Pemerintah Percepat Agenda Reformasi Struktural di 2024

1 Juni 2023
OLEH: Reni Saptati D.I.
Pemerintah Percepat Agenda Reformasi Struktural di 2024
 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali hadir di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 30 Mei 2023. Ia menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024. Dokumen KEM PPKF merupakan dokumen resmi negara berisikan ulasan tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua Fraksi DPR RI atas berbagai masukan dan pandangan serta persetujuan dari seluruh Fraksi untuk melanjutkan pembahasan Dokumen KEM PPKF Tahun 2024 sebagai acuan dalam Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN Tahun 2024,” Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengutarakan di depan Rapat Paripurna DPR RI tersebut.

Atas pandangan sejumlah Fraksi terhadap asumsi pertumbuhan ekonomi, Menkeu menanggapi bahwa pemerintah memandang asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3-5,7 persen dapat dicapai di tahun 2024. Menurutnya, prospek pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 diperkirakan membaik sejalan dengan moderasi harga komoditas. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami akselerasi dari sebelumnya 2,8 persen di tahun 2023 menjadi 3,0 persen di tahun 2024.

Dari sisi domestik, Menkeu menilai aktivitas konsumsi diperkirakan akan menguat di tahun 2024 sejalan dengan terjaganya daya beli masyarakat, inflasi yang terkendali dan meningkatnya penciptaan lapangan kerja. Ia menambahkan, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak juga akan turut mendorong aktivitas perekonomian.

“Percepatan pelaksanaan agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat terus memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia sehingga mampu mendorong daya tarik investasi yang lebih besar,” tutur Menkeu.

Sebelumnya, Menkeu yang mewakili pemerintah juga telah menyampaikan KEM PPKF Tahun 2024 pada Jumat, 19 Mei 2023 kepada DPR RI pada Jumat, 19 Mei 2023. Ia memaparkan usulan kisaran indikator ekonomi makro sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2024, yakni pertumbuhan ekonomi 5,3-5,7 persen, inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar Rupiah Rp14.700-Rp15.300 per USD, tingkat suku bunga SBN 10 Tahun 6,49-6,91 persen, harga minyak mentah Indonesia USD75-USD85 per barel, lifting minyak bumi 597 ribu-652 ribu barel per hari dan lifting gas 999 ribu-1,054 juta barel setara minyak per hari. Atas KEM PPKF tersebut, Fraksi-Fraksi memberikan pandangan pada 23 Mei 2023.

Percepatan reformasi struktural

Tahun 2024 merupakan tahun kesepuluh masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sejak awal menakhodai Indonesia, Presiden Joko Widodo memiliki sejumlah agenda pemerintahan yang jelas, salah satunya menjalankan agenda reformasi struktural. Melalui reformasi struktural, pemerintah berharap mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengurangi ketimpangan, meningkatkan investasi, dan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Johan Kasim menilai selama sepuluh tahun terakhir, pemerintah telah menjalankan agenda reformasi struktural yang diejawantahkan antara lain dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pembangunan kualitas sumber daya manusia, sert perbaikan regulasi. Menurutnya, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk membangun struktur perekonomian yang lebih baik.

Lebih lanjut, Johan menerangkan KEM PPKF membahas beberapa isu fundamental dalam perekonomian Indonesia. Pertama, dari sisi struktur perekonomian, porsi sektor manufaktur terhadap perekonomian terus stagnan bahkan melambat dalam beberapa dekade terakhir. Kedua, masih banyak masyarakat berpendidikan rendah dan masih tingginya prevalensi stunting dalam struktur SDM di Indonesia. Ketiga, masih ada ruang untuk perbaikan regulasi untuk mendorong investasi dan daya tarik perekonomian Indonesia.

Saat diterpa pandemi, agenda reformasi struktural harus sedikit digeser menjadi agenda penanganan pandemi. Pada 2024, Johan mengatakan konsistensi reformasi struktural harus terus dibangun. Banyak potensi perekonomian yang dapat didorong untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi.

“Agenda reformasi struktural mentransformasikan perekonomian untuk mendorong penciptaan nilai tambah yang lebih besar dan juga inklusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi. Ini adalah agenda penting untuk kita bisa mencapai visi Indonesia maju 2045,” tegas Johan.

(Infografis: Tubagus P.)

Dalam pemaparan di depan Rapat Paripurna DPR RI, Menkeu menyatakan investasi diharapkan dapat meningkat, khususnya terkait sektor-sektor berbasis hilirisasi, baik mineral maupun produk pertanian. Selaras dengan pernyataan tersebut, Johan menyebut salah satu agenda reformasi struktural yang sangat menarik ialah hilirisasi sumber daya alam.

“Mungkin kita semua sudah pernah dengar mengenai pengolahan nikel. Indonesia merupakan negara penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak mau hanya mengekstraksi nikel lalu kemudian mengekspor nikel itu sendiri dalam bentuk mentah atau dalam bentuk mungkin olahan yang mempunyai nilai tambah yang sedikit,” ujar Johan.

Nikel digunakan sebagai komponen pembangun baterai mobil listrik atau motor listrik. Saat ini, kebutuhan dunia akan nikel juga tinggi. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mendorong pengolahan nikel agar memiliki nilai tambah lebih besar lagi, bisa menarik investasi, dan membuka lapangan pekerjaan.

“Ini hanya salah satu contoh dari agenda transformasi yang perlu kita terus dorong keberlanjutannya karena tidak mungkin hanya satu dua tahun. Butuh beberapa periode untuk kemudian kita bisa menciptakan satu industri atau satu sektor yang memiliki nilai tambah yang utuh,” ungkap Johan.

Melibatkan berbagai pihak

Selain menyajikan pandangan tentang sisi makro dan fiskal Indonesia, KEM PPKF juga bermanfaat untuk menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran di tahun mendatang secara lebih efektif dan bersinergi. Oleh sebab itu, proses penyusunan KEM PPKF dilakukan dengan secermat mungkin.

Penyusunan KEM PPKF memperhatikan dokumen perencanaan pemerintah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), mempertimbangkan hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal Kementerian Keuangan, serta mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Johan memaparkan setiap indikator ekonomi makro yang disusun dan diperhitungkan di KEM PPKF sudah didiskusikan dengan banyak ahli, tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri.

“Penyusunan KEM PPKF selalu dimulai dengan diskusi baik mengenai gambaran perekonomian global maupun domestik dengan akademisi, pelaku usaha, serta lembaga-lembaga internasional sehingga kita mempunyai gambaran utuh apa yang akan terjadi di dunia dan apa yang akan terjadi di masyarakat,“ ujar Johan.

(Infografis: Tubagus P.)

Lebih lanjut, Johan mencontohkan dalam menentukan tingkat pertumbuhan, pemerintah memperhatikan bagaimana peristiwa global, bagaimana perkembangan indikator yang biasa digunakan untuk memantau perkembangan ekonomi di Indonesia, dan mengkombinasikannya dengan kinerja APBN.

“Kita melihat bagaimana konteks globalnya, mulai dari dunia dan domestik, kita melihat dari dampaknya kepada inflasi, sektor keuangan terutama dari nilai tukar suku bunga, lalu kita melihat juga dari harga komoditas, dan baru kita lihat nanti dampak pertumbuhannya seperti apa,” jelas Johan.

Selain mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, paparan KEM PPKF yang telah disusun juga akan mendapatkan masukan dalam rapat pimpinan di Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet. Secara paralel, konsep narasi KEM PPKF juga mulai disusun. Konsep narasi tersebut melalui berbagai tahapan penyaringan terlebih dahulu sebelum kemudian dimintakan masukan akhir kepada para pemangku kepentingan, untuk kemudian disampaikan kepada DPR.

Pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambatnya 20 Mei tahun sebelumnya. Pada tahun ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan menyampaikan dokumen KEM PPKF Tahun 2024 pada 19 Mei 2023. DPR kemudian memberikan tanggapan pada 23 Mei 2023.

“Menurut pengamatan kami, seluruh parlemen sangat mendukung udah sangat suportif terhadap agenda yang disampaikan melalui KEM PPKF. Ini adalah isu besar perekonomian kita sehingga tidak mungkin hanya diselesaikan saat ini, perlu terus untuk dilanjutkan dan diperkuat di masa depan,” ungkap Johan.

Ia mengungkapkan, apa yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR sejauh ini telah selaras. Hal ini tampak misalnya dari diterbitkannya berbagai regulasi besar dan penting terkait agenda reformasi struktural dan reformasi ekonomi. DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021 dan mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023. Keduanya merupakan regulasi penting untuk mendukung reformasi struktural.

“Secara umum pandangan pemerintah dan DPR sama. Pembahasan nanti ke depan yang kita antisipasi adalah diskusi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Itu pasti akan menjadi diskusi hangat antara parlemen dan pemerintah. Namun secara narasi besar, antara pemerintah dan parlemen sudah sangat sejalan,” pungkas Johan.


Reni Saptati D.I.