Bagi-Bagi Hasil Kerja

16 Februari 2023
OLEH: Aditya Wirananda
Bagi-Bagi Hasil Kerja
 

Setiap tahun negara bagi-bagi uang ke berbagai daerah. Tentu saja bukan dengan serta merta bikin hujan uang, melainkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel.

Transfer ke Daerah 

Dalam APBN, terdapat mekanisme distribusi belanja yang namanya Transfer ke Daerah (TKD). Secara ringkas, TKD adalah bagian dari belanja negara yang disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah. Besarnya TKD ini bisa saja berubah setiap tahun menyesuaikan kondisi perekonomian nasional. Pun, sebelum ditransfer, alokasi ini harus melalui pembahasan dan persetujuan wakil rakyat.

Pada 2021, realisasi TKD mencapai 765 triliun rupiah. Sedangkan pada 2022, realisasinya mencapai 816 triliun rupiah. Ratusan triliun ini disampaikan lewat beberapa alokasi transfer meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.

Apa Bedanya?

Pertama, Dana Bagi Hasil alias DBH. Ringkasnya, DBH adalah dana yang dialokasikan berdasarkan kontribusi suatu daerah atas pendapatan atau kinerja tertentu. Alokasi ini diberikan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Pun, alokasi ini diberikan juga kepada daerah lain di sekitarnya untuk meningkatkan pemerataan kemampuan fiskal dalam satu wilayah. Besarnya DBH ini ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya.

Ada dua klasifikasi DBH, yakni DBH pajak dan DBH sumber daya alam. DBH pajak terdiri dari tiga jenis yakni DBH Pajak Penghasilan, DBH Pajak Bumi dan Bangunan, serta DBH Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan, DBH sumber daya alam terdiri dari sektor kehutanan, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.

Kedua, ada Dana Alokasi Umum atau yang kerap disebut DAU. Dana ini dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Ringkasnya, supaya tiap daerah kemampuan memberikan pelayanan publik yang relatif setara.

Selanjutnya, ada Dana Alokasi Khusus atau DAK. DAK dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, atau kebijakan tertentu. Misalnya, untuk mencapai prioritas nasional, mengurangi kesenjangan layanan publik, atau mendorong pertumbuhan daerah.

Keempat, Dana Otonomi Khusus atau Dana Otsus. Dana Otsus adalah dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus. Alokasi ini mirip dengan alokasi selanjutnya, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dana Keistimewaan adalah alokasi untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.

Berikutnya, Dana Desa. Dana Desa dialokasi untuk desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional.

Selain enam kategori tersebut, masih ada juga alokasi lain yang punya karakteristik berbeda. Ada insentif fiskal yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah atas pencapaian kinerja tertentu, TKD untuk daerah persiapan, serta TKD untuk daerah baru. Dalam Sosialisasi UU HKPD setahun silam, Menkeu Sri Mulyani Indrawati bertutur, “Dampak akhirnya adalah output dan outcome, yaitu layanan, kualitas layanan kepada masyarakat membaik.”

 

Referensi:

1. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Modul UU HKPD, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (DJPK, 2022).

2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. APBN Kita Januari 2023.(Kemenkeu, 2023)

3. Menkeu: UU HKPD Menjawab Tantangan Desentralisasi Fiskal. Kemenkeu (2022). Tersedia di https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/menkeu-uu-hkpd-menjawab-tantangan-desentralisasi. Diakses pada 15 Februari 2023.

 

PENAFIAN

Pengetahuan yang tercantum pada artikel di atas merupakan parafrase dari produk hukum dan/atau referensi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami mengharapkan kebijaksanaan pembaca untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.