Lapangan Kerja Baru Bagi 3,59 Juta Orang Tercipta di Masa Transisi: Modal Penguatan Ketenagakerjaan 2025

17 Mei 2025
OLEH: CS. Purwowidhu
Lapangan Kerja Baru Bagi 3,59 Juta Orang Tercipta di Masa Transisi: Modal Penguatan Ketenagakerjaan 2025
 

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pasar kerja nasional menunjukkan penguatan dan pemulihan berkelanjutan.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2025 sebesar 4,76%, lebih rendah dibandingkan Februari 2024 yang mencapai 4,82%. Angka tersebut menjadi yang terendah sejak krisis tahun 1998 bahkan dalam kurun lima tahun terakhir ketika tingkat pengangguran di Indonesia sempat menyentuh 7,07% pada masa krisis Covid-19 tahun 2020.

Sinyal positif ini juga ditandai dengan penambahan lapangan kerja baru bagi 3,59 juta orang di seluruh sektor ekonomi sepanjang Februari 2024 hingga Februari 2025.

Sektor perdagangan terdata mampu menyerap tenaga kerja paling besar yakni sebanyak 980 ribu orang, disusul dengan sektor pertanian yang berkontribusi menciptakan lapangan kerja bagi 890 ribu orang, serta sektor industri pengolahan sebanyak 720 ribu orang. 

Adapun subsektor industri alas kaki menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di sektor pengolahan yakni sejumlah 172 ribu orang, diikuti oleh industri makanan kecil dan sejenisnya sebanyak 137 ribu orang, serta industri komponen sepeda motor sejumlah 117 ribu orang.

Tak hanya pertumbuhan lapangan kerja dan penurunan jumlah pengangguran, indikator kualitas pekerjaan juga menunjukkan perbaikan dibandingkan Februari 2024. Proporsi pekerja penuh waktu meningkat dari 65,6% menjadi 66,2%. Sementara tingkat setengah pengangguran menurun dari 8,5% menjadi 8,0% dan proporsi pekerja paruh waktu ikut turun tipis dari angka 25,9% menjadi 25,8%.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan capaian ini mencerminkan kekuatan kolektif dari berbagai kebijakan ketenagakerjaan lintas kementerian dan lembaga. 

"Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, kondisi lapangan kerja Indonesia tetap tangguh. Hal tersebut menunjukkan resiliensi (kemampuan beradaptasi) sekaligus memberikan ruang bagi kita untuk memperkuat intervensi demi menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan lebih berkualitas,” ujar Menaker dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan bahwa meski tren saat ini menunjukkan arah yang positif, namun tantangan ketidakpastian ekonomi global dan perang tarif tetap harus menjadi perhatian serius.

Oleh karena itu, Kemnaker akan terus memperkuat kerja sama antarkementerian dan lembaga, pelaku usaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan berbagai mitra pembangunan untuk mendorong produktivitas, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing angkatan kerja nasional.

Responsif dan antisipatif

Tantangan ketenagakerjaan semakin kompleks di tengah disrupsi teknologi dan dinamika perekonomian. Meskipun penyerapan tenaga kerja tumbuh positif namun angkatan kerja juga akan terus bertambah. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi PR tersendiri. Pasar tenaga kerja perlu terus diperkuat.

Kemenaker mencatat hingga April 2025 terdata 24.036 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tiga sektor yang cukup terdampak PHK meliputi industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lain.

Yassierli mengungkap beberapa penyebab dominan PHK tersebut antara lain keberadaan perusahaan yang merugi akibat pasar dalam negeri dan luar negeri menurun, faktor relokasi perusahaan, efisiensi, transformasi perusahaan, serta perusahaan mengalami pailit.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Adapun saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara.

Yassierli menyebut Satgas PHK menjadi salah satu solusi strategis untuk memitigasi potensi PHK sekaligus memperluas monitoring penciptaan lapangan kerja.

"Kita berharap Satgas PHK ini lebih luas, tidak hanya bicara soal PHK, tapi sampai juga menarik ke hulu terkait dengan penciptaan lapangan kerja," kata Yassierli.

Satgas PHK berfokus mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan.

Selain itu, satgas juga akan memfasilitasi program pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), hingga penyaluran kerja lintas sektor.

Tak hanya itu, Satgas PHK juga berfungsi sebagai ruang dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk merumuskan solusi kolektif yang berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara inklusif dan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun peta risiko sektor industri sebagai landasan kerja teknis satgas dalam mengidentifikasi sektor yang rentan serta merancang kebijakan yang akurat dan responsif. 

Kemenaker juga akan berkoordinasi lintas K/L terkait untuk melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan.

“Kita akan libatkan dinas-dinas untuk keluar dengan early warning system sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar PHK," ujar Yassierli.

Di samping melakukan upaya preventif PHK, pada awal tahun ini pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025. Melalui beleid tersebut pemerintah meningkatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai dari 45% menjadi 60% dari upah selama 6 bulan dan manfaat pelatihan kerja menjadi Rp2,4 juta.

Para pekerja yang terkena PHK juga dapat melakukan upskilling dan reskilling di balai-balai latihan kerja Kemenaker. Kemenaker pun terus memperbaiki informasi lowongan kerja baik secara daring maupun luring melalui jobfair yang bekerja sama dengan dinas. Serta memberikan layanan kewirausahaan bagi pekerja yang kena PHK.

Dorong iklim usaha

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam memandang fenomena PHK pada dasarnya terjadi karena disrupsi struktural dan diperburuk oleh pelemahan ekonomi dunia yang juga berimbas ke perekonomian domestik.

Bob menyebutkan hampir semua negara mengalami masalah PHK akibat transformasi digital yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade ini. Bahkan salah satu bank besar di Singapura merencanakan melakukan PHK terhadap lima ribu orang untuk 5 tahun ke depan.

Bob lanjut menjelaskan pelemahan ekonomi global berimbas kepada sektor padat karya yang berorientasi ekspor yang sebetulnya telah berlangsung sejak sebelum pandemi Covid-19. Perang Rusia-Ukraina dan perang dagang AS-China semakin memperkeruh kondisi perekonomian.

Karena itu, banyak negara sekarang mengandalkan ekonomi domestik lanjut Bob menerangkan. Sehingga diperlukan stimulus terhadap ekonomi domestik maupun dunia usaha. Di tengah keterbatasan likuiditas Bob menekankan pentingnya mengedepankan hal-hal prioritas yang memiliki efek pengganda besar.

“Kita juga menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan insentif terhadap sektor- sektor yang memberikan multiplier effect besar terhadap ekonomi kita, jadi menyerap tenaga kerja,” dilansir tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (8/5/2025).

Bob juga menyoroti tren penurunan permintaan akibat melemahnya daya beli sehingga berimbas kepada pertumbuhan investasi. Ia menuturkan di samping mendukung iklim bisnis dan investasi sebagai salah satu upaya meningkatkan permintaan, pemerintah juga perlu menstimulus daya beli masyarakat.

“Agak sulit kita mengundang investasi kalau demand-nya terus menunjukkan perlambatan. Jadi kita harus meningkatkan demand terlebih dahulu sehingga nanti akan diikuti dengan peningkatan investasi ya. Jadi memang prioritas alokasi anggaran menjadi kunci dari semua yang kita akan lakukan ke depan,” papar Bob.

Di lain sisi, Bob juga berharap pemerintah dapat memangkas ekonomi berbiaya tinggi yang menyebabkan industri tidak efisien. Upaya deregulasi, penyederhanaan perizinan, dan pemberian jaminan kepastian hukum bagi dunia usaha perlu terus dilanjutkan. Dengan begitu akan semakin banyak lapangan kerja tercipta.

“Lakukan deregulasi, buka peluang kerja sebesar-besarnya. Dan satu lagi, kita berharap bahwa penciptaan lapangan kerja ini bisa jadi indikator utama kesuksesan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menyatakan lonjakan potensi PHK menjadi sinyal yang harus segera diantisipasi pemerintah.

Media mengungkapkan dalam jangka pendek pemerintah perlu menopang pelaku usaha dengan dukungan kebijakan yang konstruktif dan menjaga stabilitas industri.

Kebijakan belanja pemerintah yang berdampak langsung dengan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat harus diperkuat, termasuk dari sisi subsidi. Di sisi pekerja misalnya dapat dilakukan perluasan bantuan sosial seperti penyaluran BLT berbasis wilayah industri.

Ia menyarankan agar sasaran efisiensi belanja yang diterapkan pemerintah tidak kontradiktif dengan kondisi saat ini.

“Pemerintah harus fokus dulu dalam jangka pendek ini. Saya kira ada beberapa subsidi yang terus bisa dilakukan untuk masyarakat menengah khususnya kelas pekerja. Termasuk di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi,” tutur Media.

Selain dari sisi fiskal, Media mengatakan perlu ada perbaikan juga dari sisi moneter mengingat terjadinya penurunan permintaan kredit konsumsi dan investasi.

“Ketika konsumen sekarang mengurangi belanja, penjualan menurun, otomatis pada akhirnya akan terjadi pengurangan karyawan. Jadi pemerintah dari segi ekonomi, makronya juga harus melakukan perbaikan,” ucapnya.

Sedangkan dalam jangka menengah, Media mengatakan perlu ada insentif pajak yang lebih tepat sasaran, subsidi bunga kredit, serta peningkatan kerja sama dengan asosiasi industri.

Senada dengan Bob, Media juga menegaskan pentingnya respons cepat pemerintah dalam mendorong iklim usaha dan investasi yang kondusif.

“Saya kira masih banyak ruang di mana para pekerja buruh, termasuk juga pengusaha dan pemerintah bisa duduk bersama agar kita bisa lebih tahan terhadap guncangan ekonomi,” pungkasnya.


CS. Purwowidhu