Dorong Pengembangan Ekspor Produk Halal Indonesia, Begini Langkah KNEKS

17 Maret 2025
OLEH: CS. Purwowidhu
Dorong Pengembangan Ekspor Produk Halal Indonesia, Begini Langkah KNEKS
 

Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global, kinerja ekonomi dan keuangan syariah Indonesia tetap tumbuh positif.

Sektor unggulan halal value chain (HVC) terus tumbuh dan menopang lebih dari 25% ekonomi nasional yang didukung oleh kinerja sektor makanan-minuman halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim (PRM), dan pertanian.  

Pertumbuhan sektor ekonomi dan keuangan syariah global diperkirakan tetap melanjutkan tren positifnya seiring beragam inisiatif pengembangan industri syariah yang ditempuh oleh berbagai negara di dunia.

Pemerintah Indonesia pun terus memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui peningkatan ekspor produk halal Indonesia.

Rilis Top 30 Global Halal Companies oleh Dinar Standard di 2023 menyebutkan dari 30 perusahaan halal global teratas, 15 di antaranya merupakan perusahaan halal global yang berasal dari Indonesia. Kelima belas perusahaan tersebut meliputi sektor makanan, farmasi, dan kosmetik halal.

InfografisLaput%20MarV05.jpg

Potensi ekspor produk halal Indonesia

Dalam kurun enam tahun terakhir, ekspor produk halal Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan positif sebesar 7,08%. Adapun nilai ekspor produk halal Indonesia tahun 2024 mencapai USD51,4 miliar atau tumbuh sebesar 1,70% (yoy) yang didominasi oleh sektor makanan dan minuman dengan kontribusi sebesar 81,16% dari total ekspor produk halal Indonesia.

Sementara itu, dalam kurun lima tahun terakhir ekspor produk halal makanan minuman rata-rata tumbuh sebesar 7%-10%. Beberapa komoditi unggulan sektor tersebut meliputi produk minyak sawit dan minyak nabati, boga bahari, dan makanan olahan.

Di samping sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kosmetik juga memiliki potensi yang tidak kalah menjanjikan.

Sektor farmasi berkontribusi sebesar 1,48% dari total ekspor produk halal Indonesia dengan produk unggulan mencakup obat-obatan teurapetik (antibiotik), vitamin, dan vaksin. Tumbuh antara 2%-4% dalam lima tahun terakhir, sektor farmasi Indonesia mencatatkan kemajuan signifikan, salah satunya dalam pengembangan vaksin halal.

“Indonesia menjadi salah satu produsen vaksin terbesar di dunia, memimpin di antara negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam produksi dan inovasi vaksin,” ujar Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Putu Rahwidhiyasa.

Vaksin halal Indonesia berkontribusi dalam penurunan angka Covid-19. Pada tahun 2022, vaksin Indonesia menjadi vaksin Covid-19 pertama di dunia yang secara resmi bersertifikat halal. Sementara itu, kapasitas produksi vaksin halal Indonesia pada tahun 2023 kurang lebih mencapai 33.966 liter per tahun untuk kebutuhan domestik dan global.

Putu lanjut menjelaskan sektor kosmetik halal berkontribusi kurang lebih sebesar 0,88% dari total ekspor produk halal Indonesia. Produk ekspor kosmetik halal unggulan meliputi produk sediaan kosmetik untuk rambut, parfum, riasan bibir, toiletries, dan produk kimia lain-lain.

“Walaupun kontribusi sektor kosmetik halal masih rendah, tapi Indonesia punya potensi besar dalam pengembangan kosmetik dan farmasi halal, salah satunya minyak nilam yang mayoritas diproduksi di Provinsi Aceh,” ungkap Putu.

Provinsi Aceh yang berkontribusi sebesar 18,78% dari total produksi nilam di Indonesia, dikenal sebagai penghasil minyak nilam terbaik di dunia. Minyak nilam merupakan bahan baku untuk parfum, skincare, body care, pengharum ruangan, aroma terapi, dan lain-lain. Minyak Nilam Aceh memiliki komposisi alkohol nilam dalam minyak di atas 30%, kandungan minyak antara 2,5%-5,0%, dan memiliki aroma kuat dengan karakteristik dry, woody, sweet, dan soft.

Untuk meningkatkan kontribusi sektor kosmetik, KNEKS telah menyusun direktori makloon kosmetik halal yang memuat 10 perusahaan makloon kosmetik halal Indonesia yang siap melakukan produksi produk kosmetik halal berstandar ekspor. Principal product luar negeri dapat memanfaatkan fasilitas makloon tersebut untuk melakukan aktivitas produksi dan investasi.

Tantangan dan upaya percepatan ekspor produk halal

Pemerintah menargetkan ekspor produk halal Indonesia di tahun 2045 mencapai USD39,12 miliar. Guna meningkatkan sinergi dalam memfasilitasi program pemerintah bagi pengusaha dalam melakukan percepatan ekspor produk halal, pemerintah melalui KNEKS menginisiasi pembentukan Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorporated (Pokja IHEI). Pokja yang melibatkan 12 Kementerian/Lembaga tersebut dikoordinasi oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan.

“Untuk tahun ini, kami fokus mengoptimalkan lebih lanjut Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorporated dengan memperhatikan bagaimana membantu para pengusaha kita untuk mendapatkan akses pasar di luar negeri. Kemudian membantu mereka juga terkait dengan produksinya, membantu menghubungkan dengan sektor pembiayaan, dan tentunya juga kerja sama dengan luar negeri,” papar Putu.

Pasar halal global diperkirakan mencapai sekitar USD1,3 triliun atau Rp20 ribuan triliun pada 2025. Melihat besarnya peluang market ekonomi syariah, pemerintah secara serius memperkuat ekosistem industri halal di Tanah Air. Mulai dari mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh pengusaha hingga mengambil langkah strategis untuk menanganinya.

Di sisi ekspor produk halal, Putu lanjut menjelaskan beberapa tantangan yang utamanya dihadapi pelaku usaha.

Tantangan pertama adalah dari sisi pemasaran dan akses pasar ekspor produk halal yang belum optimal. Dari hasil temuan di lapangan, banyak pengusaha yang memiliki keterbatasan dalam menganalisis market trends di negara-negara tujuan ekspor produk halal. Hal ini menyebabkan mereka hanya terfokus pada pasar-pasar tradisional yang menjadi negara tujuan ekspor Indonesia secara umum.

Kondisi tersebut menurut Putu perlu difasilitasi dengan optimalisasi peran perwakilan dagang dan diaspora Indonesia di berbagai negara untuk menjadi market intelligence produk halal. Keberadaan perwakilan dagang dan diaspora Indonesia menjadi penting untuk membantu masuknya produk-produk halal Indonesia ke berbagai negara.

“Kita bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan melalui Pokja Indonesia Halal Export Incorporated untuk membuka akses pasar bagi mereka. Jadi, tidak hanya negara-negara tradisional yang menjadi target pasar, tapi juga negara negara nontradisional,” ujar Putu.

POKJA IHEI berkolaborasi menyusun Rekomendasi Kebijakan Negara Tujuan Ekspor Prioritas Ekspor Produk Halal bersama Badan Kebijakan Perdagangan. Secara umum, Negara Tujuan Ekspor Prioritas Produk Halal adalah Malaysia, Turki, UEA, Thailand, dan Arab Saudi.

Putu lanjut memaparkan langkah-langkah Pokja IHEI lainnya dalam membuka akses pasar ekspor produk halal. Misalnya melalui fasilitasi booth untuk 18 pelaku usaha eksportir produk halal sektor F&B, Farmasi, dan kosmetik halal dalam Halal Expo Indonesia tahun 2023 dan Trade Expo Indonesia tahun 2024. Beberapa Pengusaha tercatat mendapatkan potential buyers dari beberapa negara seperti UEA, Jepang, Arab Saudi, Spanyol, Sarajevo, dan lain-lain.

Selain itu, telah diberikan juga fasilitasi bagi 14 pelaku usaha binaan KemenEkraf melalui business matching dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited untuk memasuki pasar Arab Saudi dalam memenuhi kebutuhan jamaah haji dan umrah. Delapan pengusaha tercatat memenuhi kriteria untuk bisa masuk ke pasar Arab Saudi.

Sebagai informasi, potensi perputaran uang di Arab Saudi oleh Jamaah Haji dan Umrah Indonesia pada tahun 2027 (CAGR 8,42%) diproyeksikan mencapai Rp37,68 triliun. Sementara itu, belanja Jamaah Haji dan Umrah Indonesia diperkirakan mencapai Rp232,7 triliun atau setara 1,97% dari PDB Arab Saudi.

Peluang perputaran uang tersebut menurut Putu harus secara optimal dimanfaatkan oleh perusahaan dari Indonesia. Salah satu inisiatif yang sudah berjalan adalah melalui pendirian BPKH Limited oleh BPKH di Arab Saudi.  

Tantangan kedua, berkaitan dengan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pengusaha dalam memproduksi produk ekspor yang umumnya belum mampu memenuhi standar ataupun kuota permintaan. Hal ini menyebabkan proses ekspor produk halal oleh eksportir tidak berjalan secara kontinu.

Selain itu, sebagian produk halal ekspor belum memiliki keunggulan komparatif. Pengusaha memerlukan pendampingan yang intensif untuk menghasilkan produk halal dengan kualitas ekspor yang mumpuni. Di sisi lain, biaya logistik dan berbagai sertifikasi juga menjadi tantangan pengusaha dalam melakukan ekspor.

Beberapa upaya yang ditempuh Pokja IHEI antara lain kolaborasi pengembangan Rumah Produksi Halal Bersama, seperti Rumah Kemasan BRIN Cibinong, Rumah Produksi Komunitas Sidoarjo, dan lain-lain.

Di samping itu, diberikan pula rekomendasi kebijakan penyediaan layanan Ekspor Halal Hub model Sandbox sebagai wadah percepatan penanganan kendala yang dihadapi oleh eksportir produk halal.

Tantangan selanjutnya datang dari sisi pembiayaan. Fasilitasi produk pembiayaan dan pembayaran syariah untuk ekspor produk halal oleh lembaga keuangan syariah masih cenderung minim dan berbiaya tinggi.

Putu menyampaikan diperlukan sinergi berbagai pihak, khususnya lembaga keuangan syariah untuk memberi kemudahan akses pembiayaan bagi eksportir produk halal.

KNEKS berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyediakan aplikasi business matching pembiayaan yang dapat membantu pengusaha dalam menemukan informasi mengenai lembaga pembiayaan syariah yang sesuai dengan profil mereka.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan juga berperan penting dalam mendukung pemberian fasilitas ekspor bagi eksportir produk halal.

Di samping ketiga tantangan di atas, pemenuhan berbagai standar dan sertifikasi yang dibutuhkan di negara tujuan ekspor, termasuk sertifikasi halal juga menjadi PR tersendiri. Belum lagi adanya hambatan tarif yang juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi eksportir produk halal.

Untuk memudahkan pengusaha dalam menghadapi tantangan MRA/Mutual Recognition Arrangement Sertifikasi Halal dan hambatan tarif, diperlukan perjanjian dagang yang memuat chapter dan artikel mengenai kerja sama barang dan jasa halal serta saling keberterimaan sertifikasi halal antarnegara.

“Salah satu yang kami lakukan dari sisi manajemen eksekutif KNEKS, kami aktif membantu Kementerian Perdagangan untuk melakukan perundingan dengan negara-negara mayoritas muslim,” tutur Putu.

Perundingan yang telah berhasil memuat chapter Islamic Economy misalnya perundingan dengan Uni Emirat Arab (UEA) pada tahun 2022. Dan saat ini juga tengah dilakukan negosiasi dengan Gulf Cooperation Council (GCC) atau Dewan Kerja Sama Teluk yang beranggotakan Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan UEA.

“Harapannya melalui upaya-upaya ini, selai agar kita bisa membuat perjanjian yang lebih terbuka dengan negara Timur Tengah, juga menyiapkan para pengusaha ekspor ke depan untuk bisa masuk minimal ke negara-negara OKI,” pungkasnya.


CS. Purwowidhu