Kemenkeu Dorong Transfer Daerah yang Kuat dan Tepat Sasaran, Realisasi Capai Rp644,9 Triliun
“Transfer ke daerah sampai dengan 30 September 2025 telah ditransfer Rp644,9 triliun. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sampai dengan akhir September itu Rp635,6 triliun. Jadi tahun ini transfernya lebih tinggi dibandingkan tahun 2024,” terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Konferensi Pers APBN Kita yang berlangsung di Jakarta, 16 Oktober 2025.
Pemerintah mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir September 2025 sudah mencapai Rp644,9 triliun atau sekitar 74,2 persen dari pagu anggaran pasca Instruksi Presiden. Angka ini naik tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu karena perbaikan penyampaian dan pemenuhan syarat salur.
Namun di sisi lain, tantangan baru muncul. Per akhir Agustus 2025, dana daerah yang tersimpan di perbankan masih tinggi yaitu mencapai Rp233,1 triliun. Artinya, sebagian besar uang yang sudah dikirim dari pusat belum dibelanjakan untuk program pembangunan di daerah.
Apa Itu Transfer ke Daerah?
Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk membiayai berbagai layanan publik dan pembangunan di wilayah masing-masing. Tujuannya agar pembangunan tidak hanya menumpuk di kota-kota besar, tetapi juga merata sampai ke pelosok Indonesia.
Dengan kata lain, TKD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD menjadi bagian penting dari sistem desentralisasi fiskal, yaitu pembagian kewenangan dan sumber daya ke daerah agar mereka bisa mandiri mengelola anggaran dan kebutuhannya sendiri.
TKD terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Insentif Daerah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otsus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tentang otsus Aceh, Papua, dan Papua Barat.
Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari APBN dalam rangka pelaksanaan kewenangan Keistimewaan DIY yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
Sementara, Dana Insentif Daerah (DID) adalah dana yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Tren TKD Terus Naik, Tetapi Belanja Daerah Masih Lambat
Dalam lima tahun terakhir, penyaluran TKD terus meningkat. Pada 2021 realisasinya Rp541,5 triliun, lalu tahun berikutnya mencapai Rp552,7 triliun. Tahun ini realisasi TKD sudah menyentuh Rp644,9 triliun per 30 September 2025. Peningkatan tertinggi terjadi di 2024, saat pertumbuhan realisasinya mencapai 11,3 persen.
Meski begitu, belanja daerah justru terkontraksi 13,1 persen hingga September 2025. Penyebabnya antara lain karena terjadi transisi kepemimpinan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran. Akibatnya, uang daerah belum benar-benar “bergerak” untuk pembangunan.
Data Kemenkeu menunjukkan komposisi belanja daerah hingga September 2025 sebagai berikut:
- Belanja pegawai: Rp310,8 triliun
- Belanja barang dan jasa: Rp196,6 triliun
- Belanja modal: Rp58,2 triliun
- Belanja lainnya: Rp147,2 triliun
Jika dibandingkan tahun lalu, sebagian besar jenis belanja memang naik, tetapi realisasinya masih belum optimal.
Kementerian Keuangan mengingatkan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi belanja, agar uang negara tidak hanya mengendap di rekening bank. Dana yang tersimpan seharusnya segera digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Sejalan dengan pelaksanaan APBN, kami mendorong pemda untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja, khususnya belanja yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, mendorong perekonomian, dan mendorong pertumbuhan,” tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pemerintah pusat juga terus mendorong reformasi penyaluran TKD supaya lebih transparan, efisien, dan berbasis kinerja. Harapannya, setiap rupiah yang dikirim ke daerah benar-benar berdampak pada masyarakat.
Dengan perbaikan sistem penyaluran dan percepatan realisasi, Transfer ke Daerah diharapkan bisa menjadi motor penggerak utama ekonomi daerah, bukan sekadar angka besar di laporan keuangan.
Perkuat Sinergi Fiskal Pusat dan Daerah
Pada 7 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan sejumlah gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu aktual mengenai kebijakan TKD, DBH, serta upaya memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pembangunan nasional.
Dalam diskusi itu, para kepala daerah menyampaikan berbagai pandangan dan aspirasi terkait pelaksanaan kebijakan fiskal, terutama mengenai dampak penyesuaian TKD terhadap program prioritas dan layanan publik di daerah.
Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasinya atas seluruh masukan yang diberikan para gubernur, dan menegaskan bahwa pemerintah akan menjadikannya bahan evaluasi sekaligus dasar penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
“Saya berterima kasih atas masukan dari seluruh Gubernur. Diskusi hari ini sangat konstruktif dan membuka banyak perspektif nyata dari daerah,” ujar Menkeu Purbaya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah agar kebijakan fiskal nasional dapat lebih adaptif terhadap karakteristik masing-masing wilayah. Beberapa usulan yang berkaitan dengan afirmasi bagi provinsi kepulauan serta daerah pemekaran baru juga akan dikaji bersama kementerian terkait.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antara pusat dan daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Penguatan TKD memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berupaya memastikan setiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk membiayai layanan publik, memperkuat infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan penyaluran dana yang lebih tepat sasaran dan berbasis kinerja, TKD diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci agar kebijakan fiskal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Ketika daerah mampu memanfaatkan dana transfer secara optimal, hasilnya akan terlihat pada peningkatan kualitas layanan publik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.