Keseimbangan Primer Surplus Pertama Kali Sejak 2012, Artinya?

16 Februari 2024
OLEH: CS. Purwowidhu
Keseimbangan Primer Surplus Pertama Kali Sejak 2012, Artinya. Ilustrasi oleh Aditya W.
Keseimbangan Primer Surplus Pertama Kali Sejak 2012, Artinya. Ilustrasi oleh Aditya W.  

Setelah berada pada posisi minus selama 12 tahun beruntun, Kementerian Keuangan mencatatkan surplus keseimbangan primer dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp92,2 triliun.

Kembalinya keseimbangan primer ke zona positif tersebut berbanding terbalik dengan desain Perpres 75/2023 yang menargetkan defisit keseimbangan primer sebesar Rp38,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulanya berencana mengembalikan keseimbangan primer ke posisi surplus pada tahun 2020, namun terkendala pandemi Covid-19 yang berimplikasi pada kenaikan belanja.

Apa itu keseimbangan primer?

Keseimbangan primer sendiri merupakan total pendapatan negara dikurangi pengeluaran (belanja) negara, di luar pembayaran bunga utang.

Apabila total pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara di luar pembayaran bunga utang maka keseimbangan primer akan positif. Demikian sebaliknya, jika total pendapatan negara lebih kecil dibandingkan belanja negara di luar pembayaran bunga utang, maka keseimbangan primer akan negatif.

Keseimbangan primer juga menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar pokok dan bunga utang dengan menggunakan pendapatan negara. Apabila pemerintah mampu mencatatkan surplus keseimbangan primer, berarti pemerintah dapat menggunakan pendapatan negara untuk membayar seluruh atau sebagian pokok dan bunga utang.

Sebaliknya, jika keseimbangan primer berada pada posisi defisit, berarti pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar pokok dan bunga utang periode sebelumnya. Agar keseimbangan primer berada pada zona positif, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara atau menekan belanja.

Surplus keseimbangan primer

Surplus keseimbangan primer mengindikasikan kondisi APBN yang semakin sehat, karena pendapatan negara lebih tinggi daripada belanja. Penerimaan negara yang tinggi didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang impresif. Di bawah pengelolaan fiskal yang kredibel, APBN pun semakin sehat. 

Seiring dengan itu, konsolidasi fiskal juga berjalan mulus dan semakin menguat di 2023. Defisit APBN 2023 tercatat sebesar Rp347,6 triliun atau setara 1,65% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit ini lebih rendah dibandingkan target APBN 2023 yang sebesar 2,84% dan target Perpres 75/2023 sebesar 2,27%.


CS. Purwowidhu