Penerimaan Bea dan Cukai 2025 Tembus Rp300,3 Triliun: Catatkan Kinerja Positif dan Efisiensi Layanan

19 Januari 2026
OLEH: CS. Purwowidhu
Penerimaan Bea dan Cukai 2025 Tembus Rp300,3 Triliun: Catatkan Kinerja Positif dan Efisiensi Layanan
 

Di tengah fluktuasi harga komoditas dan dinamika perdagangan dunia, penerimaan kepabeanan dan cukai tetap mampu terjaga sebesar Rp300,3 triliun atau setara 99,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Secara tahunan, realisasi penerimaan bea dan cukai tahun 2025 tumbuh 0,02% dibandingkan capaian 2024 yang sebesar Rp300,2 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menerangkan stabilitas penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut sejalan dengan tantangan penyusutan volume produksi serta instabilitas harga komoditas di pasar global.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun, ini kira-kira 99,6% APBN, kira-kira sama dengan tahun 2024. Jadi tumbuh 0,02 persen,” ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa perdana 2026 di Jakarta, Kamis (08/01/26)

Berdasarkan komposisi, penerimaan cukai sebagai penyokong terbesar dengan realisasi tahun 2025 senilai Rp221,7 triliun mengalami kontraksi sebesar 2,1% dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp226,4 triliun. Penurunan ini merupakan dampak dari berkurangnya produksi hasil tembakau.

Sementara itu, penerimaan bea keluar 2025 meroket hingga 636,1% dari target APBN mencapai Rp28,4 triliun atau tumbuh 36,1% dibandingkan 2024. Performa tersebut didorong kenaikan harga crude palm oil (CPO), volume ekspor sawit dan produk turunannya, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

Di sisi lain, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp50,2 triliun terkontraksi 5,3% dari tahun sebelumnya, sejalan dengan melambatnya pertumbuhan impor dan meningkatnya pemanfaatan fasilitas perdagangan internasional (FTA).

Performa layanan meningkat

Di samping sebagai sumber pendapatan negara, sektor kepabeanan dan cukai juga memegang peran krusial dalam memfasilitasi perdagangan dan melakukan pengawasan.

Wamenkeu Suahasil Nazara menyebut optimalisasi layanan perdagangan antara lain terlihat dari adanya perbaikan pada durasi bongkar muat (dwelling time) serta percepatan proses penyelesaian dokumen pabean (customs clearance).

Dwelling time merupakan waktu yang diperlukan oleh peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan. Dwelling time impor yang sebelumnya mencapai 3,52 hari di 2024, kini semakin efisien menjadi 3,02 hari di tahun 2025. Sementara customs clearance dapat dipercepat dari 0,49 hari menjadi 0,42 hari.

“(dwelling time) Dari 0,49 hari menjadi 0,42 hari. Jadi, ini menurut saya adalah pencapaian yang baik di teman-teman Bea Cukai,” tutur Suahasil.

Suahasil menyebut DJBC Kemenkeu terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai di sepanjang tahun 2025 guna menjaga kepatuhan dan melindungi masyarakat.

Pada tahun 2025 telah dilakukan 36.453 kali penindakan dengan porsi terbesar di bidang cukai yakni sebanyak 21.470 kasus.

Sementara itu, dari sisi nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp9,9 triliun didominasi oleh impor senilai Rp7,1 triliun dengan jumlah penyidikan sebanyak 266 kasus dan penerimaan Uang Rampasan sebesar Rp211 miliar.

Tak hanya itu, kinerja pemberantasan rokok ilegal pada 2025 juga melonjak signifikan meskipun jumlah penindakan relatif sama dengan tahun 2024 yakni di kisaran 20.000 kali.

Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menempuh upaya komprehensif dalam menggempur rokok ilegal. Mulai dari kegiatan pengawasan, penindakan terpadu dan penyidikan, edukasi/sosialisasi, hingga kolaborasi lintas instansi.

DJBC rutin menggelar operasi pengawasan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah secara serentak dan terpadu, yang dikenal dengan Operasi Gurita.

Intensitas pengawasan terus diperkuat salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.

Hingga akhir tahun 2025, DJBC berhasil menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal. Jumlah batang rokok ilegal yang disita tersebut meningkat drastis sebesar 77,3% dibandingkan tahun 2024 yang sejumlah 792 juta batang.

Suahasil menegaskan pemerintah melalui DJBC Kemenkeu akan terus menggalakkan kepatuhan dan pengawasan terhadap rokok ilegal. Mengawali tahun 2026 DJBC bahkan telah mengungkap sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di Kota Pekanbaru, Riau dengan temuan sekitar 160 juta batang senilai Rp300 miliar.

Selain itu, sepanjang 2025 telah dilakukan 1806 kali penindakan narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 18,4 ton atau meningkat drastis sebesar 146,6% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini akan menjadi konsentrasi kita ke depan melakukan penindakan atas rokok ilegal maupun barang-barang terlarang seperti narkotika,” tutup Suahasil.

 


CS. Purwowidhu