Membaca Modus Penyelundupan Emas: Bea Cukai Ungkap Rangkaian Kasus di Soekarno-Hatta
Dalam empat hari, Bea Cukai menggagalkan tiga upaya penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pada tanggal 18 Agustus 2026 menyebut, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pemerintah telah berhasil menindak 32 kasus dengan nilai keekonomian mencapai Rp846 miliar. Jumlah penindakan itu meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika Bea Cukai menggagalkan sekitar empat kasus penyelundupan emas.
Kenaikan jumlah penindakan tersebut tidak serta-merta berarti penyelundupan emas baru marak pada 2026. Namun, angka itu menunjukkan semakin intensifnya pengawasan oleh aparat sekaligus mengindikasikan bahwa emas menjadi salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan ekspor.
Di balik angka tersebut, terdapat pola yang membuat rangkaian kasus ini penting untuk dicermati. Bukan semata nilai emas yang diamankan. Polanya menunjukkan bahwa upaya penyelundupan emas ke luar negeri dilakukan melalui beragam modus. Mulai dari penyembunyian di tubuh penumpang hingga melibatkan jaringan oknum di lapangan.
Emas memiliki beberapa karakteristik yang membuatnya menarik bagi pelaku perdagangan ilegal. Emas merupakan komoditas bernilai tinggi, bentuknya relatif ringkas, dan mudah diperdagangkan lintas negara. Ketika komoditas bernilai tinggi itu dibawa keluar Indonesia tanpa dokumen dan kewajiban fiskal yang semestinya, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran kepabeanan. Ada potensi kewajiban fiskal yang tidak dipenuhi sekaligus risiko lebih luas dalam lalu lintas perdagangan komoditas bernilai tinggi.
Gambaran tersebut terlihat dari tiga penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama unsur pengamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10, 11, dan 13 Agustus 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Pada penindakan tanggal 10 dan 11 Agustus, aparat mengamankan total 23,793 kilogram emas berkadar 99,99 persen dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp63 miliar. Sementara itu, pada 13 Agustus, Bea Cukai kembali menyita 30 keping emas batangan dengan berat keseluruhan 22,317 kilogram. Nilai pasar dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp60 miliar.
Tiga kasus tersebut memperlihatkan bagaimana modus penyelundupan dapat bergerak dari upaya menyembunyikan barang pada tubuh penumpang hingga memanfaatkan akses operasional di kawasan bandara.
Variasi modus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Kemampuan membaca risiko dari data, memetakan jaringan, menggunakan teknologi pemeriksaan, dan membangun sinergi antarlembaga menjadi semakin penting.
Penindakan Berulang dalam Satu Rangkaian
Kasus pertama dalam rangkaian penindakan tersebut terungkap pada 10 Agustus 2026. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mendeteksi sejumlah penumpang warga negara asing asal Tiongkok yang memiliki profil risiko tinggi dalam penerbangan menuju Hong Kong.
Analisis terhadap data penumpang dan pengamatan petugas kemudian mengarahkan rombongan tersebut ke pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan menggunakan pemindai badan menunjukkan adanya benda dengan karakteristik tidak lazim.
Dari pemeriksaan terhadap tujuh penumpang, petugas menemukan 41 keping emas berbentuk silinder dengan total berat 17,436 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kemampuan petugas dalam membaca anomali sejak tahap awal pemeriksaan. Bahkan belum 24 jam berselang, pola berbeda ditemukan.
Pada 11 Agustus 2026, petugas mendeteksi dugaan pemanfaatan akses operasional kawasan bandara oleh seorang staf ground handling. Barang diduga diserahkan kepada penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Dubai, Uni Emirat Arab.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh keping emas batangan dengan berat 6,357 kilogram dan nilai sekitar Rp17 miliar.
Jika kasus pertama memperlihatkan upaya menyembunyikan emas dari pemeriksaan penumpang, kasus kedua memperlihatkan risiko lain, yaitu pemanfaatan akses di area terbatas untuk melewati mekanisme pengawasan.
Dua pola berbeda itu memperlihatkan satu persoalan yang sama. Pelaku tidak hanya mencari cara untuk menyembunyikan barang, tetapi juga mencari celah dalam sistem pengawasan.
Kasus ketiga terjadi pada 13 Agustus 2026 dan diungkap Bea Cukai dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Agustus 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama bersama Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi penindakan 30 keping emas batangan tersebut.
Djaka mengatakan, penindakan pada 13 Agustus tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus yang sebelumnya terjadi.
“Ini merupakan satu rangkaian dari peristiwa sebelumnya, yaitu pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2026,” ujar Djaka.
Emas dan Celah Perdagangan Lintas Negara
Salah satu faktor yang perlu dilihat adalah karakteristik emas sebagai komoditas bernilai tinggi. Sejalan dengan karakteristik tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor yang berlaku.
Menurut keterangan pers Kemenkeu, masyarakat yang membawa emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan ekspor komoditas emas sekaligus upaya pemerintah memastikan kegiatan perdagangan memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara.
Dalam transaksi legal, kewajiban fiskal dan dokumen ekspor menjadi bagian dari biaya yang harus diperhitungkan pelaku usaha. Sebaliknya, perdagangan melalui jalur ilegal memungkinkan pelaku menghindari kewajiban tersebut.
Semakin tinggi nilai barang yang dibawa, semakin besar pula potensi keuntungan yang dapat diperoleh dengan menghindari kewajiban resmi. Bagi sindikat perdagangan ilegal, emas menjadi komoditas yang menarik karena nilai yang besar dapat dikemas dalam volume yang relatif kecil.
Karena itu, penindakan terhadap ekspor emas ilegal tidak hanya berkaitan dengan penyitaan barang. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan kegiatan perdagangan komoditas bernilai tinggi berlangsung melalui jalur resmi, terdokumentasi, dan memenuhi kewajiban kepada negara.
Djaka juga menegaskan bahwa aparat pemerintah akan terus berupaya menjaga sumber daya alam agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Menelusuri Jaringan Di Balik Kurir
Karakteristik lain dari kasus tersebut adalah dugaan keterlibatan jaringan lintas negara. Para pembawa emas yang diamankan di bandara diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, barang tersebut diduga memiliki tujuan akhir di luar Indonesia, antara lain Hong Kong dan Dubai.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang membawa barang di titik keberangkatan. Setiap penindakan perlu dilanjutkan dengan penelusuran mengenai asal barang, pihak yang memberikan instruksi, pola pembiayaan, penerima di negara tujuan, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal lainnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengusutan tuntas. “Setiap temuan tidak boleh berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.
Dalam konteks ini, sinergi antarlembaga menjadi krusial. Penanganan perkara tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai, tetapi juga melibatkan koordinasi erat dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga pihak maskapai, Aviation Security (Avsec), dan petugas imigrasi.
Membaca Risiko Sebelum Barang Berangkat
Di balik setiap penindakan, ada proses panjang yang tak terlihat publik. Salah satunya adalah membaca risiko sebelum barang berangkat. Di tengah arus ribuan penumpang dan kargo yang melintas setiap hari di Bandara Soekarno–Hatta, pengawasan tidak lagi bisa bergantung pada pemeriksaan fisik semata. Bea Cukai kini juga mengandalkan analisis risiko yang memadukan data penumpang, pola perjalanan, hasil pengamatan petugas, dan informasi intelijen untuk mengenali anomali sejak dini.
Pendekatan ini terbukti efektif dalam rangkaian penindakan Agustus lalu. Pada 10 Agustus, analisis terhadap profil penumpang asal Tiongkok mengarahkan petugas ke pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan dilakukan dengan pemeriksaan body scanner kemudian mengungkap benda berkarakteristik tidak lazim yang disembunyikan di tubuh. Tiga hari berselang, 13 Agustus, Tim Intelijen Bea Cukai kembali menemukan indikasi serupa pada dua penumpang tujuan Hong Kong. Pemeriksaan mendalam mengungkap 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen ekspor resmi.
Rangkaian kasus itu menegaskan bahwa pengawasan di perbatasan kini bergerak dari sekadar mencari barang ilegal menjadi upaya membaca pola risiko secara sistematis. Pemeriksaan dilakukan terarah, berbasis data, dan diperkuat dengan koordinasi lintas instansi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kemampuan adaptasi menjadi kunci bagi otoritas kepabeanan menghadapi modus penyelundupan yang terus berubah.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus selalu selangkah lebih maju, menggabungkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, dan sinergi pengawasan lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan tidak boleh berhenti pada kurir di lapangan.
“Nanti juga akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai siapa sebetulnya yang mengirim. Saya harap nanti pengirim-pengirimnya ikut juga keciduk," terang Menkeu.
Dengan pendekatan berbasis intelijen dan teknologi, pengawasan perbatasan kini bukan lagi sekadar mencari barang yang disembunyikan, tetapi membaca bagaimana barang itu bergerak dan siapa yang mengendalikannya.
Menjaga Jalur Legal Perdagangan Emas
Penindakan terhadap tiga kasus penyelundupan emas kembali menegaskan satu prinsip mendasar yaitu kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri hanya dapat berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membawa emas dan barang berharga lainnya ke luar negeri untuk tujuan yang sah, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan menjadi bagian penting dari transaksi tersebut. Pemberitahuan kepada petugas, pemenuhan kewajiban fiskal, serta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan menjadi instrumen agar pergerakan barang dapat tercatat dan diawasi.
Purbaya menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan membawa perhiasan dan emas ke luar negeri. Namun, barang bawaan tersebut wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai dan dipenuhi ketentuannya.
“Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” beber Purbaya.
Menutup Celah di Perbatasan
Dari perspektif negara, pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi memiliki dimensi yang lebih luas. Ia berkaitan dengan penerimaan negara, tata kelola perdagangan, perlindungan terhadap perekonomian domestik, hingga upaya mencegah pemanfaatan jalur perdagangan untuk aktivitas kejahatan lintas negara.
Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta menjadi pengingat bahwa tantangan pengawasan perbatasan terus berkembang. Ketika pelaku menemukan cara baru untuk melewati sistem, otoritas harus mampu membaca pola tersebut lebih cepat.
Karena itu, menjaga perbatasan bukan semata soal menemukan barang yang disembunyikan. Lebih jauh, tugasnya adalah memastikan siapa yang membawa, apa yang dibawa, dari mana asalnya, ke mana tujuannya, dan apakah seluruh prosesnya berlangsung sesuai hukum.
Pada akhirnya, pengawasan perbatasan bukan hanya tentang menemukan barang ilegal, tetapi membaca cara barang tersebut bergerak dan siapa yang mengendalikannya. Ketika modus penyelundupan terus berubah, kemampuan negara mengolah data, membaca risiko, dan menutup celah pengawasan menjadi semakin menentukan dalam menjaga perdagangan legal sekaligus kepentingan fiskal.