Kawal Uang Rakyat, Cegah Penyelewengan

15 Desember 2021
OLEH: CS. Purwowidhu
Kawal Uang Rakyat, Cegah Penyelewengan
 

“Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan”-Sekjen PBB Kofi Annan dalam pidatonya, 30 Oktober 2003-

Delapan belas tahun sudah sejak PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003 silam. Selama itu pula upaya menggugah kesadaran publik untuk memerangi korupsi tak henti didengungkan.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti kehidupan suatu bangsa. Korupsi yang merajalela mengakibatkan ketimpangan dan kemiskinan tak terentaskan. Tengok saja Somalia dan Sudan Selatan yang menjadi negara terkorup pertama dan kedua di dunia dengan skor 9 dan 12 (skala 1-100) berdasarkan data Corruption Perception Index (CPI/ indeks persepsi korupsi) 2020 yang dirilis Transparency International. Pemerintahan yang korup membuat rakyatnya kelaparan, tidak mendapat pendidikan, bahkan air bersih pun sulit diperoleh.

Ketidaktegasan pemerintah dalam memerangi korupsi juga terbukti mengancam kestabilan ekonomi, tak peduli seberapa besar sumber daya yang dimiliki negara tersebut. Venezuela contohnya. Walaupun memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, negara ini masih menghadapi cemarut krisis ekonomi dan politik. Kasus suap hingga nepotisme menjadikan Venezuela sebagai negara terkorup ke-5 di dunia.

Sementara CPI Indonesia pada 2020 berada di skor 37, yang menempatkan Indonesia pada urutan ke 102 dari 180 negara yang disurvei. Padahal di 2019 Indonesia mencapai skor CPI 40 yang merupakan perolehan tertinggi sepanjang 10 tahun terakhir.

PR masih banyak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Peringatan Hakordia Kemenkeu Tahun 2021, Rabu 8/12/21 menjelaskan, capaian skor CPI tertinggi Indonesia di 2019 merupakan bukti keefektifan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) yang mulai diimplementasikan sejak 2019.

Pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi. Sepanjang 2021 Listyo menambahkan Polri telah menyelesaikan 378 kasus yang melibatkan 1018 tersangka, dengan penyelamatan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp300 miliar. Namun, Listyo mengakui penurunan skor CPI Indonesia 2020 menunjukkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari selesai. Dia menegaskan pentingnya mengedepankan upaya pencegahan seperti yang diamanatkan dalam Stranas PK.

“Saat ini diperlukan peningkatan kembali upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan lebih optimal. Yang berpedoman pada Stranas PK. Upaya ini harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa bersama-sama dan berkelanjutan”, ujar Listyo.

Senada, Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh pada kesempatan yang sama mengingatkan, urgensi penguatan dan perlunya konsistensi pencegahan kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara. Bukan saja karena implikasi penurunan skor CPI, namun juga masih maraknya praktik penyelewengan uang negara. Yang terlihat dari tingginya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2015-2020 sebanyak 1.327 OTT. Serta kerugian negara yang mencapai Rp14,01 triliun pada periode yang sama berdasarkan hasil audit BPKP.

Sementara Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengungkapkan, penurunan CPI Indonesia antara lain disebabkan oleh menurunnya partisipasi dan pengawasan publik serta meningkatnya persepsi risiko berbisnis sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

“Kita lihat nanti setelah pandemi seperti apa. Itu akan jadi catatan kita bersama. Setelah pandemi saya kira kalau pengawasannya mulai bergerak, mudah-mudahan potensi penyelewengan, potensi korupsi, akan bisa kembali ditekan,” ucap Danang.

Pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel menjadi syarat utama untuk mencapai visi Indonesia maju. (Sumber: Istock)

Jaga APBN kita

Selama pandemi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen utama yang bekerja keras mengendalikan pandemi dan menjaga agar ekonomi Indonesia tidak merosot lebih dalam. Pada kuartal II/2021 ekonomi tumbuh sebesar 7,07 persen (yoy) setelah empat kuartal berturut-turut kontraksi sejak kuartal II/2020. Lalu pada kuartal III/2021 melambat akibat munculnya varian Delta. Namun, ekonomi kuartal IV/2021 diprediksi bisa tumbuh kembali di atas 7 persen.

Di 2022 APBN akan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendorong reformasi struktural sebagai landasan Indonesia Maju 2045. Pengendalian Covid-19 akan dilanjutkan dengan memprioritaskan sektor kesehatan. Program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan diteruskan. Peningkatan SDM unggul dan pembangunan infrastruktur serta teknologi informasi juga dilanjutkan.

Tidak kurang dari Rp2.708 triliun dialokasikan untuk pengeluaran negara. Terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.938,3 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp 770,4 triliun. Ateh menegaskan anggaran yang besar tersebut harus dipastikan efektivitas penggunaan dan kebermanfaatannya.

“Kita harus mampu mencegah kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara. Karena kecurangan pengelolaan keuangan negara menjadi faktor utama yang menghambat pencapaian tujuan dari pemerintah tersebut,” tutur Ateh.

Haluan pencegahan korupsi

Ungkapan ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’ tak hanya bicara soal kesehatan, tapi berlaku pula dalam penanganan korupsi. Keuangan negara dapat diselamatkan dengan upaya pencegahan korupsi yang mumpuni. Komitmen pemerintah dalam memprioritaskan pencegahan korupsi dituangkan salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang lebih lanjut dikenal sebagai Stranas PK.

Stranas PK berisi arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/D) dan pemangku kepentingan lainnya menggunakan Stranas PK sebagai acuan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) di Indonesia. Agar pelaksanaan Stranas PK lebih fokus dan terukur maka dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, Kantor Staf Presiden, dan KPK.

Pelaksanaan Aksi PK 2021-2022 melibatkan 48 K/L, 34 provinsi, dan 57 kabupaten/kota yang diberi tanggung jawab melaksanakan 12 Aksi PK. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, untuk periode 2021-2022 Stranas PK fokus pada isu-isu yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, kemudahan perizinan, dan upaya peningkatan kepercayaan masyarakat melalui sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, termasuk reformasi wilayah pelabuhan. Hingga triwulan III-2021 output Stranas PK mencapai 25,41 persen dari target 100 persen yang harus dipenuhi hingga akhir 2022.

Agar tidak bocor

Pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel menjadi syarat utama untuk mencapai visi Indonesia maju. Upaya penghematan dan penyelamatan uang negara Pahala menerangkan dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis dan integrasi sistem pengelolaan keuangan negara.

“Ada 3 aksi penting yang dapat berkontribusi langsung terhadap penghematan keuangan negara. Pertama adalah implementasi proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog dan e-payment. Kedua integrasi perencanaan-penganggaran. Ketiga, integrasi data NIK dengan data-data sektoral,” kata Pahala.

Lebih lanjut dia menjelaskan, implementasi e-payment dan e-katalog saat ini telah melibatkan instansi pusat dan instansi daerah. Untuk belanja langsung pemerintah di bawah Rp200 juta, saat ini telah dilakukan secara daring melalui platform BeLa Pengadaan yang mengadopsi sistem belanja marketplace. Tercatat sejumlah 290 ribu UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia telah menjadi mitra pemerintah. Penggunaan BeLa Pengadaan sebagai platform transaksi belanja pemerintah diyakini dapat mencegah kemahalan harga barang/jasa antara 10-15 persen.

“Selain akan menutup praktik transaksi tatap muka dan manipulasi laporan belanja, platform BeLa Pengadaan juga akan membuka akses dan kesempatan bagi UMKM untuk menjadi mitra pemerintah dalam belanja barang dan jasa secara cepat dan transparan,” ujar Pahala.

Sementara untuk aksi perencanaan penganggaran, Pahala menyampaikan telah dilakukan integrasi aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) milik Bappenas dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan. Termasuk integrasi aplikasi di daerah dengan menggunakan satu platform yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Integrasi ini akan mencegah korupsi dan intervensi pihak-pihak lain ke dalam anggaran karena perencanaannya transparan,” tutur Pahala.

Di samping itu, integrasi sistem tersebut juga memudahkan Pusat melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan di Pemda. Sehingga memaksimalkan belanja negara yang efektif dan efisien. Serta mempercepat tercapainya sasaran pembangunan.

Begitu pula dengan Integrasi NIK dengan data sektoral sebagai upaya pembenahan data. Pahala menuturkan saat ini pemadanan data NIK milik Kemendagri dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos telah mencapai 85 persen.

Dengan demikian, seluruh program jaring pengaman sosial baik bansos maupun subsidi sudah menggunakan NIK untuk menghindarkan bantuan fiktif, tumpang tindih, serta mengurangi ketidaktepatan sasaran. Perbaikan tata kelola data tersebut berimplikasi pada efisiensi dalam bentuk perluasan cakupan penerima bansos setara Rp2,83 triliun. Serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) setara Rp672 miliar.

Kolaborasi adalah kunci

Terdapat beberapa tantangan dalam upaya pencegahan kecurangan di area pengelolaan keuangan negara. Pahala mengungkapkan ego sektoral di antara instansi pemerintah dalam upaya integrasi data masih menjadi kendala utama, selain masalah data yang belum terstandarkan dan belum terkoneksi.

Menghadapi tantangan tersebut, Ateh menjelaskan perlunya memperkuat dan mengintensifkan sinergi lintas lini antara K/L/D, Kemenkeu, BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum. K/L/D sebagai pengguna anggaran menjadi lini pertama karena berhubungan langsung dengan pengendalian intern di instansinya. Kemenkeu menjadi lini kedua yang mendukung pengawalan lini pertama. Kemenkeu diharapkan bisa mengidentifikasi risiko kecurangan yang belum tercover di lini pertama.

BPKP sendiri akan berperan sebagai lini ketiga jika masih ada kebocoran yang belum bisa dicegah di lini kesatu dan kedua. Kalaupun masih ada yang terlewat maka BPK akan berperan memeriksa. Dan terakhir apabila masih ada tindak kecurangan atau mens rea dan kerugian negara maka aparat penegak hukum akan bertindak. 

Kolaborasi harus kita optimalkan dengan menguatkan peran satu sama lain yang masing-masing tentu berbeda kewenangan dan otorisasinya dan kelebihannya,” ujar Ateh.

Sementara Danang berharap agar Stranas PK menghasilkan kontribusi nyata yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Danang menyarankan supaya pemerintah menjaga fokus pencapaian target sasaran Stranas PK dengan memprioritaskan pada pembenahan masalah yang berdampak besar bagi kepentingan masyarakat.

“Jadi menurut saya, yang dibutuhkan sebetulnya satu aja. Tunjukkan ke masyarakat, ini lho perbaikannya!” pungkas Danang.


CS. Purwowidhu