Hari Oeang ke-80: Dari ORI hingga APBN, Ini 80 Tahun Perjalanan Kedaulatan Keuangan Indonesia

2 November 2026
OLEH: Sigit Pramono Sidi
Hari Oeang ke-80: Dari ORI hingga APBN, Ini 80 Tahun Perjalanan Kedaulatan Keuangan Indonesia
 

Delapan dekade setelah Oeang Republik Indonesia (ORI) beredar, makna kedaulatan keuangan terus berkembang. Jika dahulu uang menjadi simbol kemerdekaan, kini APBN yang menumbuhkan, melindungi, dan kredibel menjadi salah satu fondasi untuk menjaga kemandirian bangsa dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Delapan puluh tahun lalu, Indonesia menghadapi pekerjaan besar untuk membuktikan bahwa kemerdekaan bukan sekadar pernyataan politik. Negara yang baru berdiri itu juga harus menunjukkan kemampuannya mengelola urusan ekonomi dan keuangan secara mandiri. Salah satu langkah pentingnya adalah menerbitkan mata uang sendiri, Oeang Republik Indonesia (ORI), yang mulai berlaku pada 30 Oktober 1946.

Di tengah situasi politik dan keamanan yang belum stabil, penerbitan ORI menjadi penanda bahwa Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur alat pembayaran yang sah di wilayahnya. Kehadiran uang sendiri bukan hanya menjawab kebutuhan transaksi masyarakat, melainkan juga membangun kepercayaan terhadap negara yang sedang memperjuangkan kedaulatannya.

Delapan dekade kemudian, tantangan pengelolaan keuangan negara telah berubah. Indonesia tidak lagi berhadapan dengan persoalan menerbitkan mata uang di tengah perang mempertahankan kemerdekaan. Tantangannya kini mencakup bagaimana menjaga penerimaan negara, membiayai pembangunan, memperkuat daya tahan ekonomi, serta memastikan manfaat keuangan negara dirasakan hingga ke daerah.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan kembali makna historis penerbitan ORI dalam upacara peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80 sekaligus Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, 30 Oktober 2026.

Ia mengutip pesan Wakil Presiden Mohammad Hatta bahwa uang sendiri merupakan salah satu penanda kemerdekaan sebuah negara. “Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan negara,” demikian pesan Hatta yang disampaikan kembali dalam pidato tersebut.

Pesan itu menunjukkan bahwa kedaulatan tidak hanya berkaitan dengan pengakuan negara lain atau kemampuan mempertahankan wilayah. Kedaulatan juga menyangkut kapasitas suatu bangsa untuk mengelola sumber daya dan menentukan arah kebijakan ekonominya sendiri.

Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, APBN Kuat”, dalam peringatan Hari Oeang ke-80 ini Menkeu mengajak seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk melihat kembali makna kedaulatan keuangan negara dan tanggung jawab dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat.

“Bagi kita di Kementerian Keuangan, semangat perjuangan tersebut harus terus kita lanjutkan. Tanggung jawab kita adalah menjaga dan mengelola keuangan negara secara kredibel, profesional, dan berintegritas,” ujar Suahasil dalam upacara peringatan HORI ke-80.

ORI, Penanda Kedaulatan Setelah Kemerdekaan

Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, kemerdekaan politik tidak serta-merta membuat seluruh perangkat kedaulatan negara tersedia. Pada masa awal kemerdekaan, masyarakat masih menggunakan beragam mata uang yang beredar, termasuk uang peninggalan pemerintah kolonial Belanda dan pendudukan Jepang.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan yang baru berdiri. Negara membutuhkan alat pembayaran yang sah sekaligus dapat menunjukkan identitas dan kedaulatannya. Karena itu, penerbitan mata uang sendiri menjadi bagian penting dari upaya membangun fondasi negara.

Dalam pidato peringatan HORI ke-80, Suahasil mengingatkan pesan Wakil Presiden Mohammad Hatta menjelang pemberlakuan ORI bahwa uang sendiri merupakan tanda kemerdekaan negara. Pada 29 Oktober 1946, Hatta mengumumkan pemberlakuan mata uang nasional Indonesia yang akan mulai digunakan pada hari berikutnya. Dengan demikian sejak 30 Oktober 1946, ORI resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Momentum tersebut juga tidak terlepas dari pembangunan lembaga keuangan nasional. Salah satu tokoh yang berperan penting adalah Margono Djojohadikusumo, pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjadi Presiden Direktur sejak lembaga tersebut didirikan pada 5 Juli 1946. Di bawah kepemimpinannya, BNI turut berperan dalam mengedarkan ORI yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Penerbitan dan peredaran ORI bukan pekerjaan sederhana. Pemerintah harus menyiapkan desain uang, memperoleh bahan, menjalankan proses percetakan, membangun lembaga, hingga memastikan uang tersebut dapat beredar di tengah situasi keamanan yang belum stabil. Semua dilakukan dengan keterbatasan sumber daya dan ancaman terhadap keberadaan Republik.

Dalam wawancara podcast bersama Tribunnews pada 21 Oktober 2026, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa penggunaan mata uang sendiri menjadi bagian dari penegasan identitas bangsa. Setelah merdeka, Indonesia memang telah memiliki presiden, wakil presiden, dan menteri keuangan, tetapi alat pembayaran yang digunakan masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan kedaulatan negara.

“Sehingga kita belum punya alat pembayaran sah yang menunjukkan kedaulatan dan identitas bangsa kita,” jelas Nufransa.

Delapan puluh tahun kemudian, sejarah tersebut mengingatkan bahwa kedaulatan ekonomi dibangun melalui kemampuan negara mengelola sumber daya dan menentukan kebijakannya sendiri. Jika dahulu ORI menjadi simbol kemerdekaan dalam sistem pembayaran, kini pengelolaan keuangan negara menjadi salah satu penopang kemampuan Indonesia menentukan arah pembangunan dan menjaga kepentingan nasional.

APBN Sebagai Fondasi Kedaulatan Ekonomi

Dalam konteks saat ini, APBN merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan kedaulatan negara menjadi manfaat yang dirasakan masyarakat. Melalui APBN, pemerintah menghimpun penerimaan, mengalokasikan belanja, dan mengelola pembiayaan untuk menjalankan berbagai fungsi negara.

Suahasil menegaskan bahwa tema “Indonesia Berdaulat, APBN Kuat” menunjukkan hubungan erat antara kedaulatan bangsa dan pengelolaan keuangan negara. APBN yang kuat dan kredibel memberikan ruang bagi Indonesia untuk menentukan prioritas pembangunan sendiri, menjaga pelayanan publik, serta melindungi masyarakat di tengah perubahan kondisi global.

Tantangan yang dihadapi tidak ringan. Gejolak politik dan geopolitik, perubahan perdagangan internasional, kenaikan harga energi, hingga biaya pembiayaan dapat memengaruhi perekonomian dan kehidupan masyarakat. Bencana juga dapat menghadirkan kebutuhan anggaran yang harus segera ditangani.

Dalam situasi tersebut, pemerintah dituntut mampu membaca perubahan, memahami dampaknya, dan menyiapkan respons yang cepat serta terukur. APBN harus memiliki kapasitas untuk merespons berbagai risiko tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan negara.

Nufransa mengibaratkan pengelolaan APBN seperti mengelola keuangan rumah tangga. Ketika kondisi keuangan tidak stabil, ruang untuk memenuhi kebutuhan maupun melakukan kegiatan produktif menjadi terbatas. Hal serupa berlaku bagi negara. Fondasi keuangan yang kuat diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan berbagai program dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Jadi APBN itu menjadi fondasi,” ujarnya.

Namun, APBN bukanlah tujuan akhir. APBN merupakan alat untuk menstabilkan perekonomian, mendistribusikan pendapatan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kekuatan APBN tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari kemampuan mengelola penerimaan dan belanja secara hati-hati serta memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat.

Nufransa menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menggunakan uang negara. Penerimaan yang meningkat pada suatu periode tidak berarti seluruhnya dapat langsung dibelanjakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan pada tahun-tahun berikutnya. Pengelolaan yang tidak prudent justru dapat mengurangi ruang fiskal di masa depan.

“Dia bukan tujuan akhir, tapi dia adalah alat. Sehingga kalau APBN ini kuat, fondasinya kuat, diharapkan Indonesia juga tetap berdaulat dan maju,” tutur Nufransa.

Tiga Peran APBN: Menumbuhkan, Melindungi, dan Kredibel

Dalam pidatonya, Suahasil menekankan tiga hal yang harus dipastikan dari pelaksanaan APBN, yakni menumbuhkan ekonomi, melindungi masyarakat, dan menjaga kredibilitas keuangan negara.

Pertama, APBN harus menjadi instrumen yang menumbuhkan ekonomi. Belanja negara perlu diarahkan pada kebutuhan yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dan menggerakkan kegiatan ekonomi. Anggaran pendidikan dan kesehatan, misalnya, diharapkan memperkuat kemampuan masyarakat untuk belajar dan bekerja. Sementara itu, pembangunan infrastruktur dapat membuka akses, memperlancar konektivitas, dan menurunkan biaya kegiatan usaha.

Dukungan fiskal juga diperlukan untuk mendorong investasi, produksi, dan ekspor. Dengan demikian, belanja negara tidak hanya menghasilkan keluaran berupa proyek atau program, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas.

Kedua, APBN harus melindungi masyarakat. Ketika harga meningkat, kegiatan ekonomi terganggu, atau bencana terjadi, negara harus memiliki kemampuan untuk hadir. Perlindungan sosial, subsidi, dan pelayanan dasar perlu menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Ketepatan sasaran menjadi hal penting agar dukungan pemerintah benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan.

Ketiga, APBN harus tetap kredibel. Kemampuan negara untuk mendorong pertumbuhan dan memberikan perlindungan bergantung pada pengelolaan keuangan yang dapat dipercaya. Penerimaan negara perlu diperkuat, belanja dijalankan secara bertanggung jawab, dan pembiayaan dikelola dengan hati-hati.

Ketiga fungsi tersebut saling berkaitan. Pemerintah membutuhkan penerimaan yang memadai agar dapat membiayai pembangunan dan perlindungan sosial. Namun, belanja yang besar juga harus disertai kualitas pelaksanaan dan tata kelola yang baik. Pada saat yang sama, pembiayaan harus dikelola secara prudent agar keberlanjutan fiskal tetap terjaga.

Dalam pidatonya, Suahasil menyampaikan bahwa belanja negara pada 2027 akan mencapai lebih dari Rp4.000 triliun, dengan target pendapatan negara sebesar Rp3.435 triliun dan defisit sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Besarnya anggaran tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

“Tugas kita sekarang adalah menuntaskan pelaksanaan APBN 2026 dan mempersiapkan APBN 2027 untuk mampu mendukung agenda pembangunan sejak awal tahun. Anggaran tersebut harus menjadi layanan yang berfungsi, pembangunan yang bermanfaat, dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Suahasil.

Dengan skala anggaran tersebut, kualitas pengelolaan menjadi sama pentingnya dengan kemampuan menghimpun penerimaan. Setiap rupiah harus diarahkan pada prioritas yang jelas, dilaksanakan tepat waktu, dan memberikan hasil yang dapat diukur.

Dari Pusat ke Daerah, Memastikan Manfaat APBN Lebih Merata

Kekuatan APBN juga diuji dari kemampuannya menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi fiskal setiap daerah tidak sama. Ada daerah yang memiliki sumber daya alam dan basis penerimaan yang besar, sementara daerah lain memiliki kapasitas pendapatan asli daerah yang lebih terbatas.

Perbedaan tersebut membuat hubungan antara APBN dan APBD menjadi penting. Melalui transfer ke daerah (TKD), pemerintah pusat membantu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah agar dapat memenuhi kebutuhan belanja dan menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Nufransa menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah di 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota memiliki kapasitas yang berbeda-beda. Karena itu, transfer ke daerah antara lain berfungsi mengurangi kesenjangan fiskal dan membantu daerah memenuhi kebutuhan minimal, seperti belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“APBN dan APBD itu adalah satu-kesatuan,” ujarnya.

Dalam menentukan alokasi transfer, pemerintah memperhitungkan sejumlah faktor, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan tingkat kemahalan. Perhitungan tersebut diperlukan agar kebutuhan daerah yang memiliki tantangan geografis lebih besar tetap dapat diperhatikan.

“Jadi memang menyesuaikan dengan jumlah penduduk, dengan luas daerah, kemudian juga tingkat kesulitan, tingkat kemahalan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Selain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Transfer Khusus, terdapat pula transfer untuk daerah dengan kekhususan tertentu. Untuk DBH, misalnya, perhitungan dilakukan berdasarkan data penerimaan dari berbagai sumber, termasuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.

Daerah penghasil memperoleh bagian sesuai ketentuan, sementara daerah yang memiliki peran sebagai lokasi pengolahan juga dapat memperoleh bagian. Nufransa menyebut, formula tersebut disusun dengan mengacu pada data dari kementerian terkait dan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui mekanisme tersebut, APBN menjalankan fungsi distribusi. Tujuannya bukan membuat setiap daerah memperoleh nominal yang sama, melainkan memperhitungkan perbedaan kebutuhan dan kapasitas agar masyarakat di berbagai wilayah tetap dapat memperoleh pelayanan dasar.

Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Pemerataan melalui transfer dari pemerintah pusat bukan berarti pemerintah daerah dapat sepenuhnya bergantung pada TKD. Di tengah keterbatasan anggaran, daerah juga perlu menggali potensi pendapatan dan mencari cara kreatif untuk membiayai pembangunan.

Nufransa menyebut salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan adalah creative financing, yakni kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha. Skema tersebut memungkinkan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan dukungan investasi pihak swasta, tanpa seluruh kebutuhan pembiayaan harus disediakan melalui anggaran daerah pada awal proyek.

Ia mencontohkan kerja sama pembangunan penerangan jalan umum di Madiun. Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak swasta untuk membangun fasilitas penerangan jalan. Pihak swasta memperoleh konsesi selama jangka waktu tertentu, sedangkan pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam skema tersebut, pendapatan dari pajak penerangan jalan menjadi salah satu sumber penerimaan yang digunakan sesuai kesepakatan kerja sama. Setelah masa perjanjian berakhir, fasilitas tersebut menjadi milik pemerintah daerah.

Selain kerja sama dengan badan usaha, pembiayaan melalui pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kegiatan produktif. Nufransa menyebut PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai salah satu lembaga yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Namun, pinjaman tetap harus didasarkan pada kajian kelayakan dan perjanjian yang jelas, serta diarahkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat.

Penguatan pendapatan asli daerah juga menjadi pekerjaan rumah. Nufransa mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam wawancara tersebut, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara nasional baru mencapai 58,7 persen. Artinya, masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi pajak yang sudah menjadi kewenangannya.

Upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah perlu berjalan beriringan dengan tata kelola anggaran yang baik. Pemerintah daerah harus memastikan belanja wajib dan pelayanan dasar terpenuhi, kemudian mengarahkan anggaran pembangunan pada kegiatan yang produktif. Belanja yang tidak memberikan manfaat memadai, seperti kegiatan seremonial dan perjalanan dinas yang tidak diperlukan, perlu dikendalikan.

Menjaga Amanah Setiap Rupiah

Pada akhirnya, kedaulatan keuangan negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan atau kemampuan pemerintah menyediakan anggaran. Kedaulatan juga tercermin dari bagaimana uang negara dikelola, bagaimana keputusan fiskal dibuat, dan seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Karena itu, Suahasil meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan terus memperbaiki cara kerja. Penggunaan data perlu diperkuat untuk mengenali persoalan, menentukan prioritas, dan mengevaluasi hasil pekerjaan. Efisiensi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sekadar mengurangi pengeluaran.

Ia turut menekankan pentingnya kerja bersama sebagai Kemenkeu Satu. Tidak ada tugas Kementerian Keuangan yang dapat diselesaikan hanya oleh satu unit kerja. Kolaborasi lintas unit, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan diperlukan agar kebijakan fiskal dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan.

Di atas semuanya, integritas menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar. Uang yang dikelola Kementerian Keuangan merupakan amanat rakyat. Setiap keputusan harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, sementara kewenangan harus digunakan untuk kepentingan publik.

“Uang yang kita kelola adalah amanat rakyat. Kewenangan yang kita miliki harus digunakan untuk melayani kepentingan publik,” tegas Suahasil.

Peringatan HORI ke-80 menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga kedaulatan keuangan tidak berhenti setelah ORI diterbitkan. Jika generasi pendahulu membangun fondasi kedaulatan melalui mata uang dan lembaga keuangan nasional, generasi saat ini melanjutkannya melalui pengelolaan APBN yang kredibel, pelayanan publik yang semakin baik, serta pembangunan yang manfaatnya menjangkau seluruh masyarakat.

Delapan puluh tahun setelah ORI pertama kali berlaku, amanatnya tetap relevan, memastikan Indonesia memiliki kemampuan untuk menentukan arah ekonominya sendiri dan menggunakan sumber daya negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebab, APBN yang kuat bukan sekadar anggaran dengan nilai besar, melainkan anggaran yang mampu menumbuhkan ekonomi, melindungi masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik.


Sigit Pramono Sidi