Menghitung Biaya Demokrasi

1 November 2023
OLEH: Reni Saptati D.I.
Menghitung Biaya Demokrasi. Foto oleh Irfan Bayu.
Menghitung Biaya Demokrasi. Foto oleh Irfan Bayu.  

Ingar bingar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah bergema. Pendaftaran Calon Presiden-Calon Wakil Presiden dimulai pada 19 Oktober 2023 lalu. Masyarakat antusias membicarakan siapa calon yang akan mereka pilih pada 14 Februari 2024 nanti. Semua bersiap penuh gegap gempita untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan.

Terhitung Pemilu esok adalah yang keenam kali sejak Asian Financial Crisis tahun 1997-1998. Dari sejarah penyelenggaraan Pemilu tersebut, kegiatan Pemilu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu memberikan dampak langsung maupun tidak langsung bagi Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, perhelatan Pemilu tentu membutuhkan biaya tak sedikit. Untuk Pemilu 2024, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun. Anggaran bahkan sudah diberikan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara. Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Rp3,1 triliun. Tahun 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp30,0 triliun. Pada tahun depan saat berlangsungnya Pemilu, alokasinya naik lagi menjadi Rp38,2 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menegaskan bahwa alokasi anggaran Pemilu adalah investasi dari tatanan kehidupan berpolitik dan demokrasi di Indonesia. Menurut Isa, keberhasilan Pemilu 2024 mendatang akan menghasilkan suksesi kepemimpinan nasional dan daerah yang legitimate. Dan stabilitas politik ini tentu menjadi garansi bagi pembangunan nasional di berbagai sektor.

“Penyelenggaraan Pemilu sendiri menggeliatkan semua sektor kehidupan masyarakat. Tidak hanya sosial dan politik, juga sektor ekonomi,” tutur Isa.

Sektor produksi dan distribusi kian bergairah karena adanya kebutuhan pengadaan logistik, serta barang dan jasa. Daya beli masyarakat juga naik seiring dengan adanya belanja dan konsumsi dari tingkat pusat sampai dengan Badan Adhoc yang menerima honor Pemilu. Selain itu, kegiatan kampanye dari para peserta Pemilu juga turut memutar roda ekonomi masyarakat.

Infografik Penganggaran Pemilu 2024, Ilustrasi: Tubagus P.

Alokasi Pemilu 2024

Anggaran Pemilu telah diketok palu dari jauh hari. Untuk memperkirakan anggaran Pemilu, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan mempertimbangkan berbagai hal. Pertama, tentu dasar hukum dan peraturan terkait Pemilu yang akan datang. Selain terkait regulasi, Ditjen Anggaran juga memperhatikan sistem dan teknis pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan dan mempengaruhi besaran alokasi Pemilu.

Alokasi anggaran untuk Pemilu 2024 adalah Rp71,3 triliun yang terbagi ke dalam tiga tahun anggaran. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani menjelaskan, alokasi tersebut naik sekitar 57,3% dibanding anggaran Pemilu 2019 yakni sebesar Rp45,3 triliun. Terdapat alasan kuat yang melatarbelakangi kenaikan cukup signifikan tersebut.

“Meskipun UU yang digunakan sama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi terdapat peraturan terkait yang mengalami perubahan, misalnya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Adhoc. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104%,” jelas Dwi Pudjiastuti.

Lebih lanjut, Dwi Pudjiastuti mengungkapkan proses penganggaran Pemilu 2024 diawali dengan usulan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta K/L pendukung lainnya. Selanjutnya, proses penganggaran berlanjut dengan melakukan penelaahan mengacu pada berbagai peraturan terkait.

Dalam perencanaan anggaran tersebut, Peraturan terkait Pemilu yang berlaku meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan perencanaan penganggaran yaitu PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan KPU yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta peraturan lainnya yang terkait. Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan Pemilu dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024.

Dampak positif bagi ekonomi

Pemilu di Indonesia selama ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Abdurohman mengungkapkan dampak langsung Pemilu terjadi melalui peningkatan belanja negara dalam APBN yang dialokasikan untuk pelaksanaan pesta demokrasi. Sementara itu, dampak tidak langsung terjadi melalui tambahan pendapatan masyarakat dan lembaga non-profit rumah tangga (LNPRT) sebagai akibat dari kegiatan kampanye dan pelaksanaan Pemilu.

“Aktivitas produksi seperti penyediaan atribut dan pengumpulan massa selama kampanye, di saat yang sama akan meningkatkan permintaan terhadap produk-produk makanan-minuman, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), akomodasi, serta industri transportasi. Aktivitas tersebut tersebut pada akhirnya mendorong peningkatan komponen konsumsi masyarakat dalam PDB,” terang Abdurohman.

Momentum Pemilu juga terbukti mampu memberikan stimulus tambahan terhadap pendapatan nasional, bahkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil. Jika kita melihat ke belakang, kata Abdurohman, meningkatnya aktivitas ekonomi dan kebutuhan komponen selama momen Pemilu membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan dari base line-nya.

“Artinya, pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung lebih tinggi dari peers-nya, di antaranya ASEAN, terutama di masa-masa ekonomi global yang penuh gejolak dan tekanan seperti ketika pelaksanaan Pemilu 2009 di saat terjadi Global Financial Crisis, dan Pemilu 2014 saat Taper Tantrum,” tutur Abdurohman.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan belanja Pemilu 2024 bahkan sejak tahun 2022. Alokasi dana dari APBN tersebut diperkirakan akan berdampak positif terhadap peningkatan konsumsi pemerintah, konsumsi LNPRT, dan konsumsi rumah tangga.

“Analisis kami, berdasarkan statistik historis dan perkiraan kondisi ekonomi ke depan, pelaksanaan anggaran tersebut mampu mendorong kenaikan PDB sebesar 0,08 – 0,11%,” ujar Abdurohman optimistis.

Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Polhukam dan BA BUN Dwi Pudjiastuti Handayani menggarisbawahi bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata hanya membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu. Anggaran Pemilu juga berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional yang pada akhirnya menjadi investasi integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka panjang.

Ia juga menegaskan pemerintah siap mengantisipasi pelaksanaan Pemilu dua putaran. Saat ini alokasi anggaran Pemilu untuk tahun anggaran 2024 sudah dialokasikan sebesar Rp38,2 triliun. Dana tersebut telah disiapkan dalam APBN 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 satu putaran. Meski demikian, Kemenkeu telah memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 juga dicadangkan bila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran.

“Anggaran untuk Pemilu 2024 telah diprioritaskan dalam APBN 2024, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran. Untuk putaran kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024,” tegas Dwi.

Jaga stabilitas ekonomi

Pada tahun politik, pemerintah berupaya keras untuk menjaga stabilitas ekonomi. Secara garis besar, pada tahun 2024 pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk menjaga keberlanjutan fiskal, khususnya untuk akselerasi transformasi ekonomi. Strategi tersebut dijalankan melalui langkah-langkah perbaikan di sisi penerimaan, belanja, pembiayaan, serta penguatan daya tahan dan mitigasi risiko. Abdurohman mengatakan langkah yang sama juga berlaku di masa Pemilu.

“Pemerintah juga akan melakukan strategi penguatan daya tahan dan mitigasi risiko yang kolaboratif. Hal ini dilakukan dengan mempersiapkan buffer untuk antisipasi ketidakpastian, penguatan fleksibilitas fiskal, penguatan manajemen kas, dan penguatan kolaborasi dan sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Pemda,” ucap Abdurohman menjelaskan.

Selain itu, untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, Kementerian Keuangan juga akan melakukan Inisiatif Strategis Kebijakan Untuk Penguatan Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional melalui Implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna Pelaksanaan Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Strategi lain yang akan dilakukan adalah memantau arus investasi asing dan domestik untuk memastikan bahwa investasi tersebut tidak mengalami fluktuasi yang berlebihan selama tahun Pemilu. Pemantauan investasi dapat dilakukan melalui data investasi langsung asing (FDI) dan investasi portofolio,” terang Abdurohman.

Ia berharap masa kampanye dan pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung dengan tertib dan aman. Pelaksanaan pesta demokrasi yang baik dan situasi yang kondusif akan mendorong kepercayaan pelaku usaha dan investor untuk tetap melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lebih terjamin.

Lebih lanjut, pemerintahan yang nantinya terbentuk dari hasil Pemilu diharapkan mampu melanjutkan strategi pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045. Abdurohman melihat reformasi dan hilirisasi sektor industri perlu terus diperkuat, dukungan tenaga kerja yang memadai, SDM yang berkualitas, serta regulasi-regulasi yang menunjang produktivitas perlu terus dilaksanakan. Keberlanjutan penguatan pasar keuangan domestik juga perlu terus dijaga untuk menopang pembiayaan pembangunan ke depan.

“Terakhir, namun tidak kalah penting, terkait dengan komitmen pemerintah terhadap green economy. Kelangsungan komitmen ini tentu akan lebih menjamin pembangunan yang berkelanjutan ke depan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang lebih rasional akan lebih menjamin berlangsungnya pertumbuhan ekonomi stabil hingga tercapainya sasaran Indonesia Maju 2045,” pungkas Abdurohman.


Reni Saptati D.I.