Korelasi Penyuluh dan Penerima Pajak

15 September 2024
OLEH: Petrus Bobby Aruan, Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak
Korelasi Penyuluh dan Penerima Pajak
 

Sampai dengan 30 April 2024, negara berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp924,9 Triliun (33,0 % dari target) yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp624,2 Triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp95,7 Triliun dan PNBP sebesar Rp203,3 Triliun.

Untuk mencapai target penerimaan pajak sesuai amanah di APBN, maka diperlukan dukungan dari semua lini termasuk kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan melakukan pembayaran pajak.

Berdasarkan Compliance Improvement Plan (CIP) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 4 perilaku wajib pajak. Pertama, “willing to do the right thing”. Kelompok ini memiliki kesediaan untuk melakukan hal yang benar (patuh). Kedua, “try to but don’t always succeed”. Kelompok ini pada dasarnya bersedia untuk patuh, tetapi mengalami kesulitan dalam melakukannya dan tidak selalu berhasil. Ketiga, “don’t want to comply, but will if we pay attention”. Kelompok ini memiliki ciri tidak ingin mematuhi, namun jika otoritas dapat mengidentifikasi dan meyakinkan adanya ketidakpatuhan serta membujuk atau memaksa, mereka bersedia patuh. Keempat, “have decided not to comply”. Kelompok ini memutuskan untuk tidak patuh atau terdapat perilaku melepaskan diri.

Memberikan bantuan/dukungan melalui edukasi perpajakan merupakan salah satu pendekatan yang dapat dilakukan  untuk meingkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 yang dimaksud dengan edukasi perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan ketrampilan perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan. 

Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya merupakan tugas jabatan penyuluh pajak sesuai Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020.

Sasaran edukasi perpajakan adalah calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar. Bagi calon wajib pajak, dengan kegiatan seperti Pajak Bertutur, Tax Goes to School diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan sejak dini sehingga ke depannya dapat menjadi wajib pajak patuh. Bagi wajib pajak baru dan wajib pajak terdaftar, dengan kegiatan seperti sosialisasi peraturan perpajakan, penyuluhan melalui media sosial dan penyuluhan melalui pihak ketiga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan sehingga wajib pajak yang awalnya belum mengetahui akhirnya menjadi mengerti dan wajib pajak yang awalnya tidak patuh menjadi patuh.

Salah satu yang menjadi tantangan bagi penyuluh saat ini adalah dengan pemberian edukasi perpajakan diharapkan adanya perubahan perilaku lapor maupun perilaku bayar wajib pajak. 

Saat ini, penyuluh memiliki Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) berdasarkan manajemen resiko sesuai Compliance Risk Management (CRM) DJP. Atas wajib pajak tersebut diberikan edukasi atas kewajiban perpajakan yang belum dilakukan maupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan. Kegiatan edukasi dilakukan dengan metode penyuluhan one on one. Hasil dari kegiatan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melakukan pelaporan maupun pembetulan SPT, melakukan pembayaran pajak yang masih terutang sehingga tercapai perubahan perilaku dan dapat menambah penerimaan pajak.

Tentunya penyuluh tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan adanya data dan informasi yang akurat sebagai dasar penggalian potensi dan sinergi bersama seluruh lini yang terkait sehingga dengan saling bahu membahu, penerimaan pajak dapat tercapai kembali melebihi target. 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 


Petrus Bobby Aruan, Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak