Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Dinamika dan Sorotan
Pemerintah resmi menggulirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025. Hingga 15 Februari 2025, penerima manfaat MBG mencapai 770 ribu anak dan akan bertambah jadi 1 juta anak pada akhir Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Sabtu (15/2) menyatakan optimis program MBG akan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Dia berharap pada akhir Juli 2025 minimal sebanyak 6 juta anak sudah bisa menikmati MBG.
Implementasi program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut penuh dinamika, sorotan, dan tantangan. Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih memandang untuk mencapai hasil yang optimal, ruang perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terbentang luas.
Regulasi dan tata kelola
Diah memandang serangkaian tata kelola MBG, termasuk kerangka regulasi dan petunjuk teknis, perlu lebih dirinci dan disosialisasikan agar implementasi program di lapangan dapat berjalan lebih lancar.
“Misalnya, dari aspek ketersediaan regulasi dan petunjuk teknis, temuan kami menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen-dokumen ini masih sangat terbatas. Sementara itu, ketersedian regulasi dan juknis sangat diperlukan bagi K/L (Kementerian/Lembaga) lain, pemerintah daerah, dan mitra strategis lainnya untuk terlibat dalam program ini,” ungkap Diah.
Berdasarkan penelitian CISDI, regulasi MBG yang saat ini tersedia adalah Surat Keputusan Deputi Bidang Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis (juknis) operasional MBG.
“Juknis tersebut belum mengatur secara detail operasional MBG seperti standar kebersihan, keamanan pangan, pengumpulan bahan, pengemasan, suplai, hingga penyaluran makanan,” dilansir CISDI dalam Seri Kedua Kajian Makan Bergizi Gratis.
Diah mengemukakan program MBG sangat membutuhkan regulasi yang tingkatannya lebih tinggi guna mengatur aspek tata kelola dan peran lintas sektor termasuk hubungan pusat-daerah terkait penerapan MBG.
Sebagai pembanding, Program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang berjalan sejak 2018, memiliki payung hukum yang lebih kuat. Kerangka regulasinya setingkat peraturan presiden dan didukung peraturan setingkat menteri serta petunjuk teknis sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan menerapkan program.
Pemerintah perlu membenahi kerangka regulasi serta tugas pokok fungsi dan koordinasi lintas sektor untuk program MBG. Selain itu, Badan Gizi Nasional perlu menyusun petunjuk teknis yang komprehensif dan terstandar, yang juga harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan mitra pelaksana.
Diah juga mengatakan program MBG tidak dapat berjalan sendirian untuk meraih hasil yang optimal. Sebab itu, program MBG harus diperkuat dengan berbagai intervensi yang sudah berjalan, baik dari program penurunan stunting maupun program kesehatan lainnya.
“Infrastruktur yang sudah tersedia dapat dioptimalkan dan peran Kemenkes dalam program MBG perlu lebih ditingkatkan,” kata Diah.
Dalam kajiannya, CISDI juga melakukan komparasi tata kelola program free school meals di India, Brasil, dan Jepang yang juga menjadi rujukan MBG di Indonesia. Di ketiga negara tersebut, regulasi untuk menerapkan program MBG adalah setingkat undang-undang.
Di Brasil, undang-undang mengenai free school meals mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan di seluruh jenjang pemerintahan serta mengatur relasi negara dan swasta. Beleid tersebut juga mengatur konflik kepentingan dan kewajiban pemerintah subnasional dalam mengalokasikan belanja bahan pangan melalui skema budget tagging.
Ketiga negara tersebut juga menerapkan model desentralistik untuk menjalankan program MBG. Skema tersebut dapat memotong rantai nilai karena proses pengolahan makanan langsung diserahkan kepada sekolah.
Dalam pengembangan, implementasi, dan monitoring evaluasi program, Brasil dan India melibatkan mitra pembangunan global seperti World Food Program (WFP) dan Food and Agriculture Organization (FAO) untuk memberikan asistensi teknis.
Berdasarkan telaahan CISDI, kesiapan kerangka regulasi dan tata kelola akan berimplikasi terhadap implementasi program MBG setidaknya dalam tiga hal. Antara lain kualitas perencanaan, monitoring serta evaluasi program, efisiensi anggaran, serta dalam hal pemenuhan gizi dan keamanan pangan.
Keamanan pangan dan kecukupan gizi
Diah melanjutkan aspek lain yang tak kalah penting dan juga menjadi tantangan serius penerapan MBG adalah mengenai keamanan pangan. Menurut Diah, mitigasi atas keamanan pangan melalui penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan harus dilakukan oleh semua dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
“Mekanisme Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) seharusnya diterjemahkan dan dijadikan sebagai rujukan operasional SPPG di daerah. Selain itu, monitoring yang ketat diperlukan untuk mengukur implementasinya,” ujar Diah menekankan.
HACCP merupakan sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko bahaya terkait keamanan pangan di seluruh lini rantai nilai pangan.
Di samping itu, Diah menyampaikan aspek pemenuhan gizi juga wajib menjadi perhatian khusus pemerintah. Badan Gizi Nasional (BGN) perlu merujuk pada pedoman gizi seimbang dari Kemenkes sebagai acuan umum perencanaan menu di wilayah intervensi, termasuk melibatkan masyarakat lokal pada perencanaan menu agar lebih sensitif terhadap kebutuhan gizi di wilayah intervensi.
Berdasarkan hasil riset CISDI terhadap 29 sampel menu makanan di beberapa lokasi menunjukkan bahwa yang memenuhi target 30-35% angka kecukupan gizi (AKG) energi harian sebesar 17%.
Riset menunjukkan apabila konsumsi menu rendah kalori terjadi terus-menerus, penurunan performa akademik dapat terjadi karena kurangnya energi untuk beraktivitas.
Sementara itu, dari sisi kandungan protein, hasil temuan CISDI menunjukkan 48% menu memiliki kandungan protein berlebih, 34% kurang, dan 17% sesuai dengan target 33-36,4% AKG protein harian. Adapun sebanyak 45% menu MBG masih menambahkan pangan ultra proses berupa produk susu kemasan berperisa tinggi gula.
Produk pangan ultra proses dengan kadar gula, garam, dan lemak berlebih merupakan salah satu penyebab utama tren obesitas, hipertensi, dan penyakit tidak menular lainnya. Sehingga seyogianya pembatasan pangan ultra proses tersebut diatur dalam juknis MBG.
Diah berharap pemerintah dapat terus meningkatkan dan memastikan kualitas MBG baik dalam hal pemenuhan gizi maupun keamanan pangan.
Monitoring dan evaluasi
Untuk perbaikan program MBG ke depan, Diah memaparkan pemerintah perlu memastikan efektivitas dan akuntabilitas program MBG dengan mengukur dampak program menggunakan variabel kontrol yang jelas serta menerapkan proses monitoring dan evaluasi berjenjang.
Indikator status gizi harus ditetapkan sebagai dasar dalam menentukan luaran program, yang kemudian menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pemantauan implementasi.
“Pendekatan ini dapat mengacu pada praktik program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) ketika Bappenas menentukan lokasi fokus intervensi setiap tahunnya yang disesuaikan dengan kriteria, pendekatan, dan target program sesuai dengan karakteristik daerah,” jelas Diah.
Di samping itu, Diah menuturkan pentingnya analisis cost effectiveness untuk program MBG guna memastikan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran MBG. Penghitungan cost effectiveness dilakukan dengan membandingkan program MBG dengan program gizi pemerintah lainnya untuk melihat program mana yang paling efektif mencapai peningkatan status gizi.
Pemerintah juga perlu membuka forum konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan para ahli guna menggali tantangan dan menyempurnakan tata kelola MBG.
“Mekanisme akuntabilitas harus diperkuat dengan mengimplementasikan audit independen, seperti yang telah diterapkan dalam program pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMT-AS) dan PMT lokal, untuk meningkatkan transparansi dan memastikan keberlanjutan program,” terangnya.
Di lain sisi, ketersediaan kanal aduan publik yang terintegrasi dengan situs Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi langkah penting dalam menampung keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian prosedur, kualitas menu, maupun potensi konflik kepentingan.
Kanal tersebut menurut Diah harus memiliki sistem pencatatan yang jelas dan mekanisme tindak lanjut yang efektif, termasuk pelibatan pemerintah daerah dalam menangani laporan yang bersifat lokal. Melalui penerapan langkah-langkah tersebut, MBG dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi peningkatan status gizi masyarakat.
Pemberian MBG diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas SDM Indonesia. Kendati demikian, Diah menekankan hal utama yang harus terlebih dahulu diperhatikan oleh pemerintah adalah bagaimana program MBG berdampak terhadap perubahan indikator gizi dari penerima manfaatnya.
“Pemerintah perlu meninjau evaluasi piloting program MBG sepanjang tahun 2024 serta memonitor pelaksanaan implementasi MBG secara ketat. Sehingga pemerintah dapat memperoleh basis bukti bahwa pelaksanaan MBG berkorelasi positif terhadap peningkatan indikator gizi kemudian informasi tersebut dapat dijadikan landasan pengembangan program MBG ke depannya,” papar Diah.
Diah berharap pemerintah dapat memulai program MBG dari daerah-daerah tertentu dengan persoalan gizi yang kompleks sebelum kemudian diperluas ke daerah-daerah lain. Proses ini memungkinkan pemerintah pusat mendapatkan variasi karakteristik daerah yang akan diintervensi dengan program MBG, sebagaimana program percepatan penurunan stunting (PPS) yang memiliki dua kategori daerah yakni yang memerlukan percepatan khusus dan intervensi pendampingan.
“Ini diperlukan untuk memastikan kelanjutan dari program serta memastikan penganggaran bersifat alokatif dan efisien,” pungkasnya.