Program Indonesia Pintar: Perluas Akses Pendidikan, Cerdaskan Bangsa

16 Agustus 2024
OLEH: CS. Purwowidhu
Program Indonesia Pintar: Perluas Akses Pendidikan, Cerdaskan Bangsa
 

“Mimpi kita di tahun 2045, Produk Domestik Bruto Indonesia mencapai US$ 7 triliun. Dan Indonesia sudah masuk ke 5 besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen. Kita harus menuju ke sana.”

Demikian disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato masa awal jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Masih tersisa dua dekade untuk menggapai visi Indonesia Emas. Setiap detik dan langkah yang diambil hari ini menjadi penentu nasib bangsa ke depan.

Rangkaian rancangan sebagai ikhtiar upaya mencapai mimpi itu telah ditorehkan pada visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yakni menjadi “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.”

Salah satu pilar untuk mewujudkan visi tersebut adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk menciptakan SDM unggul dan berbudaya, rata-rata lama sekolah (RLS) meningkat menjadi 12 tahun pada 2045, angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi mencapai 60%, dan angkatan kerja lulusan pendidikan SMA sederajat dan perguruan tinggi mencapai 90%.

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), RLS Indonesia pada tahun 2023 baru 9,13 tahun atau setara kelas 9 atau jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Bantu gapai cita anak Indonesia

Bel istirahat sekolah berdering, anak-anak berseragam putih biru berhamburan keluar kelas sembari bersenda gurau dengan kawan-kawannya. Di sela-sela jam istirahat SMPN 93 Jakarta Pusat itu, Media Keuangan berkesempatan berbincang sejenak dengan beberapa siswa yang sedang menikmati waktu rehat mereka.

Di antara para siswa tersebut, terdapat beberapa siswa penerima manfaat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Mulai menerima bantuan PIP sejak kelas 6 SD, kelima siswa yang kami temui mengaku sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti untuk membeli alat-alat perlengkapan sekolah.

“Alhamdulilah banget dapet bantuan PIP. Uangnya bisa buat beli seragam, sepatu, perlengkapan alat tulis, dan kebutuhan lainnya. Orang tua juga merasa terbantu karena gajinya gak cukup besar,” ungkap Aira Wulan Sari siswa kelas 8 SMPN 93 Jakarta Pusat.

Hal sama juga diungkapkan oleh keempat siswa lainnya. Oktavianus dari kelas 8 misalnya menceritakan orang tuanya yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka saja mengalami kesulitan, sangat terbantu dengan dana bantuan PIP untuk memenuhi kebutuhan sekolah dia.

“Saya harap saya bisa lanjut sekolah. Saya ingin masuk akademi militer, ingin jadi tentara,” ujarnya.

Tak hanya Oktavianus yang bercita-cita menjadi anggota TNI, Wahyu Novrianto siswa dari kelas 9 pun memiliki asa serupa. Sementara ketiga siswa lainnya ada yang bercita-cita menjadi psikolog, guru tata boga, ataupun bisa mengenyam bangku kuliah hingga menjadi orang sukses.

“Saya berharap agar bantuan ini tepat sasaran, untuk peserta didik yang membutuhkan. Jumlah kuantitasnya juga agar bisa lebih ditingkatkan, baik dari sisi nominal maupun jumlah penerima yang memang memenuhi kriteria,” harap Kepala Sekolah SMPN 93, Supriyanto.

Serangkaian asa anak-anak penerima manfaat PIP itu menjadi mungkin tergapai dengan bauran beragam kebijakan perlindungan sosial untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM Indonesia.

InfografisLaputV1.jpg

Infografis Kriteria Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), (Infografis: Tubagus)

Mencerdaskan bangsa

Perluasan akses pendidikan khususnya jenjang dasar dan menengah menjadi prioritas pemerintah sejak dua dekade belakangan.

Sejak tahun 2014, Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yakni bantuan uang tunai bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar bisa terus melanjutkan sekolah. Selanjutnya tahun 2015, BSM bertransformasi menjadi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan akses layanan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal SD sampai dengan SMA/SMK maupun jalur non formal Paket A sampai dengan Paket C, serta pendidikan khusus.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Dan siswa yang putus sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikannya. Di samping itu, bantuan PIP pun diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

InfografisLaputV2.jpg

Infografis Langkah Pengecekan Status Penerima Manfaat PIP, (Infografis: Tubagus)

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek sebagai pengelola PIP mencatat hingga 2024  terdapat 18,6  juta siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah atau sederajat di bawah naungan  Kemdikbudristek yang berasal dari keluarga miskin di seluruh Indonesia memperoleh bantuan dana tunai program PIP.

“Dari 2015 s.d. 2023 17,9 juta penerima bantuan dengan total anggaran 9,6 triliun ini kami salurkan setiap tahun anggarannya. Dan itu sesuai target kami 100 persen terserap, tidak pernah ada sisa. Di 2024 ini anggarannya Rp13,447 triliun dan target kami menjadi 18,594 juta penerima, itu karena ada kenaikan untuk jumlah siswa penerima manfaat di jenjang pendidikan menengah,” terang Koordinator Pokja Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Puslapdik Kemendikbudristek Sofiana Nurjanah.

Sofi lanjut menjelaskan Kemdikbudristek menetapkan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin sebagai penerima manfaat PIP dengan beberapa metode.

Pertama, melalui pemadanan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

“Itu kami padankan kemudian kami mendapatkan hasilnya dan kami tetapkan sebagai siswa penerima program Indonesia Pintar. Dan sekaligus kami terbitkan Kartu Indonesia Pintarnya (KIP),” ujarnya.

Mekanisme kedua adalah berdasarkan usulan dari dinas pendidikan maupun pemangku kepentingan, di luar dari yang ditetapkan berdasarkan DTKS dan data P3KE.

Besaran dana bantuan PIP per bulan yang diberikan kepada penerima manfaat berbeda-beda, bergantung pada jenjang pendidikan peserta didik.

Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.

Namun, untuk tahun 2024, Sofi mengatakan nominal yang diberikan kepada peserta didik jenjang menengah atas naik cukup signifikan menjadi Rp1,8 juta per tahun anggaran.

“Hal itu didasari oleh naskah analisis kami di mana putus sekolah itu paling banyak di jenjang pendidikan menengah. Karena itu, kami coba untuk lebih mendekati biaya personal pendidikan idealnya dan ketersediaan anggarannya juga jadi pertimbangan. Sehingga ketemulah angka Rp1,8 juta yang bisa kami lakukan,” tuturnya.

Selama hampir satu dekade berlangsung, tak sedikit tantangan dihadapi dalam penyaluran bantuan PIP. Sofi mengatakan masalah pendataan peserta didik dari keluarga miskin dan rentan menjadi tantangan tersendiri lantaran ada peserta didik yang belum terdata di Dukcapil ataupun belum masuk ke dalam data DTKS.

“Tantangan ini bukan hanya dari Kemendikbudristek tapi juga tantangan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah,” lanjut Sofi.

Pemerintah daerah menurut Sofi seyogianya dapat lebih mengoptimalkan kontribusi terhadap PIP antara lain dengan menyiapkan SDM, perhatian, dan waktu untuk pelaksanaan PIP yang lebih baik. Sehingga usulan yang diajukan juga akurat, termasuk proses aktivasi rekening menjadi lebih lancar dengan adanya koordinasi yang baik antara dinas pendidikan, satuan pendidikan dengan bank penyalur yang ada di daerah.

Di samping itu, tantangan penyaluran bantuan PIP juga datang dari keterbatasan kapasitas layanan bank penyalur. Sofi pun berharap tantangan yang ada lambat laun dapat teratasi.

“Nah, di situ menjadi perhatian bagi pimpinan kanwil yang ada di sana mungkin bagaimana caranya, strateginya agar (penerima manfaat PIP) tetap bisa terlayani dan tidak ada yang luput dari pelayanan sebagai penerima PIP yang tentu berhak menerima dananya,” ujarnya.

Lepas dari tantangan yang dihadapi, bantuan PIP berdampak nyata menekan angka putus sekolah. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, peserta didik penerima manfaat PIP yang putus sekolah tercatat sebesar 2,71%, lebih sedikit dibandingkan non- penerima bantuan PIP yang mencapai 11,5%.

Kemudian, pada hasil survei yang sama di tahun 2021, angka putus sekolah tetap lebih tinggi pada peserta didik non-penerima manfaat PIP yaitu sebesar 11,28%. Sedangkan angka putus sekolah pada peserta didik penerima bantuan PIP tercatat hanya sebesar 2,92%.

“Sampai ke depannya kami berharap program ini dapat berlanjut. Bahkan, bukan hanya sekedar berlanjut tetapi signifikansi dan keadilan bagi seluruh peserta didik dari keluarga miskin ini dapat betul-betul dirasakan,” tutup Sofi.


CS. Purwowidhu