RAPBN 2027: Genjot Pendapatan Untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Merata
Pemerintah menatap tahun 2027 dengan penuh optimisme. Presiden Prabowo Subianto menetapkan target pertumbuhan ekonomi 6 persen dalam RAPBN 2027. Ini adalah sebuah lompatan yang mencerminkan keyakinan bahwa fondasi ekonomi Indonesia sudah cukup kuat untuk tumbuh lebih cepat dan mempercepat kesejahteraan rakyat.
Indonesia sendiri sudah terlalu lama terjebak di level pendapatan menengah. Sejak tahun 1993, Indonesia memang telah keluar dari kategori pendapatan rendah. Namun demikian, hingga saat ini belum juga melompat menjadi negara berpenghasilan tinggi. Situasi inilah yang mendasari desain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal untuk mengejar pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.
Di sisi lain terdapat tantangan, penerimaan negara harus bisa tumbuh tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha. Sementara, pertumbuhan itu sendiri dapat benar-benar terasa lewat kenaikan pendapatan, perluasan lapangan kerja, dan pemerataan.
RKP 2027 dan Target Penerimaan yang Menantang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 menjadi landasan utama penyusunan RAPBN 2027, memastikan keselarasan antara prioritas pembangunan nasional dan dukungan fiskal yang menyertainya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy menegaskan urgensi Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah.
“Indonesia sudah terlalu lama di dalam ekonomi pendapatan menengah,” katanya dalam Raker Badan Anggaran DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 1993, Indonesia memang telah keluar dari kategori negara berpendapatan rendah, tetapi belum juga melompat menjadi negara berpenghasilan tinggi, meski fondasi ekonomi dinilai cukup kuat menghadapi berbagai guncangan, termasuk krisis 1998 dan pandemi Covid-19.
Dalam RAPBN 2027, target penerimaan dipatok cukup menantang yakni tumbuh 6,8 persen menjadi Rp3.426 triliun, dengan rasio 12,23 persen terhadap PDB.
Di sisi lain, pemerintah justru ingin mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen, jauh di atas asumsi 2026 yang berkisaran 5,4 persen, sembari menjaga defisit anggaran pada level 2,4 persen dari PDB.
Kombinasi target penerimaan tinggi, pertumbuhan tinggi, dan defisit rendah ini menuntut kalkulasi cermat, karena ketiganya saling memengaruhi satu sama lain dalam postur RAPBN. Asumsi makro pendukungnya pun dipatok konservatif, dengan inflasi dijaga di kisaran 2,5 persen dan kurs rupiah diproyeksikan pada level Rp17.500 per dolar AS.
Belanja negara sendiri direncanakan mencapai Rp4.097,2 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.362,2 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun.
Selisih antara belanja dan penerimaan itulah yang harus ditutup lewat pembiayaan, sehingga optimalisasi sisi penerimaan menjadi kunci agar defisit tidak melebar dari target 2,4 persen.
Penerimaan negara pun tidak hanya digantungkan pada pajak. RAPBN 2027 turut menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun sebagai bantalan tambahan di luar penerimaan perpajakan.
Dengan target-target yang saling berkaitan satu sama lain ini, pertanyaan besarnya adalah bagaimana caranya menggenjot penerimaan tanpa mengorbankan pertumbuhan yang justru ingin dikejar pemerintah.
Memperluas Basis Pajak Lewat Reformasi dan Teknologi
Jawaban pemerintah atas tantangan tersebut bukan dengan menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas basis penerimaan yang sudah ada.
Pemerintah menegaskan akan berupaya memperbesar tax base untuk mendorong penerimaan.
Strategi penerimaan tahun depan pun dirancang lewat beberapa jalur sekaligus yakni perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, implementasi penuh Coretax, pemanfaatan data lintas lembaga, penerapan sistem CRM-IRE, dan optimalisasi PNBP, tanpa disertai rencana pajak baru maupun kenaikan tarif pajak.
Coretax menjadi salah satu mesin utama dalam strategi ini. Sistem tersebut tidak hanya diposisikan sebagai platform administrasi digital, tetapi juga instrumen untuk memperkaya basis data perpajakan secara menyeluruh.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Perpajakan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa Coretax menghimpun data dari berbagai macam kementerian, lembaga, asosiasi dan juga pihak-pihak ketiga lain. Data yang terkumpul tersebut kemudian dibandingkan dengan laporan wajib pajak sendiri, sehingga ketidaksesuaian dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
“Nah ini nanti akan kita kumpulkan datanya, kemudian akan kita bandingkan atau sandingkan dengan apa yang dilaporkan atau hitung pajaknya. Nanti kalau tidak cocok, baru kita tanyain. Ini kenapa tidak cocok? Ternyata misalnya ngakunya penghasilannya cuma Rp10 juta per bulan. Ternyata dari pemotong atau dari pihak lain, ada beli mobil cash misalnya Rp200 juta. Ini dari mana uangnya? Seperti itu. Nah untuk itulah pentingnya data yang akan kita kumpulkan dari berbagai pihak tadi itu,” terangnya dalam wawancara bersama TVRI.
Dengan basis data yang makin lengkap, pengawasan pun bergerak dari pendekatan umum menuju pendekatan berbasis data dan risiko, melalui sistem Compliance Risk Management-Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Sistem ini membantu untuk memilah wajib pajak ke dalam beberapa kategori.
“Jadi ketika jumlah wajib pajak banyak banget nih. Mungkin sekitar hampir 80 jutaan yang terdaftar. Tapi nggak bisa semuanya juga kita periksa satu per satu. Nah itulah fungsi dari CRM-IRE ini nanti kita akan bagi-bagi kita pilah-pilah kategorinya, mana yang mau kita berikan edukasi, mana yang akan kita awasi, mana yang kita periksa atau mungkin berikan penegakkan hukum, sehingga lebih fokus dalam melakukan pekerjaannya,” ujar Nufransa.
Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, salah satu fitur yang diunggulkan dalam Coretax tentunya adalah layanan kepada wajib pajak untuk memberikan kemudahan. Dalam konteks penyampaian SPT Tahunan, hampir seluruh masyarakat sudah menggunakan layanan digital dalam penggunaan Coretax. Ini tentu sudah cukup banyak mempermudah wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan.
“Dari sisi administrasi tentu ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak, mengurangi compliance cost. Mereka tidak harus datang ke kantor, mereka juga tidak harus diperiksa berulang-ulang kali untuk case yang sama, misalnya seperti itu. Itu juga memberikan kemudahan dan mudah-mudahan ini meningkatkan voluntary compliance dari sisi wajib pajak,” jelas Yon dalam wawancara bersama CNBC Indonesia.
Dengan kombinasi perluasan basis data, pengawasan berbasis risiko, dan kemudahan administrasi, pemerintah berharap penerimaan bisa tumbuh signifikan tanpa harus menambah beban tarif kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Menjaga Keseimbangan Antara Penerimaan dan Pertumbuhan yang Dirasakan Rakyat
Meski basis pajak diperluas, pemerintah tetap memberikan ruang insentif bagi sektor-sektor strategis, seperti industri pionir, hilirisasi, dan ekonomi hijau.
Instrumen yang digunakan antara lain tax holiday dan tax allowance, sehingga sektor-sektor yang dianggap punya efek pengganda besar tetap mendapat keringanan meski basis penerimaan diperluas secara umum.
Yon Arsal menjelaskan bahwa pendekatan ini juga berlaku untuk mendukung Pusat Finansial Internasional (PFI), agar dana segar dari investor benar-benar masuk dan diinvestasikan kembali ke sektor riil, bukan sekadar transaksi jangka pendek. Ia menyebut fiskal turut berperan lewat kemudahan seperti tax holiday, di samping kepastian hukum yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi investor asing.
Penerimaan Negara pun sengaja tidak hanya digantungkan pada pajak semata. Selain target perpajakan Rp2.908 triliun, RAPBN 2027 turut menargetkan PNBP sebesar Rp517,4 triliun sebagai sumber penerimaan alternatif. Namun, tantangan terbesar dari seluruh strategi ini adalah menjaga agar penerimaan tidak dikejar dengan mengorbankan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mewanti-wanti risiko dalam memaksakan penerimaan secara utuh dinaikkan.
“Karena pada saat sekarang kondisi sektor usaha, bisnis, dan juga masyarakat pada umumnya sebagai wajib pajak, ini sedang dalam kondisi yang sebagian besar banyak hambatan. Nah terutama, kelas menengah. Ini adalah mayoritas dari sisi pembayar pajak ya, ada di situ, ya dari sisi jumlah paling tidak,” ucapnya dalam wawancara dengan Sindonews.
Peringatan ini penting karena kelas menengah, yang menjadi mayoritas pembayar pajak, juga tengah menghadapi tekanan daya beli, sehingga penerimaan yang dipaksakan justru berisiko menekan konsumsi domestik yang menjadi motor utama pertumbuhan.
Pertumbuhan yang berkualitas, sebagaimana ditekankan Bappenas, bukan sekedar angka di atas kertas, melainkan harus terasa lewat kenaikan pendapatan, perluasan lapangan kerja formal, dan pemerataan antarwilayah maupun antarkelompok masyarakat.
Di sinilah letak keseimbangan yang harus dijaga pemerintah pada 2027. Memperluas basis penerimaan lewat reformasi dan teknologi, sembari memastikan pertumbuhan ekonomi yang dikejar benar-benar dirasakan oleh dunia usaha dan masyarakat luas.
Strategi Pendapatan Negara tahun 2027 pada akhirnya menampilkan dua wajah yang harus berjalan beriringan. Pertama, perluasan basis pajak lewat Coretax, CRM-IRE serta optimalisasi PNBP. Kedua, melalui pemberian insentif serta pertimbangan terhadap daya beli masyarakat.
Keberhasilan sesungguhnya bukan terletak pada tercapai angka pertumbuhan penerimaan di atas kertas, melainkan pada terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Baik dari pelaku usaha besar hingga kelas menengah yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan pajak nasional.