersebut kadang muncul dalam bentuk persoalan perizinan, tumpang tindih regulasi, ketidakpastian tata ruang, kendala energi dan infrastruktur, hingga masalah penegakan hukum yang berlarut-larut.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai debottlenecking, yakni upaya mengurai berbagai sumbatan (bottleneck) yang memperlambat atau bahkan menghentikan aliran investasi dan aktivitas usaha. Tanpa penanganan yang sistematis dan terkoordinasi, hambatan-hambatan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan dunia usaha, meningkatkan biaya ekonomi, dan pada akhirnya menggerus daya saing nasional. Reformasi iklim investasi dapat dilakukan melalui penyederhanaan regulasi semata serta mekanisme respons cepat yang mampu menyelesaikan persoalan nyata di lapangan.
Peluncuran kanal aduan debottlenecking
Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, agenda penciptaan iklim investasi yang kondusif terus didorong untuk direformasi menjadi sebuah support system yang nyata bagi dunia usaha. Pemerintah menyadari bahwa kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Selain regulasi, pemerintah juga perlu melakukan pendampingan dan penyelesaian masalah yang konkret. Salah satu milestone penting dalam agenda debottlenecking adalah pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi dan menangani berbagai isu investasi dan operasional usaha.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Kanal Layanan Aduan Debottlenecking yang dikelola oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Kanal ini resmi diluncurkan pada Selasa, 16 Desember 2025, dan dirancang sebagai saluran resmi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi secara transparan, terstruktur, dan terintegrasi.
““Kehadiran kanal ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendampingi dunia usaha. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kendala, sekaligus mendapatkan solusi cepat dari pemerintah. Dengan begitu, kami berharap kepercayaan dunia usaha dan investor semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
Satgas P2SP sendiri merupakan satuan tugas antarkementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Struktur kepemimpinannya mencerminkan kuatnya komitmen lintas sektor, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua, Sekretariat Negara sebagai Wakil Ketua I, Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua II, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai Wakil Ketua III, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai Wakil Ketua IV. Satgas ini didukung oleh 29 kementerian dan lembaga yang terlibat aktif dalam penanganan isu investasi dan operasional usaha.
Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP merupakan pengembangan dari pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) 2, sekaligus langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap keseriusan pemerintah. Melalui kanal ini, Satgas berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha dengan unit instansi terkait sehingga setiap aduan dapat ditangani secara lintas sektor tanpa terhambat oleh sekat birokrasi.
Secara operasional, Kanal Debottlenecking Satgas P2SP berbasis sistem daring yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat menyampaikan aduan sekaligus memantau perkembangan penanganannya secara real-time. Setiap laporan akan melalui tahapan verifikasi, analisis, hingga tindak lanjut oleh kelompok kerja dan kementerian/lembaga teknis yang berwenang. Proses penyelesaian hingga tingkat kementerian/lembaga teknis juga dibahas secara rutin dalam forum koordinasi mingguan Satgas.
“Hal ini memberikan rasa aman, kepastian, dan kepercayaan bahwa setiap aduan ditangani secara profesional. Kanal Debottlenecking ini dapat diakses 24 jam oleh pelaku usaha melalui https://lapor.satgasp2sp.go.id/ dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP. Penyelesaian sampai dengan tingkat K/L teknis akan dibahas pada forum rutin setiap minggu,” jelas Menko Airlangga.
Cakupan isu debottlenecking
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Edisi Desember 2025 pada 18 Desember 2025 menjelaskan bahwa cakupan isu yang dapat dilaporkan melalui kanal ini tergolong luas dan menyentuh persoalan-persoalan krusial dalam dunia usaha. Isu tersebut meliputi perizinan berusaha, perpajakan, kepabeanan dan cukai, pendanaan dan pembiayaan, lahan dan tata ruang, energi dan ketenagalistrikan, infrastruktur, ketenagakerjaan, impor dan ekspor, logistik, perindustrian, pengadaan barang dan jasa, hingga penegakan hukum yang belum masuk ke ranah pengadilan, termasuk praktik premanisme dan pungutan liar.
Ia juga menjelaskan bahwa per 18 Desember 2025, tercatat telah masuk empat aduan yang mencerminkan kompleksitas tantangan di lapangan, yakni terkait isu pendanaan dan pembiayaan, penegakan hukum yang belum masuk pengadilan, lahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha. Keempat aduan tersebut saat ini berada dalam proses tindak lanjut oleh kelompok kerja dan kementerian/lembaga terkait. Seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan dapat dipantau bersama oleh masyarakat sehingga akuntabilitas publik tetap terjaga.
“Keempat aduan tersebut saat ini dalam proses tindak lanjut oleh Pokja dan kemudian lembaga terkait, dan dapat dipantau oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi. Jadi itu ada homepage-nya, lapor.satgasP2SP.go.id. Anda bisa cek di situ. Di situ ada dimasukkan, nanti Anda bisa lihat kasusnya yang masuk seperti apa, statusnya seperti apa,” tutur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kanal Debottlenecking Satgas P2SP merupakan instrumen nasional yang mendukung agenda besar pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Kanal ini juga menjadi simbol penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga, dengan respons yang cepat dan akuntabilitas yang tinggi. Melalui mekanisme kerja yang jelas dan terintegrasi, pemerintah menegaskan perannya sebagai mitra strategis dunia usaha dalam membangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Keberhasilan upaya debottlenecking tercermin dari kemampuan pemerintah dalam mengurangi hambatan birokrasi serta meningkatkan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Kehadiran kanal ini menegaskan komitmen pemerintah bahwa reformasi iklim investasi diwujudkan melalui kerja nyata yang berorientasi pada kebutuhan dunia usaha dan penguatan fondasi perekonomian nasional.