SBN, SUN, SBSN Itu Apa?

31 Januari 2023
OLEH: Aditya Wirananda
SBN, SUN, SBSN Itu Apa?
 

Barangkali, kau pernah tahu istilah SBN, entah dari pariwara Youtube, Instagram, atau manapun. Kalaupun tak pernah, tak apa juga. Kita manfaatkan saja tulisan ini untuk berkenalan dengan istilah itu.

 SBN itu singkatan dari Surat Berharga Negara. Menurut terminologi, surat berharga singkatnya adalah dokumen yang punya nilai uang dan punya fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi. Sedangkan, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh negara. Dalam hal ini, negara kita terkasih, Republik Indonesia.

 SBN sendiri terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Mengacu pada UU 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Sedangkan SBSN, atau yang lazim juga disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Kedua jenis surat berharga terbitan negara ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan.

 Kedua produk SBN ini ditawarkan secara ritel kepada masyarakat. Ada berbagai macam “varian” tergantung karakteristik produknya. Di kategori konvensional, ada Obligasi Negara Ritel atau ORI. Produk ini punya nilai kupon tetap dan bisa diperdagangkan antar investor domestik. Sedangkan SBR atau Saving Bonds Ritel, punya tingkat kupon mengambang dan tidak bisa diperdagangkan.

 Di kategori syariah, ada Sukuk Ritel yang bisa punya tingkat imbalan tetap dan dibayarkan setiap bulan. Pun, Sukuk Ritel juga bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Ada juga Sukuk Tabungan yang punya tingkat imbalan mengambang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Atau, produk lain yang namanya Cash Waqf Linked Sukuk Ritel atau CWLS Ritel. CWLS Ritel ini adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

 Apapun bentuknya, pada akhirnya surat berharga negara ini adalah solusi yang sama baiknya bagi negara dan masyarakat. Bagi negara, ia jadi sumber pembiayaan untuk kebutuhan belanja. Bagi masyarakat, ia jadi pilihan investasi yang aman dan punya risiko minimal.

 

 

PENAFIAN | Pengetahuan yang tercantum pada artikel di atas merupakan parafrase dari produk hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami mengharapkan kebijaksanaan pembaca untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.