Menata Belanja APBN 2026

19 Januari 2026
OLEH: Retno Maruti, Pegawai Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan
Menata Belanja APBN 2026
 

APBN adalah cerita besar dari arah pembangunan Indonesia. Tahun 2025 yang baru berakhir telah memberikan pelajaran tentang pengelolaan belanja negara yang membutuhkan fleksibilitas dan adaptabilitas. Transisi pemerintahan baru, penyesuaian stuktur kementerian/lembaga, program prioritas baru, dan penerbitan Inpres no 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran telah menciptakan rangkaian dinamika baru dalam manajemen keuangan negara.

Namun, dari tantangan tersebut muncul pula pelajaran penting bahwa APBN sangat fleksibel dan mampu beradaptasi. Efisiensi yang dilakukan pada bulan Januari–Maret 2025 menghasilkan ruang fiskal Rp306,6 triliun tanpa menyentuh belanja mandatory dan perlindungan sosial. Melalui Inpres no 1 Tahun 2025, pemerintah mengarahkan reviu anggaran K/L dan TKD dengan fokus pemotongan pada kegiatan yang kurang produktif, seperti perjalanan dinas, seremonial, dan ATK. Hasil penghematan mencapai Rp256,1 triliun dari K/L dan Rp50,6 triliun dari TKD, yang selanjutnya dialokasikan untuk program prioritas seperti MBG, KDMP, dan infrastruktur produktif seperti irigasi dan jalan. Pemerintah tetap memastikan bahwa efisiensi ini tidak mengganggu layanan publik esensial, termasuk subsidi dan perlinsos, sehingga belanja yang dilakukan lebih produktif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Di banyak negara, efisiensi anggaran bukanlah hal yang asing. Menurut publikasi OECD, dengan konsolidasi fiskal dan efisiensi, optimalisasi belanja publik dapat dilakukan tanpa harus ada peningkatan belanja yang proporsional. Bagi Indonesia, kerangka berpikir tersebut dimanfaatkan untuk menggunakan efisiensi sebagai sarana untuk melakukan reviu anggaran dan realokasi ke belanja yang lebih strategis serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Akan tetapi, kebijakan efisiensi juga harus dilaksanakan  dengan tata kelola yang baik, transparan, dan konsisten untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Pelajaran yang baik harus diteruskan dan hal-hal yang masih kurang hendaknya diperbaiki pelaksanaannya di APBN berikutnya.

Pelajaran lain tentang dinamika anggaran yang belum luput dari ingatan adalah pada saat terjadinya pandemi COVID-19 yang dimulai di tahun 2020. Bermula dari krisis kesehatan yang merembet ke krisis ekonomi dan sosial, menuntut pemerintah untuk bereaksi cepat dan tangkas. APBN 2020 bergerak dinamis dalam merespon krisis tersebut. Saat itu, Pemerintah berhasil melakukan penghematan belanja non prioritas sebesar Rp190T dan refocusing serta realokasi anggaran sebesar Rp54,6T untuk mendukung penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Fenomena yang mirip seperti ini juga terjadi di tahun 2025.

APBN 2026 memang sudah disahkan oleh DPR bulan September 2025 lalu. Namun mengingat bahwa dinamika akan selalu menjadi potensi, maka kita bisa menjadikan tahun 2026 menjadi tonggak uji sejauh mana kita belajar. Selain itu, kita perlu memperkuat penyelarasan proses antarunit dan memperkuat prinsip “Let the Managers Manage”, yaitu bahwa selama dokumen anggaran K/L lengkap, sesuai aturan, dan berada dalam koridor fiskal, maka mereka harus diberi ruang untuk mengelola programnya sendiri. Hal itu akan mempercepat proses belanja namun tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

Fleksibilitas APBN telah membuktikan bahwa dokumen negara tersebut tidak statis dan dapat disesuaikan dengan dinamika ekonomi, politik, dan sosial, proses penyusunan APBN harus tetap dilakukan secara cermat. Setiap angka dalam APBN merefleksikan pilihan politik dan konsekuensi ekonomi jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga diperlukan perhitungan yang matang atas risiko, kapasitas fiskal, serta dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu, walaupun terdapat ruang fleksibilitas dan penyesuaian, kerangka awal APBN tetap harus disusun dengan hati-hati: asumsi makro harus realistis, prioritas belanja harus jelas dan terukur, serta strategi pembiayaan harus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal.

Untuk koordinasi antar lembaga yang kuat, Pemerintah Pusat juga harus memperbaiki komunikasi terkait efisiensi kepada K/L dan Pemerintah Daerah (Pemda). Efisiensi ini sering disalah persepsikan hanya sebagai pemotongan atau penghematan anggaran. Padahal, makna yang terkandung dari kebijakan ini jauh lebih strategis, yaitu menyaring dan merealokasi jenis-jenis belanja yang benar-benar berdampak kepada masyarakat dan mana yang kurang memiliki dampak. Terkait dengan Pemda, persepsi bahwa pemotongan anggaran TKD menyebabkan Pemda tidak dapat melaksanakan janji politiknya adalah kurang tepat. Strategi efisiensi adalah reposisi peran antara pusat dan daerah agar pelayanan publik lebih efektif dan program prioritas nasional dapat berjalan optimal. Re-alokasi dan re-prioritisasi anggaran di bawah pemerintahan Presiden Prabowo adalah dengan melaksanakan beberapa tugas yang dulunya dilaksanakan oleh Pemda namun sekarang di bawah tanggung jawab Pemerintah Pusat. Contohnya, Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program nasional dimana pendanaan dan desainnya dilakukan oleh pusat namun pelaksanaannya tersebar di daerah di seluruh Indonesia. Demikian pula terkait dengan penerbitan beberapa Inpres tentang Infrastruktur, Jalan, dan Irigasi Daerah, di mana pusat memberikan dukungan langsung untuk pembangunan infrastruktur daerah sehingga Pemda tidak lagi menanggung seluruh biaya pembangunan infrastruktur yang ada di daerahnya. Tetapi, yang menjadi tantangan ke depan adalah koordinasi antara Pemda dan Pusat yang harus diperkuat sehingga masing-masing daerah yang memiliki agenda prioritas dapat segera dikoordinasikan oleh Pusat.

Anggaran negara bukan hanya instrumen keuangan, tetapi juga cermin dari arah dan prioritas kebijakan pemerintah. APBN menyampaikan lebih dari sekadar angka. Ia adalah alat untuk menerjemahkan kebijakan publik menjadi tindakan yang dirasakan masyarakat. Pada akhirnya, keberhasilan APBN tidak hanya diukur dari serapan atau laporan keuangan yang rapi, tetapi dari dampak riil yang terjadi di lapangan. Apakah anak-anak benar-benar mendapat makan bergizi? Apakah koperasi desa benar-benar menggerakkan ekonomi di akar rumput? Apakah setiap rupiah dari APBN yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat untuk rakyat? Itulah standar baru keberhasilan fiskal kita. Ukuran-ukuran sederhana seperti inilah yang membuat kehadiran negara di tengah masyarakat semakin terasa dan tugas kita adalah untuk memastikan tujuan tersebut tercapai.


Retno Maruti, Pegawai Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan