E-Tax Court Percepat dan Permudah Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak

Indonesia adalah negara hukum. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat. Peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat selaku Wajib Pajak (WP). Akibatnya, muncul sengketa pajak antara WP dengan pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, pejabat yang berwenang ialah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pajak sangat strategis karena merupakan sumber penerimaan negara terbesar bagi Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pajak menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar pembangunan terus berjalan dan warga masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum. Penyelesaian sengketa pajak diselenggarakan melalui Pengadilan Pajak. Institusi Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasan kehakiman bagi WP atau penanggung pajak untuk mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Proses penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Penyelesaian sengketa pajak selama ini dianggap identik dengan banyaknya berkas yang harus disiapkan. Seiring dengan perkembangan teknologi terkini, Pengadilan Pajak berbenah untuk menerapkan sistem yang mendukung permasalahan konversi berkas fisik menjadi berkas digital melalui implementasi E-Tax Court.
Pada 31 Juli 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak meluncurkan E-Tax Court untuk pertama kalinya. Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menyampaikan bahwa E-Tax Court dikembangkan sebagai jawaban Pengadilan Pajak terhadap tantangan perkembangan zaman. Ia berharap para pemangku kepentingan dapat segera mengakses E-Tax Court dan memanfaatkan layanan yang tersedia.
“Hari ini juga merupakan awal bagi Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana. Oleh karena itu, besar harapan kami agar setelah E-Tax Court resmi diimplementasikan hari ini, Bapak Ibu segera dapat memanfaatkan layanan yang tersedia,” ujar Ali Hakim pada kegiatan peluncuran E-Tax Court tahun lalu yang dihadiri oleh para Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat.
Digitalisasi peradilan pajak: efisiensi, aksesibilitas, transparansi
Berbagai proses bisnis dalam sistem peradilan pajak dapat diotomasi dengan bantuan teknologi digital. Dengan menerapkan sistem daring, pengajuan dokumen bagi para pencari keadilan di bidang perpajakan dapat dilakukan secara daring serta mengurangi proses alur birokrasi dan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan proses administrasi.
Pada akhir November 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak sempat menyelenggarakan Sosialisasi E-Tax COurt kepada para WP untuk memberikan pemahaman dan pengenalan secara intensif kepada pemangku kepentingan mengenai penggunaan dan kelebihan-kelebihan yang diperoleh jika mengajukan banding/gugatan menggunakan E-Tax Court.
“Melalui acara pada pagi hari ini, kami berharap bahwa Bapak Ibu bisa semakin memahami E-Tax Court ini dan akhirnya bisa memanfaatkannya dalam proses penyelesaian sengketa pajak di kemudian hari,” tutur Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto pada kesempatan sosialisasi tersebut.
Selain mempercepat dan mempermudah proses administrasi, digitalisasi sistem peradilan pajak juga dapat memfasilitasi kolaborasi antara hakim, pihak yang berperkara, dan pihak-pihak terkait lainnya. Para pihak tersebut dapat berbagi dokumen, jadwal, dan informasi terkait kasus secara real time. Kelebihan lainnya dari sistem peradilan digital yakni mengurangi risiko kehilangan informasi serta meningkatkan akses bagi pihak-pihak yang terlibat. Mereka tetap dapat berpartisipasi dalam proses hukum yang sedang berjalan tanpa ada hambatan geografis.
Selain di Indonesia, implementasi E-Tax Court juga telah dilaksanakan di sejumlah negara lain. Di Singapura, digitalisasi peradilan pajak telah dilaksanakan sejak 2017. Para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pajak cukup mengajukan dokumen secara elektronik, menghadiri persidangan secara daring melalui video konferensi, serta mendapatkan keputusan secara daring pula.
Implementasi E-Tax Court juga telah ada di Jerman. Mereka menyebut sistem pengadilan pajak digital mereka dengan nama Finanzgericht Online (FGOL). Proses peradilan pajak di sana dapat dilakukan melalui aplikasi web. Para pihak yang terlibat dapat mengajukan berkas dokumen secara elektronik. Di Australia, sistem peradilan pajak digital mereka memiliki nama Online Service for Taxation. WP di negara tersebut dapat mengakses informasi perpajakan, mengajukan banding, dan berkomunikasi secara elektronik.
Sejumlah praktik terbaik digitalisasi peradilan pajak telah lebih dulu ada dan diterapkan di luar negeri. Indonesia sudah mengikuti jejak mereka sejak tahun lalu. Sekretariat Pengadilan Pajak di Indonesia meyakini bahwa digitalisasi peradilan pajak merupakan langkah tepat dan strategis untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan transparansi dalam sistem peradilan pajak di Indonesia.
Bermanfaat bagi seluruh pihak
Pengembangan E-Tax Court dilakukan oleh internal Sekretariat Pengadilan Pajak dengan memperhatikan dasar hukum, perspektif baru terhadap sistem lain yang menjadi benchmarking, penyederhanaan pemberkasan, analisis profiling sengketa, implementasi New Ways of Working, hingga pengembangan sumber daya manusia yang terlibat dalam sistem tersebut. Sistem ini mulai dibangun pada akhir tahun 2022 dan dapat digunakan pada pertengahan 2023.
Sistem ini memberi manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pajak. Bagi WP, mereka dapat mengakses E-Tax Court dari mana dan kapan saja melalui internet. Mereka lebih mudah mengajukan gugatan, banding, atau keberatan, serta memantau proses persidangan secara daring. Mereka juga mendapatkan efisiensi dari sisi waktu, energi, dan biaya.
Bagi pejabat yang berwenang, sistem ini juga mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) misalnya, penggunaan E-Tax Court dapat membantu DJP meminimalkan pengeluaran biaya untuk tempat persidangan, peralatan, dan transportasi bagi para pihak yang berperkara. Di sisi lain, seluruh proses persidangan secara daring tetap direkam dan didokumentasikan sehingga meningkatkan akuntabilitas DJP dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Penyelesaian sengketa pajak yang cepat dan adil juga dianggap akan mampu meningkatkan kepatuhan WP. WP yang merasa hak-haknya dilindungi oleh hukum akan lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keberadaan E-Tax Court juga telah mengubah proses bisnis yang berlangsung di Sekretariat Pengadilan Pajak. Namun, perubahan ini adalah perubahan ke arah yang lebih baik. E-Tax Court diyakini dapat meningkatkan kepastian hukum, meningkatkan pemahaman tentang pajak, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Sistem ini dapat berkontribusi bagi semakin meningkatnya penerimaan negara dan semakin lancarnya pembangunan di Indonesia.