Bangun Keadilan Sosial dan Ekonomi Rakyat Lewat 3 Juta Rumah

10 Oktober 2025
OLEH: Dara Haspramudilla
Bangun Keadilan Sosial dan Ekonomi Rakyat Lewat 3 Juta Rumah
 

Memiliki tempat tinggal yang layak dan sehat adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Inilah yang berusaha dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kementerian PKP) dengan meluncurkan Program 3 Juta Rumah. Program ini membantu mewujudkan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal layak yang merupakan bagian dari kesejahteraan hidup masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Namun, Program 3 Juta Rumah tidak hanya sekadar soal angka pembangunan rumah, program ini juga berupaya untuk menciptakan dampak sosial dan ekonomi dengan mendongkrak perekonomian, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, program ini akan memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. 

Tujuan dan Dampak Program 3 Juta Rumah

Salah satu tujuan dari program ini adalah mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi, bahkan menargetkan kenaikan ekonomi nasional hingga 8 persen. Pembangunan rumah tidak hanya berfokus pada sektor properti saja, tetapi juga pada sektor-sektor lain yang terkait seperti industri bahan bangunan, transportasi, hingga sektor jasa. Dengan adanya pembangunan rumah yang masif, diharapkan roda perekonomian akan berputar lebih cepat, peluang usaha terbuka, dan kesempatan kerja lebih luas.

Lebih penting lagi, program ini bertujuan untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, Indonesia masih menghadapi masalah besar berupa backlog rumah yang mencapai 9 juta unit untuk mereka yang tidak memiliki rumah, dan 26,9 juta unit rumah yang tidak layak huni. Dengan target utama pada MBR, rumah yang dibangun melalui program ini diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih merata.

Selain itu, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, tidak hanya terkonsentrasi di wilayah Jawa dan Bali, tetapi juga di Indonesia Timur dan daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Termiskin). Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memperkecil ketimpangan sosial dan ekonomi antar wilayah. Pemerintah juga memprioritaskan daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem untuk mendapatkan rumah yang layak, melalui pembangunan maupun renovasi rumah yang tidak layak huni.

Skema dan Fasilitas dalam Program 3 Juta Rumah

Program ini dirancang dengan berbagai skema yang saling melengkapi untuk menjangkau segmen-segmen masyarakat yang beragam. Salah satu skema utama yang digunakan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang memberikan subsidi bunga rendah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Ini memungkinkan mereka untuk memiliki rumah dengan bunga hanya 5 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga pasar yang dapat mencapai 12 persen hingga 14 persen.

Skema lainnya adalah rumah yang dibangun oleh pemerintah, seperti rumah susun dan rumah khusus untuk masyarakat yang membutuhkan. Rumah-rumah ini dibiayai dengan anggaran dari APBN, dan diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu membeli rumah melalui skema kredit biasa. Di sisi lain, rumah yang dibangun oleh developer juga difasilitasi oleh pemerintah, baik melalui pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, ada pula skema swadaya oleh masyarakat yang memanfaatkan berbagai fasilitas dari pemerintah untuk membangun rumah secara mandiri. Tak hanya itu, program ini juga mengajak dunia usaha untuk turut serta dalam gotong royong dalam pembangunan perumahan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). Skema ini memungkinkan perusahaan untuk menyumbangkan sebagian dana mereka dalam bentuk pembangunan atau renovasi rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk mempercepat pelaksanaan program ini, pemerintah juga menggandeng investasi asing. Salah satu negara yang menjalin kerja sama adalah Qatar, yang turut membantu dalam pembangunan hunian di Indonesia. Investasi asing ini akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni di berbagai daerah, khususnya untuk segmen pembangunan rumah untuk MBR.

Tantangan dan Solusi dalam Mewujudkan Program 3 Juta Rumah

Meski tujuan dan skema yang diterapkan sangat jelas, program ini tidak lepas dari berbagai tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah. Tantangan-tantangan ini tidak hanya berasal dari keterbatasan sumber daya, tetapi juga dari faktor eksternal yang bisa memengaruhi kelancaran program.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah ketersediaan lahan. Lahan di Indonesia terbatas dan cenderung mahal, terutama di daerah-daerah perkotaan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan aset negara, seperti lahan BLBI (Badan Liquidasi Bank Indonesia), serta memanfaatkan tanah terlantar dan bank tanah yang ada.

Di sisi pembiayaan, meski program FLPP telah memberikan solusi dengan bunga rendah, anggaran APBN tetap terbatas. Oleh karena itu, untuk mencapai target 3 juta rumah, pemerintah harus mengandalkan pendanaan dari sektor swasta, investasi asing, serta CSR dari perusahaan-perusahaan besar.

Dari sisi regulasi, meski pemerintah sudah membuat kemudahan dengan pembebasan BPHTB dan PBG, proses perizinan yang lambat tetap menjadi masalah yang harus diatasi. Selain itu, kualitas rumah yang dibangun juga menjadi isu utama, karena banyak rumah yang tidak ditempati karena kualitas yang buruk. Oleh karena itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengembang dan mewajibkan mereka untuk membangun rumah dengan standar kualitas yang baik.

Menentukan sasaran yang tepat untuk program ini juga merupakan tantangan besar. Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) guna memastikan bahwa rumah yang dibangun benar-benar sampai pada mereka yang membutuhkan, yaitu MBR dan masyarakat miskin.

Program 3 Juta Rumah adalah langkah penting dalam mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia. Program ini tidak hanya berfokus pada jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan berbagai skema pembiayaan yang fleksibel, fasilitas yang terjangkau, serta kerja sama dengan berbagai pihak, program ini diharapkan dapat membantu jutaan keluarga Indonesia untuk memiliki rumah yang layak huni.

Namun, tantangan yang ada, seperti keterbatasan lahan, pembiayaan, dan kualitas rumah, membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Pemerintah harus terus berinovasi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan memastikan bahwa program ini benar-benar dapat mengubah wajah perumahan di Indonesia menuju yang lebih baik. Dengan tekad dan kerja keras, Program 3 Juta Rumah bisa menjadi langkah besar menuju Indonesia yang lebih sejahtera dan adil bagi seluruh rakyat.