Keberpihakan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN): Kualitas dan Keberlanjutan ke Depan
Dalam media online Infopublik 10 Juli 2024, saat Rakernas Apkasi, Presiden menyampaikan “Ekonomi kita masih tumbuh 5,11 % di kuartal pertama tahun 2024”. Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) masih 41 %, artinya selain itu produk-produk impor. Mengumpulkan penerimaan negara (pajak, PNBP, royalti, dividen) sangat sulit. Jadi gunakan 100 % untuk PBJ dari PDN.”
Penggunaan PDN 41% belum mencapai target 52,48 % sesuai Sasaran Strategis dari Kemenperindustrian 2020-2024. Dari sisi impor, data Kemendag 2018-2022 menunjukkan peningkatan impor perangkat TIK Indonesia, dari US$ 6,08 miliar di 2018 menjadi US$ 8,54 miliar pada 2022.
Defisit produk TIK Indonesia di semester I 2023 total US$ 1,40 miliar, diantaranya telepon seluler – US$874 juta; laptop dan notebook tablet – US$513,1 juta; PC dan server – US$415,5 juta, peralatan komputer – US$151,2 juta. Ada pun proporsi impor perangkat TIK dari US$4.127,51 miliar (semester I 2023) adalah: telepon seluler 24,70 %; perangkat komunikasi selain telepon seluler dan TV 20,26 %; laptop, notebooks 12,43 %; PC dan server 11,22 %; printer dan facsimile 7,05 %; TV 6,01 %; peralatan komputer 5,43 %, produk lainnya 12,90 %.
Keberpihakan pada Produk Lokal: Indonesia, Jepang dan Korea Selatan
Pemerintah Indonesia melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia berupaya mendorong peningkatan penggunaan PDN. Kebijakan afirmasi ini selaras dengan amanat UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Inpres 2/2022 tentang percepatan dan peningkatan penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Jepang mendukung produk laptop negerinya melalui 1) pemberian subsidi dan insentif fiskal bagi produsen laptop berupa pembebasan pajak, kredit bunga rendah, bantuan langsung, 2) kerja sama riset dan pengembangan antara pemerintah, universitas dan industri untuk memajukan teknologi produk lokal; 3) pengembangan infrastruktur pendukung industri laptop (pusat produksi, pusat distribusi, dan jaringan logistik); 4) dukungan promosi dan pemasaran pemerintah atas produk laptop local, baik domestik/internasional 5) regulasi dan standar yang mendukung industri laptop lokal (kualitas produk, dan keamanan).
Korea Selatan mendukung penggunaan produk laptop lokal dengan:1) promosi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas kualitas laptop lokal, 2) insentif pajak bagi produsen laptop lokal agar harga lebih kompetitif, 3) kemitraan pemerintah, industri dan lembaga pendidikan untuk peningkatan kualitas laptop lokal 4) penegakan regulasi dan standar kualitas oleh pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Efisiensi dan Kualitas Laptop PDN
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai Perpres 106 Tahun 2007 ditugaskan “menyusun dan merumuskan strategi serta menentukan kebijakan dan standar prosedur bidang PBJ Pemerintah, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah telah menetapkan laptop sebagai salah satu produk yang memenuhi ketentuan PDN dan wajib digunakan K/L/D karena memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi, dimedia online antaranews Mei 2023, menyebut “hasil konsolidasi PBJ Laptop PDN 2023 memberikan penghematan karena pengadaan jumlah banyak menghasilkan harga jauh lebih baik...” Laptop peralatan TIK dan media pendidikan, dari harga semula Rp8,35 juta menjadi Rp5 juta (efisiensi 40,12%). Laptop administrasi perkantoran, harga semula Rp15,75 juta menjadi Rp7,95 juta (efisiensi 49,52%).
Di satu sisi, kebijakan konsolidasi pengadaan laptop PDN 2023 telah menghasilkan efisiensi keuangan negara. Namun, hasil monev LKPP April 2024 menunjukkan “belum seluruh laptop PDN memiliki kualitas/performa optimal”, dengan permasalahan antara lain baterai cepat habis (16%), touchpad tidak responsif (16%), sistem operasi kurang responsif (16%), booting butuh waktu lama (11%), suara kipas bising.
Tantangan Ke Depan: Kualitas dan Keberlanjutan Laptop PDN
Konsumen yang menuntut kualitas tinggi atas harga yang dibayarkan adalah sebuah keniscayaan. Tantangan ke depan adalah bagaimana laptop PDN dapat berkompetisi dengan laptop asing, Kebijakan apa yang perlu disusun regulator agar menghasilkan PDN berkualitas tinggi dan dapat berkelanjutan?
SE LKPP 4 tahun 2023 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop PDN 2023 mengatur bahwa harga satuan kontrak payung sebagai harga satuan tertinggi dan “dilakukan negosiasi” disetiap proses E-Purchasing Katalog. Dalam harga satuan kontrak payung sudah termasuk 1) biaya produksi, 2) keuntungan distributor pekerjaan; 3) biaya pengepakan; 4) overhead dan keuntungan; biaya pajak, bea/retribusi/pungutan resmi lain sesuai ketentuan. Disamping harga, ditentukan juga merk, tipe dan uraian spesifikasi laptop. Itu berarti “dalam harga satuan kontrak payung laptop tersebut sudah “memperhitungkan” kualitas produk yang tercermin dalam uraian spesifikasi produk”.
Penulis berpandangan pengaturan “dilakukan negosiasi” berisiko atas dua hal. Pertama, eksposur risiko integritas yang lebih besar bagi Pejabat Pengadaan saat negosiasi harga pengadaan dalam jumlah banyak. Kedua, negosiasi harga mendorong vendor yang ingin menang untuk menurunkan harga, sehingga berisiko menurunkan kualitas barang yang dikirimkan kepada pengguna.
Simpulan dan Pandangan ke Depan (foresight)
Dari penjelasan di atas, penulis menyimpulkan 1) kualitas PDN adalah “necessary condition” dalam berkompetisi dengan produk asing, 2) keberpihakan pemerintah terhadap PDN (laptop) dapat berupa insentif fiskal, pengembangan infrastruktur pendukung industri PDN, 3) konsistensi pemerintah dalam menerapkan standar kualitas PDN, dan pemenuhan TKDN, 4) kerja sama riset dan pengembangan antara pemerintah, universitas dan industri untuk memajukan teknologi PDN.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan kualitas PDN (termasuk laptop), penulis berpandangan agar seluruh pihak bersinergi dalam melakukan quality assurance atas PDN:
1. Kepada produsen Laptop Indonesia:a) produsen laptop harus melakukan uji kualitas produk sebelum peluncuran produk ke K/L, b) memiliki sistem manajemen mutu baik agar proses produksi dapat diawasi sesuai standar kualitas.
2. Kepada Kementerian Perindustrian: a) memastikan pemenuhan kualitas PDN yang diajukan produsen lokal, b) mendorong kemajuan jumlah produk bersertifikat TKDN ≥ 25% c) memonitor % capaian penggunaan PDN dalam PBJ Pemerintah.
3. Kepada LKPP: a) mengoordinir penentuan standar barang dan standar kebutuhan laptop setiap K/L, b) memastikan pemenuhan kualitas PDN dalam e-kalatologue, c) mengevaluasi kinerja vendor dalam penyediaan laptop berkualitas, d) mengkaji pembaharuan strategi dan kebijakan PBJ yang memprioritaskan PDN berkualitas tinggi.
4. Kepada K/L Pengguna agar menguji keandalan dan kualitas teknis laptop terkait a) kinerja kecepatan prosesor dan grafis, RAM dan penyimpanan, performa selama multitasking dan penggunaan aplikasi berat; b) kualitas layar (resolusi. akurasi warna, tingkat kecerahan). sudut pandang layar dan kejernihan gambar, c) kualitas audio (speaker, mikrofon), d) kualitas baterai saat penggunaan normal dan beban berat, e) kualitas koneksi WiFi, bluetooth, keberlanjutan koneksi port serta portabilitas dan bobot laptop, f) suhu laptop selama penggunaan normal dan beban berat, g) keselamatan dan keandalan keamanan data, keandalan perangkat keras dan perangkat lunak (durabilitas dan stabilitas).
*Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.