Menuju Pajak yang Lebih Mudah: Peralihan Sistem Perpajakan Indonesia ke Coretax DJP
Setiap hari, masyarakat Indonesia melintasi jalan yang menghubungkan daerah satu ke daerah lainnya. Anak-anak berangkat ke sekolah untuk menjemput masa depan yang lebih baik. Ketika sakit, masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya. Berbagai fasilitas dan layanan publik tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam kehidupan rakyatnya.
Di balik semua itu, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi penopang utama pembangunan. Mayoritas sumber APBN berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Melalui kontribusi tersebut, negara mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan secara berkelanjutan.
Dengan membayar pajak, masyarakat Indonesia ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan nasional. Pajak pada hakikatnya adalah bentuk gotong royong modern bangsa. Setiap warga negara berpartisipasi membiayai kepentingan bersama sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dana pajak digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga melindungi kelompok rentan melalui berbagai program perlindungan sosial. Manfaat pajak pun dirasakan luas oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selama puluhan tahun, pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Lebih dari 80 persen penerimaan negara Indonesia bersumber dari sektor perpajakan. Ketika penerimaan pajak tumbuh, ketahanan fiskal Indonesia pun semakin kuat. Oleh karena itu, demi membangun masa depan bangsa yang lebih baik, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem perpajakan.
Memasuki tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan lompatan besar melalui implementasi Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu platform digital terintegrasi. Transisi ini menandai berakhirnya era sistem lama yang terfragmentasi dan membuka babak baru pelayanan perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
Transisi Teknologi: Dari Banyak Aplikasi ke Satu Platform
Selama bertahun-tahun, wajib pajak harus berhadapan dengan berbagai aplikasi berbeda untuk pelaporan SPT, pembuatan faktur, pembayaran pajak, hingga pengelolaan bukti potong. Coretax hadir sebagai rumah baru yang mengintegrasikan seluruh proses tersebut dalam satu pintu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk memangkas kerumitan administrasi perpajakan. Ia mendorong masyarakat segera melakukan aktivasi akun Coretax agar wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur layanan perpajakan yang terintegrasi dalam satu sistem digital.
“Dibanding sistem lama, Coretax ini mudah banget karena bisa secara mandiri langsung diubah di fiturnya, tidak perlu datang ke Kantor Pajak. Sekali masuk, sudah bisa akses semua layanan online.
Yang selanjutnya, begitu kita bisa aktivasi, kita bisa akses semua fitur mulai dari SPT, faktur, bayar pajak, bukti potong dalam satu platform yang terpusat. Tidak perlu ke platform yang berbeda-beda,” ujarnya dalam Podcast Cermati.
Selanjutnya, Bimo menerangkan bahwa seluruh proses pelaporan dalam Coretax kini sepenuhnya berbasis digital tanpa lagi melibatkan mekanisme manual. Setiap permohonan yang diajukan wajib pajak dapat ditelusuri dan dipantau secara real time, sehingga proses pelayanan menjadi lebih transparan dan informatif.
Senior Partner of Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji menyambut baik kehadiran Coretax DJP. Ia menilai kehadiran Coretax DJP memiliki urgensi tinggi dan membawa banyak hal baik, terutama untuk meningkatkan kepatuhan dan juga meningkatkan penerimaan.
“Coretax ini sebenarnya bisa dibilang suatu era baru digital di sistem perpajakan Indonesia,” ungkap Bawono.
Secara keseluruhan, Coretax dirancang untuk menyederhanakan layanan perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai platform ke dalam satu sistem digital yang terpadu. Transformasi perpajakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi sekaligus menjawab tuntutan tata kelola modern.
Keunggulan Coretax: Mudah, Terpadu, dan Transparan
Coretax membawa sejumlah keunggulan utama. Pertama, single digital access, yaitu satu akun untuk seluruh layanan pajak, dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran. Kedua, layanan yang lebih personal dan cepat, karena data wajib pajak terintegrasi otomatis sesuai profil masing-masing .
Ketiga, transparansi dan kendali di tangan wajib pajak. Melalui dashboard Coretax, wajib pajak dapat memantau kewajiban dan hak perpajakannya secara real time. Keempat, keamanan berlapis, termasuk penerapan autentikasi dua langkah (2FA) demi melindungi data pribadi.
Bagi wajib pajak UMKM, Coretax juga menyediakan fitur pelaporan omzet bulanan yang memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui sistem ini, pelaku UMKM cukup membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omzet sepanjang peredaran bruto belum melebihi Rp4,8 miliar dan omzet di atas Rp500 juta. Fitur ini diharapkan menurunkan biaya kepatuhan dan mendorong kepatuhan sukarela.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa dua kata kunci Coretax adalah otomasi dan digitalisasi. Ia berharap bahwa dengan digitalisasi dan otomasi ini, seluruh kebutuhan wajib pajak semua dapat dilayani dengan lebih baik, tanpa wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak.
“Dengan demikian, kita berharap dengan berbagai saluran yang disediakan oleh Coretax ini, layanan juga menjadi lebih borderless, sehingga biaya kepatuhannya menjadi lebih rendah, dan kita tahu dari teori yang ada bahwa semakin rendah biaya kepatuhan, maka diharapkan voluntary compliance-nya wajib pajak juga akan meningkat,” terang Yon Arsal.
Lebih lanjut, Yon mengatakan bahwa dari sisi pengawasan, implementasi Coretax juga didukung oleh integrasi data yang jauh lebih baik, sehingga memungkinkan pengawasan perpajakan dilakukan secara lebih transparan dan adil. Melalui pendekatan berbasis risiko, pengawasan dan pemeriksaan difokuskan pada wajib pajak dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.
Menurut Yon, wajib pajak yang patuh tidak lagi terbebani oleh proses pemeriksaan yang tidak perlu. Pendekatan ini juga penting untuk meminimalkan psychological cost yang kerap muncul dalam proses pengawasan, sekaligus memastikan bahwa upaya pengawasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
Segerakan Aktivasi Akun Coretax
Seiring perubahan sistem, kewajiban dasar wajib pajak tetap sama, yakni mendaftar NPWP, menghitung dan membayar pajak sesuai ketentuan, serta melaporkan SPT. Namun, mulai tahun pajak 2025, ada dua langkah tambahan yang wajib dilakukan, yakni aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital resmi.
Aktivasi akun menjadi pintu masuk utama. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang mulai tahun pajak 2025 sepenuhnya dilakukan melalui sistem ini .
Proses aktivasi relatif sederhana. Wajib pajak perlu menyiapkan NPWP yang telah dipadankan dengan NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler yang dapat menerima OTP. Aktivasi dilakukan melalui laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id, dilanjutkan dengan pengaturan kata sandi dan verifikasi data.
Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu melakukan registrasi kode otorisasi (sertifikat elektronik). Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani SPT, faktur, dan dokumen perpajakan lainnya secara sah.
Permohonan kode otorisasi dilakukan melalui akun Coretax Orang Pribadi dan tersedia gratis bagi wajib pajak. Setelah permohonan diajukan dan status kepemilikan dinyatakan valid, kode otorisasi siap digunakan. DJP menegaskan bahwa kepemilikan kode otorisasi menjadi syarat penting agar pelaporan SPT berjalan lancar dan sah secara hukum.
Layanan Informasi dan Panduan bagi Wajib Pajak
Untuk mendukung transisi jutaan wajib pajak yang diperkirakan sekitar 14 juta orang, DJP menyediakan berbagai kanal informasi dan bantuan resmi. Wajib pajak dapat mengakses Coretaxpedia di www.pajak.go.id sebagai pusat tanya jawab (FAQ), memanfaatkan live chat di situs DJP, atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Selain itu, layanan bantuan juga tersedia melalui email informasi@pajak.go.id, media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi sejak dini, sebelum puncak pelaporan SPT, agar terhindar dari kendala teknis.
Implementasi Coretax adalah bagian dari reformasi perpajakan untuk menumbuhkan kepercayaan publik. Dengan sistem yang lebih mudah, transparan, dan aman, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat, baik secara sukarela maupun melalui pengawasan yang lebih akurat.
Pajak adalah wujud partisipasi warga negara terhadap tanah air. Melalui Coretax, gotong royong itu kini bertransformasi menjadi gotong royong digital. Ketika wajib pajak siap beradaptasi dan pemerintah terus memperbaiki layanan, satu tujuan besar dapat dicapai bersama, yaitu pajak tumbuh, Indonesia tangguh.
“Mari segera aktivasikan akun Coretax Anda sehingga urusan pajak menjadi semakin relaks. Nah, mari kita lakukan secepat mungkin sehingga menjadi semakin mudah bagi kita semua,” pungkas Yon Arsal.