Berantas Korupsi Hingga ke Akar

15 Desember 2021
OLEH: Reni Saptati D.I.
Berantas Korupsi Hingga ke Akar
 

Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia bukan baru-baru saja dijalankan. Pada 1957, Indonesia memiliki Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 yang dikenal sebagai peraturan tentang pemberantasan korupsi buatan penguasa militer kala itu. Pada awal kelahiran Orde Baru, pemerintah Indonesia juga pernah menerbitkan Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi.

Tahun demi tahun, aturan demi aturan dilahirkan. Namun, komitmen pemberantasan korupsi memang tak cukup dengan regulasi. Komitmen tersebut harus benar-benar dijalankan, diawasi, didukung oleh berbagai pihak, serta berkelanjutan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang bertugas mengelola keuangan negara turut aktif dalam kegiatan pencegahan korupsi. Kesadaran masyarakat terhadap budaya antikorupsi perlu dibangun, termasuk para penjaga keuangan negara di lingkungan Kementerian Keuangan. Ketika korupsi masih bercokol di instansi pemerintahan, kesejahteraan masyarakat Indonesia yang diidam-idamkan bakal sulit terwujud.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menerapkan strategi pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu antara lain melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi. Penindakan bertujuan untuk memberikan efek jera. Pencegahan dilakukan agar tidak ada celah untuk korupsi. Sementara edukasi bertujuan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengerti sehingga tidak muncul niatan atau keinginan untuk melakukan korupsi.

“Kita memahami bahwa membangun reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik merupakan tugas yang sulit, membutuhkan waktu dan pengorbanan yang luar biasa. Namun, sebaliknya, hal tersebut bisa hancur dalam waktu singkat begitu ada pelanggaran terhadap tata kelola, misalnya kasus korupsi,” tegas Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Awan yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada dan University of Southern California tersebut lebih lanjut menjelaskan, pada tahun 2021 Inspektorat Jenderal mengupayakan pencegahan korupsi melalui penyusunan Kerangka Kerja Integritas dan Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kemenkeu.

“Agar proses kerangka kerja integritas ini berjalan lancar, kami harap semua proses ini dapat dilaksanakan oleh manajemen selaku lini pertama, unit kepatuhan internal (UKI) selaku lini kedua, dan tentu saja Itjen selaku lini ketiga,” tutur Awan.

Kemenkeu yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi adalah tujuan dari berbagai program. (Sumber: Dok.MK+)

Menguatkan kepatuhan

Konsep tiga lini pertahanan yang terdiri atas lini pertama, kedua, dan ketiga merupakan konsep yang dikembangkan dalam teori manajemen risiko untuk menjaga pengendalian internal dalam organisasi. Kepala Bagian Kepatuhan Internal Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkeu Zanaria menjelaskan, model sistem pengendalian internal di pemerintahan menggunakan tiga lini tersebut.

“Sebagai lini kedua, UKI mempunya peran krusial membantu manajemen untuk memastikan bahwa di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suatu unit, manajemen itu benar-benar mempunyai pengendalian yang cukup dan melakukan pengendalian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Zanaria.

Pada masa pandemi, frekuensi pertemuan fisik jauh berkurang. Di sisi lain, hal tersebut meningkatkan frekuensi komunikasi nonformal. Interaksi semacam itu menjadi sulit dipantau sehingga menimbulkan risiko dan tantangan tersendiri.

“Memang idealnya pengawasan itu dilihat langsung, apalagi kalau kita melakukan pemantauan pemantauan pengendalian utama,” ungkap Zanaria, “tapi karena kondisi, tentu kita harus menyesuaikan, baik objek yang kita lakukan pemeriksaan maupun cara kita melakukan pemantauan,” lanjutnya.

Dia menegaskan pentingnya bagi pegawai untuk disiplin mengisi fitur My Task dalam aplikasi Office Automation yang digunakan oleh seluruh pegawai Kemenkeu. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari kegiatan pemantauan kode etik dan sarana bagi atasan langsung untuk melihat output pekerjaan dari masing-masing stafnya.

“Jadi, objek kita ubah, yang tadinya melihat secara fisik, sekarang kita ganti dengan hal-hal yang sifatnya diharuskan dilakukan untuk melihat integritas dari sistem, misalnya melalui pemenuhan jam kerja dan penyampaian output,” terang Zanaria.

Identifikasi akar masalah

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu, Itjen juga berupaya memperkuat manajemen risiko, memanfaatkan teknologi informasi untuk mencegah korupsi atau fraud, dan berkolaborasi untuk mengidentifikasi root cause atau akar permasalahan.

Awan menjelaskan, “Unit Eselon I bersama Itjen perlu mengidentifikasi root cause dengan baik setiap kasus yang terjadi untuk kemudian dilakukan langkah mitigasi terhadap root cause tersebut agar kasus yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang.”

Menurutnya, pemberantasan korupsi seharusnya menjadi budaya organisasi. Kemenkeu perlu membentuk budaya baru dalam penguatan integritas melalui berbagai cara.

“Penguatan leadership,” tegas Awan. Atasan perlu menjalankan budaya Tone from the Top, Walk The Talk, Know Your Employee agar bisa menyatu dengan semua aparatur Kemenkeu. Atasan menjadi teladan, mentor, dan sekaligus pengendali yang melekat ke pegawai.

Budaya lain yang harus ditanamkan kepada pegawai ialah saling mengawasi dan berani speak up. Awan mendorong pegawai untuk harus terbiasa melaporkan indikasi atau potensi fraud yang dia lihat. Budaya ini akan muncul jika semua pegawai memiliki kepentingan untuk menjaga integritas Kemenkeu secara keseluruhan.

Beradaptasi dengan zaman

Pandemi adalah tantangan, tetapi di sisi lain juga menjadi momentum penguatan dan perbaikan. Itjen Kemenkeu kini justru semakin menguatkan perannya sebagai strategic partner dan trusted advisor. Itjen mengantisipasi berbagai tantangan pemerintahan di era serba digital dan pada masa tatanan normal baru ke depan dengan mulai mengoptimalkan emerging technologies dalam kegiatan pengawasan.

Menurut Awan, digitalisasi atas proses bisnis juga membuka peluang bagi auditor untuk dapat memberikan real time assurance. Auditor dapat terlibat dalam setiap tahapan proses secara berkelanjutan dan tidak hanya di akhir saja. Ia menguraikan lima strategi dalam transformasi peran auditor di era digital.

Pertama, pengembangan dan implementasi data analytic. Kedua, konsep agile auditing yang menjadikan auditor dituntut untuk semakin cepat dan dinamis dalam merespons perubahan. Ketiga, penerapan remote auditing. Implementasi remote auditing mendukung peningkatan efisiensi pengawasan serta perluasan coverage pengawasan.

Keempat, penerapan sistem manajemen audit untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas hasil pengawasan. Terakhir, pengembangan advanced digital auditing antara lain melalui pemanfaatan machine learning atau robotic process automation.

Menjaga integritas

Kemenkeu yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi adalah tujuan dari berbagai program yang dicanangkan Itjen. Apalagi di masa pandemi ketika APBN menjadi andalan utama untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat, Itjen berupaya memberi kontribusi maksimal agar program dan pos belanja di APBN benar-benar tersalurkan dan membantu masyarakat, mulai dari bidang kesehatan, sosial, ekonomi.

"Lebih lanjut lagi, di tahun 2022 Itjen juga akan terus mengawal integritas Kemenkeu, melakukan pengawasan Tata Kelola Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), Monitoring Perumusan Grand Design Sistem Pensiun Nasional, pengawasan Asjamsos, serta melaksanakan pengembangan dan assurance tata kelola Kemenkeu,” papar Awan.

Zanaria berharap para pegawai di lingkungan Kemenkeu juga mampu menjaga integritasnya. “Pegawai perlu paham aturan dan kode etik di Kemenkeu. Jadi jangan sampai pegawai tidak sadar telah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Hingga saat ini ia menilai masih ada pegawai yang belum menyadari bahwa ada rambu-rambu tertentu yang tidak boleh dilanggar dan ada peraturan yang berkaitan dengan hal bersifat pribadi seperti perceraian.

Selain itu, Zanaria juga berharap masyarakat bisa turut ambil bagian dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah. “Kita juga sudah membuka kanal untuk pengaduan. Jika ada perbedaan pendapat terhadap pengelolaan keuangan negara, ada kanal-kanal untuk memberikan solusi dan masukan konstruktif. Manfaatkan kanal tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya.

 

 


Reni Saptati D.I.