Penanggulangan Bencana Sumatra: Respons Cepat Dukungan APBN

5 Januari 2026
OLEH: CS. Purwowidhu
Penanggulangan Bencana Sumatra: Respons Cepat Dukungan APBN
 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sigap membantu penanganan bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Respons APBN dirancang cepat, fleksibel, dan terkoordinasi guna mendukung tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur di daerah terdampak.

Adapun di tengah lonjakan kebutuhan belanja menjelang akhir tahun, termasuk penanganan bencana di Sumatra, hingga akhir November 2025, performa APBN tetap terjaga sehat adaptif.

Realisasi pendapatan negara menembus Rp2.351,5 triliun atau 82,1% dari target tahunan. Di sisi lain, belanja negara telah terserap sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari pagu, yang difokuskan pada penguatan daya beli dan pengawalan program strategis nasional.

Dengan kebijakan fiskal yang ekspansif dan countercyclical, tercatat defisit anggaran sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% PDB. Defisit ini ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp573,5 triliun yang dikelola secara prudent.  Sementara pembiayaan non-utang diarahkan semakin produktif antara lain melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN untuk memperkuat layanan transportasi publik, konektivitas antardaerah, serta memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Penyaluran bantuan cepat dan dana tanggap darurat

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan sebagai respons awal penanganan bencana, Presiden telah menyalurkan bantuan melalui Dana Kemasyarakatan Presiden senilai Rp268 miliar. Dana tersebut disalurkan langsung ke APBD 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, dengan rincian Rp20 miliar per provinsi dan Rp4 miliar per kabupaten/kota.

“Ini masuk ke APBD masing-masing provinsi dan kabupaten kota tersebut,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pemerintah juga telah mengaktifkan Dana Tanggap Darurat berupa Dana Siap Pakai (DSP) dan Cadangan Bencana yang sejak awal telah dialokasikan di APBN. Dana tersebut berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dirancang untuk dapat digunakan segera ketika terjadi bencana.

Pada tahun 2025, DSP dialokasikan untuk 3 provinsi terdampak. Pemerintah menambah  alokasi DSP sebesar Rp1,6 triliun. Sementara, dana Cadangan Bencana yang dialokasikan sebesar Rp5 triliun masih menyisakan ruang sebesar Rp2,97 triliun dan dapat ditingkatkan jika dibutuhkan.

Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah telah menyiagakan kembali dana cadangan bencana sebesar Rp5 triliun dan DSP sebesar Rp250 miliar. Alokasi tersebut juga bersifat fleksibel untuk ditingkatkan apabila diperlukan.

“Ini memang selalu reguler tiap APBN. Dengan ketentuan, kalau untuk bencana bisa ditambah lagi (anggarannya) untuk pembangunan kembali daerah terdampak bencana,” terang Suahasil.

Relaksasi penyaluran TKD dan pinjaman daerah 

Guna mempercepat gerak pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Kemenkeu menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dan pinjaman daerah terdampak bencana.

Dana TKD sebesar Rp2,25 triliun pada tahun 2025 dan Rp43,8 triliun pada 2026 akan disalurkan tanpa syarat salur agar dana segera tersedia bagi kebutuhan masyarakat terdampak tanpa terkendala persyaratan penyaluran.

“Untuk daerah terdampak bencana, transfer ke daerah 2025 akan sudah ditransfer semua. 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur. Karena kita memahami, teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat, dana tersedia, dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” tegas Wamenkeu.

Di samping itu, pemerintah memberikan restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah dan pinjaman pendukung. Pinjaman tersebut saat itu diterbitkan dalam rangka pemulihan ekonomi dari imbas Covid-19 dan banyak digunakan oleh pemda untuk membangun infrastruktur. Restrukturisasi pinjaman PEN bertujuan meringankan beban fiskal daerah dan menjaga kesinambungan keuangan pemda.

Restrukturisasi pinjaman PEN pemda diterapkan melalui beberapa mekanisme. Pertama, penundaan pembayaran kewajiban serta perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun. Kedua, penghapusan sebagian kewajiban pinjaman untuk infrastruktur yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Untuk menjaga tata kelola yang baik, pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemda terkait dalam mengevaluasi kondisi infrastruktur yang dibiayai pinjaman tersebut.

“Kita akan melakukan assessment. Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kita siap untuk memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya dan dikurangi cicilannya. Tapi, kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut. Sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelas Suahasil.

Optimalisasi Asuransi BMN dan Pooling Fund Bencana

Pemerintah melalui Kemenkeu juga mengambil langkah komprehensif dalam mendukung penanggulangan bencana dengan memanfaatkan instrumen transfer risiko melalui asuransi Barang Milik Negara (BMN) dan pooling fund.

Pemerintah mempercepat penyelesaian klaim asuransi BMN yang terdampak bencana oleh kementerian/lembaga (K/L) yang mengasuransikan. Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat edaran agar K/L segera mengidentifikasi aset yang rusak dan mempercepat pengajuan klaim, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat penyelesaian klaim asuransi. Dana klaim tersebut nantinya akan digunakan langsung untuk pembangunan kembali.

“Ini adalah pembelajaran yang baik untuk kita karena ke depan harusnya barang milik negara itu kita asuransikan. Kalau sampai ada bencana yang tidak kita inginkan, maka risiko-risiko kita sebagian bisa tercover oleh asuransi,” tutur Suahasil.

Di samping itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah menyalurkan Pooling Fund Bencana sebesar Rp250,4 miliar untuk mendukung kebutuhan pemulihan yang bersifat lintas sektor.

Sementara itu, untuk tahun 2026 estimasi kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana mencapai sekitar Rp51 triliun. Dana tersebut akan dipenuhi melalui reprioritasi APBN 2026, termasuk pemanfaatan anggaran infrastruktur K/L dan Inpres Infrastruktur 2026 yang mengarahkan K/L terkait untuk memprioritaskan proyek infrastruktur di daerah bencana, dengan fokus pada tiga wilayah terdampak utama.

“Jadi, dukungan fiskal ini dari berbagai macam sudut, tapi kita koordinasikan semua karena untuk menangani daerah bencana ini,” tutup Suahasil.


CS. Purwowidhu