Ekspor Melesat, Devisa Erat

2 September 2025
OLEH: Resha Aditya Pratama
Ekspor Melesat, Devisa Erat
 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah, mencakup sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, kehutanan, serta perikanan. Kekayaan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu eksportir utama komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, gas alam, dan nikel. Ekspor dari sektor SDA ini memiliki kontribusi  yang cukup besar dalam penerimaan negara. Tak hanya itu, masih banyak lagi potensi yang bisa dimaksimalkan dari pemanfaatan SDA ini, salah satunya dengan pengelolaan devisa ekspor. 

Apa itu devisa?

Sebelum lebih jauh, kita perlu tau arti dari devisa itu sendiri. Devisa adalah semua bentuk kekayaan atau aset dalam valuta asing yang dimiliki oleh suatu negara dan dapat digunakan untuk transaksi internasional.  Devisa biasanya digunakan untuk membayar impor barang dan jasa, membayar utang luar negeri, serta sebagai cadangan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar mata uang. Devisa bisa berbentuk sebagai mata uang asing (seperti dolar AS, euro, yen), surat berharga asing (obligasi, saham luar negeri), hak penarikan khusus (SDR - Special Drawing Rights) dari IMF dan emas sebagai cadangan internasional. 

Devisa diperoleh dari berbagai sumber yaitu dari ekspor barang dan jasa seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan nikel itu dapat memberikan pemasukan devisa bagi negara. Dari sektor pariwisata, wisatawan asing yang berkunjung dan bertransaksi menggunakan mata uang asing turut menambah devisa. Lalu modal investasi asing yang masuk dari investor luar negeri serta pinjaman dan hibah luar negeri juga bisa meningkatkan cadangan devisa. Dan yang terakhir berasal dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berupa kiriman uang dari pekerja Indonesia di luar negeri menjadi sumber devisa yang signifikan.

Dengan pengelolaan yang baik, devisa dapat menjadi kekuatan utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi suatu negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dapat memanfaatkan cadangan devisa untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, jika cadangan devisa rendah, negara dapat mengalami krisis keuangan, inflasi tinggi, serta depresiasi nilai tukar, yang berujung pada perlambatan ekonomi dan meningkatnya beban hidup masyarakat. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan devisa menjadi hal yang sangat penting bagi stabilitas dan kemajuan ekonomi suatu negara.

Devisa Ekspor

Salah satu sumber dari devisa adalah penerimaan dari ekspor atau disebut dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Jadi DHE itu adalah penerimaan dalam bentuk valuta asing yang diperoleh oleh eksportir dari kegiatan ekspor barang atau jasa ke luar negeri. DHE biasanya harus dilaporkan serta disimpan dalam sistem keuangan nasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia, melalui Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan nasional, dengan aturan terkait penyimpanan di perbankan dalam negeri.

Sejarah kebijakan penyimpanan DHE di Indonesia berawal dari kebutuhan negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan. Pada tahun 1998, krisis ekonomi yang melanda Asia, termasuk Indonesia, mengakibatkan pelemahan nilai tukar rupiah yang sangat signifikan. Salah satu penyebab utama adalah kurangnya cadangan devisa untuk menstabilkan nilai tukar. Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat devisa negara, diantaranya adalah kebijakan penyimpanan DHE.

Beberapa sektor strategis seperti SDA memiliki kewajiban lebih ketat terkait DHE. Mengapa demikian? Karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan SDA yang melimpah, menjadikannya sebagai eksportir utama berbagai komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, gas alam, dan nikel. Ekspor kekayaan SDA yang dilakukan oleh Indonesia memiliki nilai dan potensi yang sangat besar. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan untuk memaksimalkan potensi DHE SDA ini agar bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional. Salah satunya adalah kebijakan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri. 

Berbagai regulasi telah diterbitkan pemerintah untuk memastikan bahwa kekayaan SDA dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Beberapa regulasi penting yang mengatur pemanfaatan SDA dan pengelolaan devisa hasil ekspor antara lain:

1.   UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang mengatur transaksi valuta asing di Indonesia.

2.   Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Mengatur eksplorasi, produksi, dan distribusi minyak serta gas bumi di Indonesia.

3.   Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Mengatur tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan mengharuskan perusahaan tambang untuk memberikan kontribusi bagi negara.

4.   PP No. 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam – Menetapkan kewajiban bagi eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

5.   PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mewajibkan eksportir SDA menyimpan devisanya minimal selama tiga bulan dalam sistem perbankan domestik.

6.   PMK No. 32 Tahun 2023 yang mengatur persentase minimum DHE SDA yang harus ditempatkan di bank dalam negeri serta periode penyimpanannya.

7.   PP No. 36 Tahun 2023 Memperketat aturan penyimpanan DHE SDA di perbankan nasional guna meningkatkan stabilitas ekonomi dan cadangan devisa negara.

Dan yang terbaru, Presiden Prabowo telah mengumumkan regulasi kebijakan yang dituangkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

PP Nomor 8 Tahun 2025

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan adanya PP Nomor 8 Tahun 2025, DHE Indonesia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika di tahun 2025. Dari estimasi penambahan DHE tersebut, maka akan menguatkan cadangan devisa Indonesia. Selain itu, juga dapat meningkatkan pasokan valuta asing, sehingga membantu stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Lalu apa keuntungan bagi para eksportir?

Untuk mendorong kepatuhan eksportir, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi eksportir yang menempatkan devisanya di bank dalam negeri, seperti suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan bank luar negeri, keringanan pajak bagi eksportir yang menyimpan DHE dalam bentuk deposito di perbankan nasional, akses yang lebih mudah ke pembiayaan berbasis DHE SDA melalui bank nasional dan jaminan stabilitas nilai tukar yang lebih baik.

Selain itu, para ekportir diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Di sisi lain, agar kebijakan ini efektif, pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar aturan. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain meliputi denda administrasi bagi eksportir yang tidak menyimpan DHE sesuai ketentuan, pembatasan fasilitas perdagangan dan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi regulasi dan pengawasan ketat melalui sistem digital untuk melacak arus DHE SDA. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

DHE di Negara Lain

Patut diketahui, beberapa negara juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga DHE tetap berada dalam sistem keuangan domestik. Sebagai contoh Tiongkok, dimana Pemerintah Tiongkok menerapkan Foreign Exchange Control Law, yang mewajibkan eksportir untuk menukarkan sebagian besar pendapatan ekspor mereka ke mata uang Yuan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Kebijakan Pemerintah Tiongkok ini telah terbukti membantu memperkuat cadangan devisa Tiongkok dan menjaga stabilitas ekonomi serta nilai tukar Yuan. 

Hal serupa juga dilakukan di India. Pemerintah India menerapkan aturan Foreign Exchange Management Act (FEMA) yang membatasi arus keluar modal devisa dan mewajibkan eksportir untuk menyimpan sebagian hasil ekspor mereka di dalam negeri. Dampak kebijakan ini membantu India mempertahankan cadangan devisa yang cukup untuk stabilisasi nilai tukar Rupee dan pembiayaan impor.

Begitu pula dengan pemerintahan Rusia yang menerapkan kebijakan Devisa Repayment Rule, dimana mewajibkan eksportir sektor energi untuk menyimpan sebagian besar hasil ekspor di bank nasional. Meskipun Rusia sedang menghadapi sanksi internasional, kebijakan ini memungkinkan negara tersebut mempertahankan likuiditas dan mendukung sektor industri domestik.

Dengan adanya kebijakan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan cadangan devisa, dan menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, kebijakan ini semakin diperketat agar manfaat DHE SDA lebih optimal bagi stabilitas ekonomi nasional. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan eksportir sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, sektor perbankan, dan para pelaku usaha, optimalisasi devisa dapat menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global, tetapi juga memastikan manfaat dari kekayaan sumber daya alam dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.