UU P2SK Urgen, Ini Alasannya

31 Januari 2023
OLEH: CS. Purwowidhu
UU P2SK Urgen, Ini Alasannya
 

Sejarah menunjukkan tempaan krisis melahirkan reformasi. Salah satunya di sektor keuangan. Reformasi sektor keuangan Indonesia terus dilakukan untuk membangun perekonomian yang tangguh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Krisis moneter Indonesia tahun 1997-1998 misalnya, membentuk perubahan tata kelola di sektor keuangan. Antara lain penetapan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang bersifat independen pada 1999, lahirnya undang-undang mengenai keuangan negara pada 2003, serta pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2004.

Kemudian krisis keuangan global pada 2008 yang berimbas pada anjloknya nilai tukar, mendorong perbaikan manajemen risiko sektor keuangan. Melalui UU 21/2011 pengaturan dan pengawasan mikroprudensial lembaga keuangan ditetapkan sebagai kewenangan OJK, sementara pengaturan dan pengawasan makroprudensial menjadi tanggung jawab BI dengan sasaran stabilitas sistem keuangan.

Era demi era berganti, berbagai parameter menunjukkan reformasi sektor keuangan perlu segera dilanjutkan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 mencatat indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68 persen. Sementara indeks inklusi keuangan tahun 2022 mencapai 85,10 persen.

Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi ataupun pinjaman online ilegal akibat kurangnya literasi keuangan ataupun akses pembiayaan ke perbankan.

Di samping itu, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan juga masih perlu ditingkatkan. Maraknya kasus gagal bayar industri asuransi beberapa tahun belakangan menggambarkan masih rendahnya tingkat perlindungan nasabah dalam industri keuangan di Indonesia. Hal tersebut juga mendorong urgensi program penjaminan polis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Sehingga masyarakat bisa lebih berminat menggunakan jasa asuransi.

Perbaikan pengelolaan industri keuangan juga semakin penting mengingat masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia, khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.

Belum lagi pesatnya inovasi teknologi sektor keuangan (fintech), disrupsi di pelbagai sektor, serta dinamika perekonomian global sudah tak terelakkan. Karena itu, kebaruan pengaturan dan pengawasan yang memadai penting untuk disegerakan.

Setidaknya terdapat 17 regulasi terkait sektor keuangan yang sudah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun belum disesuaikan dengan laju perubahan zaman.

Merespons kondisi dan tantangan sektor keuangan terkini, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) bersama pemerintah sepakat membentuk Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kemudian disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada 12 Januari 2023.

Waktu yang tepat mereformasi

Menanggapi penetapan UU P2SK tersebut, Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengungkapkan UU P2SK sudah sangat mendesak untuk diterbitkan mengingat perubahan di sistem keuangan berjalan sangat cepat.

“Banyak yang mengatakan kok pemerintah buru-buru mengeluarkan Undang-Undang P2SK. Padahal sebenarnya bukan buru-buru, justru ini sudah terlalu lama, kita itu membutuhkan perubahan undang-undang,” ujar Piter.

Salah satu urgensi pembentukan UU P2SK yakni perubahan peran kelembagaan otoritas yang belum disesuaikan secara keseluruhan dalam undang-undang. Sementara mengubah undang-undang otoritas satu-persatu tentu memakan waktu panjang. Piter menilai Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pengalaman berharga bagi pemerintah dan parlemen dalam membentuk UU P2SK dengan menggunakan metode Omnibus Law. 

Adapun Undang-Undang yang menjadi payung hukum bagi sektor keuangan di Indonesia ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Secara umum pokok materi UU P2SK mencakup dua bagian besar yaitu pengaturan kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan, serta pengaturan mengenai industri di sektor keuangan berikut infrastruktur pendukungnya, termasuk SDM. 

“Jadi dengan Omnibus Law sistem keuangan ini, kita bisa melakukan reformasi sistem keuangan secara keseluruhan. Saya kira waktunya sudah sangat tepat,” tutur Piter.

Momentum reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK juga menjadi semakin tepat di tengah beragam tantangan risiko global saat ini. Baik pandemi, tensi geopolitik, ancaman resesi global, kerawanan pangan, dan perubahan iklim. Penguatan stabilitas sistem keuangan sangat diperlukan agar perekonomian kita berdaya tahan terhadap guncangan yang mungkin terjadi. Upaya serupa juga telah ditempuh dalam sinergi solid antara pemerintah, otoritas sektor keuangan, dan parlemen. 

Penguatan payung hukum

UU P2SK menurut Piter juga menjadi penguatan payung hukum kelembagaan sekaligus penegasan peran dan posisi otoritas sektor keuangan yang selama ini sudah berjalan, sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan ke depan.

Bila selama ini BI hanya berperan menjaga inflasi maka di UU P2SK peran BI diperluas. Tujuan, tugas dan wewenang BI dipertegas mencakup turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi.

Meskipun pengaturan tugas ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru, karena pada tahun 1968 hingga 1999 BI memiliki multiple objective yang kemudian diubah menjadi single objective pada 1999. Namun, menurut Piter penegasan tugas dan tujuan BI dalam UU P2SK tersebut menjadi lebih relevan untuk periode ke depan sehingga memberi keleluasaan bagi BI untuk melaksanakan apa yang sudah dilaksanakan BI selama ini.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah krisis (pandemi Covid-19) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 misalnya, Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk melakukan pembelian surat utang negara (SUN) di pasar primer ketika negara sedang menghadapi krisis.

“Kalau dalam UU 2/20 itu kan hanya berlaku 3 tahun, ini kita masukkan ke dalam UU P2SK sehingga memberikan payung hukum yang kuat bahwasanya Bank Indonesia bisa berperan dengan payung hukum yang kuat untuk bekerja sama dengan otoritas lain membantu menyelamatkan perekonomian,” ujar Piter.

Tak hanya BI, segenap otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya memberikan restrukturisasi kredit saat pandemi. Begitu pula dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di masa krisis pandemi sehingga perekonomian kita tetap terjaga.

“Saya kira ini (UU P2SK) akan menjadi sebuah hal yang mempercepat, memperkuat dari kontribusi sistem keuangan kita yang sejauh ini sebenarnya sudah sangat berperan bagi perekonomian kita,” papar Piter.

Perlindungan konsumen

UU P2SK sebagai penguatan payung hukum juga memberikan kepastian ruang gerak otoritas utamanya dalam melindungi masyarakat. Salah satu upaya terlihat melalui pengaturan pengawasan terintegrasi sektor keuangan di bawah OJK.

Penambahan fungsi-fungsi baru di OJK, termasuk pengawasan untuk industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (fintech) dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto misalnya menurut Piter merupakan langkah tepat agar perkembangan industri tersebut bisa sepenuhnya bermanfaat bagi perekonomian, tidak memunculkan risiko-risiko baru.

“Ini suatu hal yang sangat bagus karena memang ini sesuatu keniscayaan ke depan, tidak bisa kita elakkan, memang sesuatu yang pasti berkembang dan harus diatur dan diawasi,” ucap Piter.

Selain itu, Piter berpendapat dengan adanya pembaruan pembagian fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan nonbank di OJK, OJK bisa lebih fokus mengembangkan masing-masing sektor. Salah satunya sektor asuransi, yang belum cukup berkembang di Indonesia. Padahal pertumbuhan sektor asuransi seharusnya bisa mengimbangi sektor perbankan yang mendominasi 80 persen lebih aset sektor keuangan Indonesia.

Menyoroti lambatnya pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia, Piter mengungkapkan pentingnya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi serta membuat terobosan dalam membangun literasi terkait berbagai instrumen keuangan.

Sementara pemberian mandat baru kepada LPS untuk menyelenggarakan program penjaminan polis membawa angin segar bagi sektor asuransi dan para nasabah asuransi. Piter berharap LPS bisa menindaklanjuti amanat UU P2SK tersebut dengan sesegera mungkin sehingga penjaminan terhadap premi asuransi bisa segera dilakukan tanpa harus mengganggu peran dari LPS untuk penjaminan dana perbankan.

Salah satu strategi reformasi untuk sektor ini adalah penguatan efisiensi industri seperti melalui mekanisme konsolidasi perbankan. Efisiensi tersebut dipandang penting dalam menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang lebih murah bagi seluruh pelaku ekonomi khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Foto : Irfan Bayu)

Industri perbankan dan UMKM

Di samping mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan, UU P2SK juga mengatur masing-masing industri di sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya.

Misalnya untuk industri perbankan. Salah satu strategi reformasi untuk sektor ini adalah penguatan efisiensi industri seperti melalui mekanisme konsolidasi perbankan. Efisiensi tersebut dipandang penting dalam menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang lebih murah bagi seluruh pelaku ekonomi khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, Piter memandang sejauh ini perbankan sudah cukup berupaya menyalurkan kredit kepada UMKM sesuai dengan ketentuan yang ada dan prinsip kehati-hatian. Kendati demikian, yang paling penting dalam mendorong pembiayaan kepada UMKM menurut Piter adalah dari sisi UMKM itu sendiri, yakni bagaimana membuat UMKM menjadi visible dan bankable.

“Ini yang saya kira tidak hanya dalam UU P2SK, tetapi juga di dalam ketentuan-ketentuan lain yang bisa kita sinergikan di dalam membangun ekosistem pembiayaan dan pengembangan UMKM tersebut sehingga UMKM ini siap dan bisa menjadi nasabahnya bank,” ujar Piter.

Meski demikian, Piter menambahkan penyaluran kredit UMKM tidak bisa dilakukan oleh semua bank mengingat biaya dan risiko kredit yang besar. Untuk itu, perlu adanya program khusus penyaluran kredit UMKM bagi bank-bank yang memang memiliki spesialisasi dalam penyaluran kredit tersebut.

Sementara terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR)- yang berubah nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan harapan bisa semakin berperan menopang bisnis UMKM-, Piter berpendapat ke depan keberadaan BPR seyogianya dikaji ulang.

Peran BPR dalam pengembangan UMKM, terutama di daerah menurut Piter akan semakin tergerus akibat persaingan tidak setara dengan bank-bank umum di daerah, terlebih di era digital ini.

“BPR itu kan di dalam mereka mengumpulkan dana pihak ketiga dari masyarakat itu kan cost of fund-nya tinggi. Bagaimana mereka bisa menyalurkan kreditnya dengan bersaing, sementara mereka harus berhadapan dengan bank-bank umum dan bank-bank besar yang bahkan mendapatkan kredit program dari pemerintah seperti KUR atau kredit yang disubsidi? Kalau menurut saya persaingannya menjadi sangat tidak seimbang,” ungkap Piter.

Piter berharap UU P2SK dapat lebih memperkuat BPR agar bisa lebih berdaya saing.

"Tapi undang-undang P2SK sudah ada dan sudah terjadi, tinggal bagaimana kita menyesuaikan dengan UU P2SK supaya BPR tetap kita perkuat," kata Piter.

Adapun setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, pemerintah dan otoritas sektor keuangan dalam kurun dua tahun sejak diundangkan akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan BI, peraturan OJK, dan peraturan LPS. 

Pemerintah memastikan proses penyusunan peraturan pelaksanaan ini akan dilakukan secara kredibel melibatkan parlemen, otoritas pengawas, dan masyarakat.

Piter berharap penyempurnaan UU P2SK termasuk penjelasan pelaksanaan amanah UU tersebut dapat secara gamblang diterangkan dalam ketentuan operasional turunannya nanti.

"Harapan kita pasti semuanya berjalan dengan baik. Tentunya itu sangat bergantung pada bagaimana nanti K/L terkait dan otoritas di sektor keuangan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi amanah dalam undang-undang, termasuk dalam hal ini mengeluarkan ketentuan operasional yang akan menegaskan memperjelas bagaimana hal tersebut harus dilaksanakan nantinya," pungkas Piter.


CS. Purwowidhu