APBN 2027 Disahkan, Ini Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah atas Postur RAPBN 2027
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi puncak dari rangkaian pembahasan panjang antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di balik angka pendapatan dan belanja negara yang akhirnya disepakati, terdapat sejumlah kesepakatan penting yang membentuk arah kebijakan fiskal tahun depan.
Mulai dari keputusan menaikkan pendapatan dan belanja tanpa mengubah target defisit, strategi meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani perekonomian, hingga penataan ruang fiskal pemerintah daerah. Kualitas belanja dan ukuran dampaknya bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Rangkaian kesepakatan itu bermuara pada persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026). Dengan persetujuan tersebut, RUU APBN 2027 ditetapkan menjadi undang-undang.
Lima hari sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI, 24 September 2026, telah menegaskan arah kebijakan fiskal yang menjadi pijakan pemerintah.
“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” ujar Menkeu Suahasil dalam rapat tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu kunci untuk memahami desain APBN 2027. Pemerintah dan DPR tidak hanya berhadapan dengan kebutuhan belanja yang meningkat, tetapi juga harus memastikan kebijakan fiskal tetap berada dalam koridor disiplin dan kredibilitas anggaran.
Pendapatan dan Belanja Naik, Defisit Tetap
Kesepakatan pertama berkaitan dengan perubahan postur RAPBN 2027. Pendapatan dan belanja negara sama-sama mengalami peningkatan dibandingkan usulan pemerintah, tetapi target defisit tidak berubah.
Dalam APBN 2027 yang telah disahkan, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,3 triliun. Pembiayaan anggaran ditetapkan Rp671,2 triliun dengan defisit tetap sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan, dalam proses pembahasan, pendapatan dan belanja negara masing-masing bertambah Rp9,1 triliun. Meski demikian, target defisit tetap dipertahankan.
Menurut Said, keputusan tersebut diperlukan untuk memastikan APBN tetap memiliki kemampuan maksimal dalam menjalankan fungsi anggaran sekaligus mempertahankan prinsip kehati-hatian.
“Kenaikan belanja tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” kata Said.
Konsekuensinya, ketika ruang belanja diperbesar untuk menopang program prioritas nasional, kemampuan pemerintah meningkatkan pendapatan juga harus diperkuat.
Dalam konteks itu, tambahan belanja tidak diperlakukan sebagai ruang untuk menambah pembiayaan utang secara otomatis. Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa peningkatan pendapatan, terutama dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), menjadi bagian dari penopang tambahan belanja.
Pilihan tersebut mempertahankan defisit pada level 2,4 persen PDB sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program prioritas.
Menkeu Suahasil dalam Raker Banggar 24 September 2026 menegaskan komitmen pemerintah terhadap batas tersebut.
“Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya,” ujar Menkeu.
Dengan demikian, perubahan postur APBN 2027 tidak semata-mata berarti kenaikan belanja. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memperkuat pendapatan negara tanpa mengorbankan momentum pertumbuhan ekonomi.
Menaikkan Penerimaan Namun Tetap Menjaga Ekonomi
Kesepakatan berikutnya berada pada sisi pendapatan negara. Kenaikan target pendapatan perlu diikuti strategi penerimaan yang lebih berkualitas dan tetap memperhatikan kapasitas perekonomian.
Peningkatan penerimaan di sektor perpajakan disepakati akan ditopang reformasi tata kelola, konsistensi penegakan hukum, optimalisasi teknologi, serta pertumbuhan penerimaan yang berlangsung secara alamiah seiring dengan ekspansi aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, perluasan basis pemajakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
Prinsip tersebut penting karena penerimaan negara membutuhkan basis ekonomi yang sehat. Karena itu, penguatan penerimaan tidak hanya ditempuh melalui perluasan basis pajak, tetapi juga melalui perbaikan sistem, kepatuhan, dan optimalisasi teknologi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal 2027 yang dirancang untuk tetap aktif merespons kebutuhan perekonomian, sekaligus menjaga disiplin fiskal.
Kerangka kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 yang berlangsung dalam situasi global yang penuh ketidakpastian. Pemerintah perlu menjaga agar kebijakan penerimaan tetap mampu memperkuat kapasitas fiskal tanpa menekan aktivitas ekonomi.
Belanja Bertambah, Kualitas Harus Semakin Terukur
Kesepakatan berikutnya menyangkut kualitas belanja. Ketika jumlah belanja negara meningkat, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada memastikan anggaran dapat diserap. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki keluaran yang jelas dan memberikan dampak yang dapat diukur.
Said Abdullah menekankan hal tersebut dalam pembahasan APBN 2027. “Setiap program pemerintah yang dibiayai oleh APBN harus dirasakan dampak nyata oleh rakyat,” kata Said.
Ia juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan program tidak cukup hanya berdasarkan realisasi anggaran.
“Program yang dibiayai harus bisa diukur baik dengan pengukuran berdasarkan science-based, tetapi juga melalui kepuasan rakyat secara langsung sebagai penerima manfaat,” tutur Said.
Pesan tersebut menjadi penting karena APBN 2027 membawa sejumlah alokasi besar untuk program prioritas.
Anggaran pendidikan ditetapkan Rp824 triliun. Alokasi tersebut mencakup Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, renovasi sekolah dan madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, beasiswa, serta pengembangan talenta melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menkeu Suahasil menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang. “Ini bukan hanya sekadar memenuhi amanat konstitusi, tetapi kita pahami adalah investasi langsung untuk masa depan generasi Indonesia”, terang Menkeu.
Anggaran perlindungan sosial mencapai Rp539,7 triliun. Alokasi tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan serta mempercepat penurunan kemiskinan melalui sejumlah program, antara lain Program Keluarga Harapan, bantuan pangan, Kartu Sembako, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara itu, ketahanan pangan memperoleh alokasi Rp195,3 triliun untuk mendukung kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan nelayan, modernisasi, peningkatan produksi, serta penguatan rantai pasok.
Besarnya anggaran tersebut membawa konsekuensi terhadap kualitas pelaksanaan. Program yang memperoleh alokasi besar perlu memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, baik dari sisi output maupun outcome.
Karena itu, pemerintah akan menyampaikan ukuran-ukuran tersebut dalam laporan sementara pada semester pertama pelaksanaan APBN 2027 serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2027.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berorientasi pada berapa persen anggaran telah terserap, tetapi juga apa yang dihasilkan dan siapa yang menerima manfaatnya.
Ruang Fiskal Daerah Menjadi Perhatian
Kesepakatan DPR dan pemerintah juga menyentuh persoalan fiskal daerah.
Salah satunya melalui kebijakan pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Sebagian besar PPPK tersebut merupakan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di daerah.
Untuk kebutuhan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati penganggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.
Kebijakan ini memiliki konsekuensi langsung terhadap kapasitas anggaran pemerintah daerah. Dengan sebagian kebutuhan belanja pegawai ditanggung melalui APBN, pemerintah daerah memperoleh ruang untuk mengalokasikan anggarannya pada kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan lainnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap penerapan mandatory spending yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU HKPD mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan minimal belanja infrastruktur sebesar 40 persen, yang berlaku paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Dalam pembahasan APBN 2027, pemerintah dan DPR sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending tersebut dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah.
Penundaan tersebut ditujukan agar daerah tidak menghadapi tekanan anggaran yang terlalu besar dalam memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan publik, khususnya ketika struktur belanja pegawai dan kapasitas pendapatan daerah berbeda-beda.
Dengan demikian, pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 tidak hanya berkaitan dengan besaran transfer, tetapi juga bagaimana kebijakan pusat memberikan ruang fiskal yang memadai bagi pemerintah daerah.
Perspektif tersebut sejalan dengan pernyataan Suahasil mengenai hubungan APBN dan APBD.
“APBN dan APBD adalah satu kesatuan, bekerja dalam satu tarikan nafas bersama agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang makin nyata dan merata bagi masyarakat,” tutur Menkeu.
APBN yang Ekspansif tetapi Tetap Kredibel
Seluruh kesepakatan tersebut bermuara pada keseimbangan antara kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan dan program prioritas dengan upaya menjaga kredibilitas fiskal.
Kondisi ekonomi global menjadi salah satu pertimbangannya. Dalam Raker Banggar 24 September 2026, Menkeu Suahasil menyampaikan bahwa pembahasan RAPBN 2027 berlangsung dalam situasi konflik global yang tidak mudah. Namun, ia menilai fundamental ekonomi Indonesia masih cukup baik.
“Fundamental ekonomi pada saat ini cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,45 persen,” ujarnya.
Ia juga menyoroti inflasi yang terkendali serta kinerja APBN hingga akhir Agustus yang dinilai solid.
Dalam situasi tersebut, kebijakan fiskal tetap diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan dan melindungi masyarakat, dengan tetap mempertahankan disiplin fiskal.
Suahasil menyebut kebijakan fiskal 2027 dirancang “ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur”.
Kerangka tersebut berjalan beriringan dengan komitmen menjaga kesehatan APBN. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Suahasil menegaskan bahwa APBN harus mampu menjalankan fungsi pertumbuhan sekaligus perlindungan tanpa mengabaikan kredibilitas dan kesehatan fiskal.
“APBN menumbuhkan, APBN melindungi, namun APBN juga kredibel dan sehat,” tegas Suahasil.
Postur yang disahkan kemudian mencerminkan keseimbangan tersebut dengan angka target pendapatan negara Rp3.435,1 triliun, belanja negara Rp4.106,3 triliun, dan pembiayaan Rp671,2 triliun, dengan defisit tetap 2,4 persen PDB.
Pertumbuhan 6 Persen dengan Pembukaan Lapangan Kerja Formal
Target pertumbuhan ekonomi 6 persen dalam APBN 2027 tidak hanya berkaitan dengan peningkatan aktivitas ekonomi secara agregat. Pemerintah juga mengarahkan pertumbuhan tersebut agar membuka ruang bagi investasi, produksi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kapasitas pekerja agar mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja yang semakin berkembang.
Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI pada 24 September 2026, Menkeu Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah akan bekerja bersama kementerian/lembaga dan Danantara untuk menemukan ruang investasi, produksi barang dan jasa, serta penciptaan lapangan kerja.
Ekspor juga menjadi salah satu ruang yang perlu terus didorong.
“Kita juga perlu mendorong ekspor,” ujar Suahasil.
Dorongan terhadap ekspor berkaitan dengan penguatan aktivitas produksi dalam negeri. Ketika permintaan terhadap produk Indonesia meningkat, dunia usaha memiliki ruang untuk memperluas kapasitas produksi. Ekspansi tersebut pada gilirannya dapat membuka kebutuhan terhadap tenaga kerja.
Namun, penciptaan lapangan kerja juga membutuhkan kesiapan tenaga kerja. Karena itu, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program yang diarahkan untuk memperkuat keterampilan dan memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, 30 September 2026, menyampaikan bahwa program magang di Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan pada 2027 dengan sasaran 150.000 peserta. Program vokasi juga akan dilanjutkan dengan sasaran 300.000 orang.
Kedua program tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan kesiapan tenaga kerja. Magang memberikan kesempatan bagi calon pekerja untuk memperoleh pengalaman kerja, sementara program vokasi diarahkan untuk memperkuat keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kebijakan yang memberikan dukungan langsung kepada pekerja. Salah satunya melalui kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut pada 2027 akan diperluas dari sektor padat karya dan pariwisata menjadi seluruh sektor dengan pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan tersebut. Program ini diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Perluasan insentif tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pertumbuhan tidak hanya diarahkan dari sisi produksi dan investasi, tetapi juga mempertimbangkan sisi pendapatan pekerja. Dengan ruang pendapatan yang lebih terjaga, konsumsi rumah tangga dapat tetap menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi.
Pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi. Airlangga menyebut pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.
Perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari kebijakan yang disiapkan untuk 2027. Untuk pekerja bukan penerima upah, pemerintah akan melanjutkan kebijakan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penciptaan lapangan kerja berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, perluasan kesempatan kerja tidak hanya dilihat dari jumlah pekerjaan yang tercipta, tetapi juga dari keberlanjutan perlindungan bagi pekerja.
Dukungan juga diarahkan kepada pekerja yang telah memiliki penghasilan tetap melalui program tambahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Airlangga menyampaikan, program tersebut disiapkan bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, dengan fasilitas KPR berbunga 6 persen untuk rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, skema tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM yang memiliki penghasilan tidak tetap. Pada 2027, cakupannya direncanakan diperluas kepada masyarakat berpenghasilan tetap.
Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa target pertumbuhan 6 persen tidak berdiri sendiri. Di satu sisi, pemerintah mendorong investasi, produksi, dan ekspor untuk memperluas aktivitas ekonomi. Di sisi lain, kapasitas dan perlindungan pekerja diperkuat melalui program magang, vokasi, insentif perpajakan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta dukungan kepemilikan rumah.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak berhenti pada peningkatan angka PDB, tetapi diterjemahkan menjadi kesempatan kerja yang lebih luas, tenaga kerja yang lebih siap, pendapatan yang lebih terjaga, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari Postur Menuju Manfaat
Setelah postur APBN 2027 disepakati, tantangan berikutnya bukan lagi menyatukan angka pendapatan dan belanja, melainkan memastikan anggaran bekerja sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen perlu diterjemahkan menjadi aktivitas ekonomi yang lebih kuat, investasi dan produksi yang meningkat, serta pembukaan lapangan kerja. Pada saat yang sama, belanja negara harus menghasilkan keluaran dan dampak yang dapat diukur.
Di tingkat daerah, kebijakan mengenai PPPK, mandatory spending, dan KB DBH diarahkan untuk menjaga agar keterbatasan ruang fiskal tidak menghambat pelayanan publik dan pembangunan.
Seluruhnya bermuara pada sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBN 2027. Selain pertumbuhan ekonomi 6 persen, pemerintah menargetkan inflasi 2,5 persen, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, dan ICP 75 dolar AS per barel. Lifting minyak ditargetkan 612.500 barel per hari dan lifting gas 954.000 barel setara minyak per hari.
Di sisi pembangunan, kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 6,0–6,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,30–4,87 persen, Gini ratio 0,362–0,367, serta Human Capital Index 0,575.
Target-target tersebut pada akhirnya menjadi ukuran apakah kesepakatan fiskal yang telah dibuat benar-benar menghasilkan perubahan.
Said Abdullah mengingatkan bahwa keberhasilan APBN harus dilihat dari dampak yang diterima masyarakat.
“Setiap program pemerintah yang dibiayai oleh APBN harus dirasakan dampak nyata oleh rakyat,” kata Said.
Pemerintah dan DPR telah mencapai titik temu atas postur anggaran. Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh kesepakatan tersebut bekerja dalam pelaksanaan. Mulai dari penerimaan yang lebih kuat, belanja yang lebih berkualitas, ruang fiskal daerah yang terjaga, hingga pertumbuhan yang membuka kesempatan kerja.
Sebab, APBN pada akhirnya bukan hanya soal berapa besar pendapatan dan belanja yang disepakati, melainkan bagaimana postur tersebut diterjemahkan menjadi pertumbuhan ekonomi, investasi, lapangan kerja, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan pembangunan yang lebih merata.
Dalam Raker Banggar 24 September, Suahasil merangkum arah tersebut.
“APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” pungkas Suahasil.