Memperkuat Peran Keuangan Sosial Syariah dalam Pengentasan Kemiskinan

17 Maret 2025
OLEH: Reni Saptati D.I.
Memperkuat Peran Keuangan Sosial Syariah dalam Pengentasan Kemiskinan
 

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengelolaan keuangan sosial syariah. Bentuk instrumen keuangan sosial syariah antara lain zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Jika instrumen tersebut benar-benar dimanfaatkan dengan efektif, kontribusinya diyakini akan signifikan bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub mengatakan bahwa keuangan sosial syariah secara eksplisit disebutkan di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan diturunkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Zakat, infak, sedekah ini diharapkan bisa menjadi salah satu pilar untuk pengentasan kemiskinan. Kalau kita lihat filosofi dari keuangan sosial syariah, ada asnaf atau mustahik yang sudah ditentukan. Yang paling utama adalah fukoro walmasakin, yang dalam pemerintahan kita sebut sebagai kemiskinan. Maka, kemudian ada kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Itu bisa diintervensi lebih kuat melalui dana sosial syariah,” ujar Sholahudin Al Aiyub.

Lebih lanjut, Sholahudin mengatakan bahwa bulan Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat, mengembangkan, dan mensosialisasikan lebih kuat ekonomi syariah, khususnya keuangan sosial syariah. Menurutnya, memang betul keuangan sosial syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Namun, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup kuat untuk mewujudkan potensi tersebut menjadi realisasi.

Ada beberapa kendala yang dihadapi, misalnya masih banyak masyarakat muslim yang belum menyalurkan dana sosial syariah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZNAS merupakan lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan LAZ adalah lembaga zakat yang dikelola masyarakat.

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Namun, realisasi pengumpulan zakat secara nasional relatif belum mencapai titik optimal. Pada tahun 2023 pengumpulan zakat baru mencapai sekitar Rp32 triliun atau baru mencapai 9,7% dari potensi pengumpulan zakat nasional.

“KNEKS mempunyai concern yang cukup besar untuk memperkuat tata kelola BAZNAS ataupun LAZ sehingga kepercayaan masyarakat bisa lebih tinggi untuk membayarkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS dan LAZ,” tegas Sholahudin.

Perkembangan keuangan sosial syariah

Penguatan ekonomi syariah menjadi salah satu agenda dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Salah satu upaya arah kebijakan pemerintah adalah dengan meningkatkan peran keuangan sosial syariah berupa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lain (DSKL) untuk pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi.

Arah kebijakan pemerintah tersebut juga selaras dengan tujuan pengelolaan zakat sebagaimana termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 yaitu meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Jika menengok ke belakang, pengelolaan zakat di Indonesia memiliki perjalanan sejarah yang cukup panjang.

Dalam dokumen Peta Jalan Zakat Indonesia 2025-2045 yang diterbitkan oleh BAZNAS, dijelaskan bahwa pada masa penjajahan Belanda, pengelolaan zakat secara individu dihalangi oleh pemerintah karena dana zakat diduga digunakan untuk perjuangan melawan Belanda. Pada tahun 1905, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang menyerahkan pengelolaan zakat sepenuhnya kepada umat Islam. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia belum fokus pada pengelolaan zakat. Zakat lebih banyak dikelola oleh individu masyarakat muslim. Kementerian Agama mulai mengeluarkan regulasi terkait zakat pada tahun 1951 dan 1964, tetapi belum sempat diajukan kepada DPR dan Presiden.

Memasuki masa Orde Baru, pengelolaan zakat mulai mendapatkan perhatian pemerintah tetapi belum sampai pada level undang-undang formal. Berbagai lembaga amil zakat independen bermunculan di daerah. Regulasi yang dikeluarkan meliputi instruksi dan keputusan menteri yang mendukung pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.

Pada masa pemerintahan Presiden Habibie, UU Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1999 lahir dan disahkan. UU ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pengelolaan zakat dan mendorong lahirnya peraturan daerah zakat di berbagai wilayah. Kemudian, penguatan institusi zakat nasional terus dilakukan. UU tersebut mengatur dua jenis organisasi pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.

Implementasi UU Pengelolaan Zakat dilakukan dengan membentuk BAZNAS pada tahun 2001. Kemudian, pada tahun 2011 UU tersebut direvisi menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011 yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat. Dari waktu ke waktu, pengelolaan zakat di Indonesia mengalami perkembangan dengan dukungan regulasi pemerintah.

BAZNAS memiliki peran sebagai satu-satunya lembaga zakat yang langsung dibentuk oleh UU, sedangkan lembaga zakat (LAZ) dibentuk masyarakat dan ditetapkan oleh Kementerian Agama. BAZNAS merupakan sebagai penanggung jawab pengelola dana zakat, infak, sedekah, dan DSKL secara nasional yang dilaporkan secara langsung ke Presiden melalui Menteri.

Kinerja pengumpulan keuangan sosial syariah

Kinerja pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan DSKL menjadi landasan bagi BAZNAS saat menetapkan target pengumpulan zakat nasional dari tahun ke tahun. Pengumpulan zakat, infak, sedekah dan DSKL secara nasional pada Q2 2024 mencapai Rp26,13 triliun (ON Balance Sheet Rp6,64 triliun), tumbuh 68,2% dari tahun sebelumnya (yoy) yang berhasil mengumpulkan Rp15,53 triliun. Adapun penerima manfaat dari dana tersebut mencapai 75,54 juta jiwa.

Pencapaian ini didukung oleh 711 Institusi BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia. Pengumpulan ZIS-DSKL 2024 diperkirakan mencapai Rp41 triliun (per Maret 2025, angka ini sedang dalam tahap konsolidasi pelaporan oleh BAZNAS).

Data lain menunjukkan akumulasi aset wakaf uang mencapai Rp3,02 triliun, tumbuh 268% sejak peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada bulan Januari 2021. Pertumbuhan ini didukung 13 seri penerbitan Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) mencapai Rp1.159,2 milyar (38% akumulasi aset wakaf uang). Data Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) per Desember 2023 berjumlah 3.806 unit, dengan total aset Rp31,185 Triliun.

Untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah, KNEKS sedang menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025-2029. Untuk makin menguatkan keuangan sosial syariah, pemerintah akan berfokus pada tata kelola yang baik bagi pengelola zakat dan wakaf, dukungan pemerintah terhadap pengelolaan keuangan sosial syariah, serta penguatan peran zakat dan wakaf dalam perlindungan sosial dan ekosistem syariah.

Pengelolaan keuangan sosial syariah yang optimal dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui redistribusi kekayaan, penguatan ekonomi umat, dan investasi berkelanjutan. Sementara itu, zakat dan wakaf menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan sosial, terutama bagi kelompok rentan. Wakaf produktif dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, atau program pemberdayaan berbasis aset wakaf, yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Saat ini Indonesia masuk negara peringkat tiga besar dalam State of The Global Islamic Economy (SGIE). Dengan berbagai potensi ekonomi dan keuangan syariah yang dimiliki Indonesia, Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub berharap pada tahun-tahun mendatang peringkat Indonesia mampu naik bahkan menduduki posisi pertama. Pemerintah terus menerapkan berbagai strategi untuk mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.

“Kita mempunyai sumber daya alam yang kuat sekali, besar sekali di Indonesia. Ini bisa kita gunakan untuk peningkatan perekonomian nasional kita. Menjadi pekerjaan rumah kita supaya kemanfaatannya bisa lebih optimal dirasakan oleh masyarakat kita,” pungkas Sholahudin.

 


Reni Saptati D.I.