Ekonomi Syariah Kini dan Nanti

15 April 2021
OLEH: CS. Purwowidhu
Ekonomi Syariah Kini dan Nanti
 

Pangsa ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional terus meningkat meski di tengah pelemahan ekonomi yang terimbas pandemi COVID-19. Data Bank Indonesia (BI) mencatat kontribusi pangsa sektor prioritas rantai nilai halal atau halal value chain (HVC) pada tahun 2016 hingga 2020 terhadap PDB masing-masing sebesar 24,30 persen, 24,61 persen, 24,77 persen, dan 24,86 persen. Pertumbuhan sektor HVC (yoy) di setiap tahun tersebut pun selalu berada di atas pertumbuhan PDB. Bahkan ketika ekonomi nasional terkontraksi minus 2,07 persen pada tahun 2020, sektor HVC menunjukkan kinerja lebih baik dengan kontraksi sebesar minus 1,72 persen.

Sistem yang unik

Sistem ekonomi syariah terbilang unik. Sistem tersebut mengajarkan nilai-nilai yang juga sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, prinsip utama keuangan syariah yang berbasis riil aset serta konsep bagi hasil terbukti dapat menjaga kestabilan sistem keuangan nasional. Sementara tujuan utama ekonomi dan keuangan syariah atau maqasid syariah yakni memfokuskan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, ekonomi syariah juga menekankan pentingnya sinergi antara aspek komersial dengan aspek sosial untuk meningkatkan dampak sosial. Aspek komersial diwakili oleh sektor jasa keuangan dan industri halal. Sedangkan aspek sosial diwakili oleh zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Sektor filantropi Islam tersebut berpotensi terus dikembangkan karena strategis dalam mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat.

Saat ini, ekonomi syariah menjadi daya tarik baru dalam perekonomian global.

Perjalanan panjang

Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tiga puluh tahun lalu yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat sebagai bank Syariah pertama di Indonesia. Dalam perjalanannya, berbagai regulasi diterbitkan untuk mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah Indonesia. Mulai dari regulasi mengenai perbankan syariah, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hingga pengaturan tata kelola sektor keuangan sosial Syariah (zakat dan wakaf).

Seiring berkembangnya industri halal di Indonesia, negara juga memberi perlindungan dan jaminan terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Wajib sertifikasi diberlakukan untuk produk makanan dan minuman, serta produk lain seperti kosmetik dan farmasi.

Namun, mendorong pengembangan ekosistem ekonomi syariah tidak cukup hanya dari sisi regulasi. Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Suminto menjelaskan perlunya dukungan lebih lanjut untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem ekonomi syariah guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Karena itu pada tahun 2016, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai hasil rekomendasi dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah (MAKSI).

Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menyadari aspek ekonomi Islam dalam sektor riil juga perlu didorong pertumbuhannya. Hal tersebut mendasari penyusunan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024. Pada 2020, KNKS berubah nomenklatur menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). KNEKS menerima penguatan dukungan kelembagaan serta perluasan cakupan kerja. Dari sebelumnya terbatas hanya pada keuangan syariah, diperluas menjadi ekonomi syariah secara umum. “Ini untuk lebih mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sesuai MEKSI,” ujar Suminto.

Potensi besar

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Data BI menunjukkan pada 2019 total pangsa pasar industri halal domestik terhadap global mencapai 11 persen. Suminto menerangkan sebagai negara berpenduduk muslim terbesar yaitu sebesar 87 persen dari total populasinya, Indonesia menjadi pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia. Ditambah lagi saat ini awareness masyarakat mengenai gaya hidup halal semakin tinggi.  “Industri halal berpotensi besar sebagai sumber pertumbuhan baru ekonomi nasional,” ucapnya.

Senada, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Anwar Bashori mengatakan Indonesia juga berpotensi menjadi leader dalam pengembangan pasar keuangan syariah dunia. Di masa pandemi COVID-19, perbankan syariah masih berdaya tahan dengan penyaluran pembiayaan 2020 bertumbuh 8 persen (yoy), lebih tinggi dari industri perbankan yang total terkontraksi minus 2,41 persen (yoy). Sementara itu, posisi keuangan syariah Indonesia di kancah global juga meningkat. “Dari Islamic Finance Development Index, industri keuangan syariah Indonesia naik ke peringkat 2. Tahun lalu (2020) peringkat 4,” ujar Anwar.

Agar mengglobal

Saat ini, ekonomi syariah menjadi daya tarik baru dalam perekonomian global. Pada 2019, pengeluaran konsumen muslim dunia mencapai USD 2,02 triliun yang mencakup enam sektor riil yakni makanan dan minuman, produk farmasi, kosmetik, fesyen, travel, media, dan rekreasi. Tren populasi muslim global juga terus meningkat. Bahkan di tahun 2030 jumlah penduduk muslim dunia diprediksi akan melebihi seperempat dari populasi global.

Di balik potensi Indonesia yang terbuka lebar, baik Suminto maupun Anwar berpendapat transformasi ekonomi dan keuangan syariah nasional perlu lekas dipercepat agar Indonesia tidak sekadar menjadi target pasar. “Ekspor produk halal perlu digenjot. Karena kontribusinya masih sangat kecil dibandingkan total demand pasar industri halal global,” ungkap Suminto.

Menurut Anwar posisi Indonesia sebagai sepuluh besar global player di keenam sektor industri halal pada 2020 dapat terus ditingkatkan. Baik melalui fokus kebijakan pengembangan ekonomi syariah pada skala nasional, maupun dengan dukungan peningkatan investasi luar negeri. “Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, Indonesia juga harus mampu menyasar pasar ekspor,” tuturnya.

Empat strategi

Suminto menjelaskan ada empat strategi utama untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Pertama, penguatan rantai nilai halal antara lain melalui pembentukan halal hub daerah, sertifikasi halal, pemberian insentif investasi, dan kerja sama internasional. “Salah satu program yang tengah disiapkan pemerintah saat ini adalah percepatan sertifikasi halal bagi UMKM,” ungkap Suminto.

Kedua, penguatan industri keuangan syariah. Penguatan industri halal menurut Suminto perlu didukung oleh industri keuangan syariah yang mampu menyediakan pembiayaan memadai dan sesuai prinsip syariah. “Melalui merger tiga bank syariah himbara menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), industri keuangan syariah diharapkan punya struktur modal yang lebih mapan,” tambahnya. Senada, Anwar menyampaikan dibutuhkan inovasi produk keuangan syariah yang dapat menjawab kebutuhan usaha syariah. “Masih terdapat gap antara kebutuhan usaha syariah dengan kapasitas pembiayaan yang tersedia,” ungkap Anwar.

Ketiga, penguatan UMKM sebagai penggerak utama rantai nilai halal. Upaya ini dilakukan antara lain melalui edukasi dan literasi untuk usaha mikro, fasilitas pembiayaan terintegrasi, dan penyusunan basis data UMKM. 

Keempat, penguatan ekonomi digital. “Ini mencakup pendirian halal marketplace dan sistem pembiayaan syariah, inkubasi start-up HVC, dan pembangunan sistem informasi terintegrasi untuk traceability produk halal,” kata Suminto.

Suminto dan Anwar juga menyatakan hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah peningkatan literasi keuangan syariah. Ini diperlukan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah menuju Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani, dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.


CS. Purwowidhu