e-Tax Court: Memudahkan Pencari Keadilan Pajak
Proses persidangan pajak di Indonesia kini lebih efektif dan efisien dengan adanya e-Tax Court, sebuah sistem informasi berbasis web yang disediakan oleh Pengadilan Pajak untuk melaksanakan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. e-Tax Court dapat di akses pada alamat e-taxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id.
Melalui e-Tax Court, wajib pajak dapat mengurus administrasi persidangan pajak tanpa datang ke kantor pelayanan. Pemohon dapat melakukan pendaftaran, pengajuan banding, atau gugatan, hingga melakukan persidangan secara elektronik. Bahkan putusan dari hasil persidangan juga dapat dilakukan pada e-Tax Court.
Terobosan yang diluncurkan oleh Pengadilan Pajak pada 31 Juli 2023 tersebut mengacu pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak sendiri merupakan lembaga peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam menyelesaikan sengketa pajak. Dengan adanya e-Tax Court sebagai langkah adaptif sistem peradilan pajak terhadap perkembangan era digital, proses persidangan pajak pun semakin mudah, cepat, serta berbiaya ringan.

Registrasi akun
Layanan e-Tax Court mencakup layanan pra persidangan, persidangan, dan pascapersidangan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon banding/penggugat yang terdiri dari wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum. Serta dapat dimanfaatkan pula oleh terbanding/tergugat.
Sebelum menikmati kemudahan pengurusan sengketa pajak secara digital melalui e-Tax Court, pengguna baru harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu melalui fitur e-registration. Formulir registrasi akun dapat diunduh dari aplikasi e-Tax Court atau pada situs web Sekretariat Pengadilan Pajak.
Surat permohonan registrasi akun wajib diisi, ditandatangani, dan diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF ke aplikasi e-Tax Court.
Adapun kuasa hukum yang menggunakan aplikasi e-Tax Court harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukkan dan persetujuan dari wajib pajak, mengingat kuasa hukum akan diberikan hak akses yang sama dengan wajib pajak atas semua data sengketa yang dikuasakan kepadanya. Penunjukkan dan persetujuan kuasa hukum tersebut dapat dilakukan melalui menu Wajib Pajak dan menu Kuasa Hukum dengan mengunggah surat kuasa.
Apabila pemohon telah berhasil mengirimkan permohonan registrasi, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi. Verifikasi akan dikirimkan ke e-mail pemohon maksimal 3x24 jam.
“e-Tax Court membawa perubahan bagi kami sebagai pengguna. Registrasi atau pendaftaran e-Tax Court nya pun sangat mudah,” ujar Kuasa hukum PT Westcon International Indonesia, Nur Ahmad.

Pengajuan banding dan gugatan
Fitur e-Tax Court selanjutnya adalah e-Filing Banding Gugatan, merupakan fitur untuk mengajukan permohonan banding atau gugatan secara elektronik.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding.
Secara umum, skema penyampaian banding/gugatan secara e-filling melalui e-Tax Court yaitu dengan membuka menu permohonan, klik tambah permohonan, lalu mengisi form secara lengkap serta mengunggah dokumen dalam format elektronik. Seperti surat banding atau surat gugatan, salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat, serta dokumen lainnya untuk mendukung proses administrasi persidangan.
Surat banding atau surat gugatan dapat ditandatangani dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
Sementara itu, untuk pemeteraian dokumen tetap diperlukan dan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pemeterian kemudian atau meterai elektronik (e-meterai).
Kuasa hukum yang telah mendapatkan penunjukkan dan persetujuan dari wajib pajak sebagai kuasa juga dapat langsung mengirimkan dokumen wajib pajak dan mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa termasuk menghadiri persidangan.
Saat kuasa hukum mengirimkan dokumen sengketa melalui aplikasi e-Tax Court, wajib pajak pada yang sama dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut. Begitu pula sebaliknya, pada saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa, kuasa hukum juga dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut, sepanjang kuasanya tidak dicabut oleh wajib pajak.
Setelah melakukan pengajuan banding atau gugatan, pemohon terdaftar akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang memuat nomor sengketa untuk setiap sengketa pajak yang diajukan pada e-Tax Court.
Sementara itu, untuk melihat dan menampilkan semua sengketa yang telah terdaftar pada e-Tax Court, pengguna dapat mengaksesnya melalui menu sengketa. Melalui menu tersebut pengguna dapat melihat surat uraian banding/surat tanggapan, permintaan bantahan, dan surat bantahan.
Konsultan Pajak Suryani Suyanto, Nano Warso selaku pengguna e-Tax Court mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan e-Tax Court. Sebelum ada e-Tax Court, Nano mengatakan dirinya bisa mensubmit dokumen berkoper-koper atau berjilid-jilid. Namun, kini effort yang dikeluarkan lebih efisien dengan adanya layanan persidangan yang serba digital.
Adapun seluruh dokumen sengketa maupun dokumen persidangan dapat diunggah pada e-Tax Court sesuai peruntukkannya masing-masing. Apabila dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak dapat memberitahukan link dan password atas dokumen yang yang akan disampaikan tersebut melalui e-Tax Court.
Apabila pengguna menemui kendala saat mengakses layanan e-Tax Court, pengguna dapat menghubungi layanan WhatsApp Pengadilan Pajak dengan nomor 081211007510 agar dapat dibantu pengecekan oleh admin.
Senada dengan Nano, karyawan PT Westcon International Indonesia, Lockytha juga mengungkapkan dengan adanya e-Tax Court penyerahan surat banding menjadi lebih hemat waktu.
“Sekarang menjadi paperless bisa menjadi low budget cost untuk perusahaan saya. Dan juga bisa diakses kapan saja dan di mana saja sehingga step by step bisa ditrack dengan lebih mudah,” tutur Lockytha.

Persiapan persidangan
Di dalam tahap persiapan persidangan, menindaklanjuti surat banding atau gugatan yang diajukan oleh pemohon terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan kepada termohon terdaftar melalui e-Tax Court.
Selanjutnya, terhadap surat uraian banding atau surat tanggapan yang disampaikan oleh termohon terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat bantahan kepada pemohon terdaftar melalui e-Tax Court.
Setelah persiapan persidangan selesai dilakukan, surat pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan akan dikirimkan ke akun pemohon terdaftar dan termohon terdaftar melalui e-Tax Court.
Para pihak dapat melihat jadwal sidang pada e-Tax Court melalui menu jadwal sidang. Menu ini juga digunakan untuk konfirmasi kehadiran dengan merekam pihak-pihak yang akan hadir saat sidang.
Persidangan
Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video. Adapun status persidangan yang sedang berlangsung dapat dilihat pada menu live sidang/sidang hari ini pada e-Tax Court.
Sedangkan untuk pengajuan banding atau gugatan yang permohonannya tidak dilakukan secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat.
Dalam proses sidang secara elektronik, para pihak menyampaikan dokumen elektronik pada e-Tax Court. Penyampaian dokumen elektronik oleh para pihak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim ketua/hakim tunggal.
Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dianggap tidak menggunakan haknya.
Putusan
Panitera Pengganti akan mengirimkan surat pemberitahuan pengucapan putusan ke akun pemohon terdaftar dan termohon terdaftar melalui e-Tax Court.
Pengucapan putusan oleh hakim/hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan kala salinan putusan telah diunggah dan telah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh panitera pada e-Tax Court. Tanggal pengucapan tersebut sekaligus dianggap sebagai tanggal penyampaian putusan kepada para pihak.
Pengguna dapat melihat dan mengunduh Putusan Pengadilan Pajak yang telah diterbitkan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut pada menu Putusan di e-Tax Court. Pengadilan Pajak juga tetap mempublikasikan salinan putusan dan penetapan untuk umum pada laman resmi Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai putusan secara elektronik dapat dilaksanakan juga untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak dilakukan melalui e-Tax Court.
Sistem e-Tax Court merupakan langkah signifikan dalam perbaikan penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Tak hanya meningkatkan transparansi, namun juga efisiensi dan aksesibilitas bagi para pemangku kepentingan.
“E-Tax Court modern dan praktis. Saya optimis dan percaya bahwa sistem informasi e-Tax Court akan mempercepat proses persidangan dan kemudian akan mengurangi banyak biaya yang akan dikeluarkan oleh para pihak. Lebih dari itu, sistem informasi e-Tax Court akan meningkatkan bisnis proses dari persidangan dan pengambilan putusan yang sudah baik akan menjadi lebih baik lagi,” pungkas Founder DDTC, Danny Septriyadi.