IKH Online: Solusi Cepat Urus Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak
Sekretariat Pengadilan Pajak telah melakukan langkah signifikan dalam digitalisasi layanan melalui implementasi sistem Izin Kuasa Hukum Online (IKH Online).
Pengajuan permohonan IKH yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui loket atau pos, kini bertransformasi menjadi digital. Kebijakan ini memiliki tujuan utama mempercepat dan mempermudah proses permohonan izin kuasa hukum (IKH).
Kuasa Hukum sendiri merupakan orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengantongi izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
Per tanggal 12 April 2024, dengan tetap mengacu pada PMK 184/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, permohonan Izin Kuasa Hukum wajib diajukan melalui sistem IKH Online.
Permohonan IKH oleh pemohon baru maupun lama, harus dilakukan melalui pengajuan baru. Sementara, untuk IKH yang terbit sebelum 12 April 2024 masih tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.
Adapun permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir.
Izin kuasa hukum berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
Lokasi Pelayanan
Permohonan disampaikan melalui sistem IKH Online yang dapat diakses melalui tautan https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH.
Jangka Waktu Pelayanan
- 3 hari kerja untuk verifikasi.
- 5 hari kerja untuk penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan Keputusan Izin Kuasa Hukum.
Prosedur Layanan
- Pemohon menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua Pengadilan Pajak melalu sistem IKH Online yang dapat diakses pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH.
- Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan Izin Kuasa Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak akan menginformasikan dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi melalui notifikasi otomatis yang dikirimkan ke email pemohon. Pemohon harus melengkapi dokumen tersebut maksimal 3 hari kerja sejak info ketidaklengkapan tersebut diinformasikan, jika tidak, maka permohonan tidak akan ditindaklanjuti.
- Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan.
- Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua (KEP) tentang Izin Kuasa Hukum.
- Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak yang terbit dalam bentuk digital, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum digital.
- Pemohon akan menerima Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum digital melalui email terdaftar.
Prosedur Layanan Lainnya
Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh IKH Bidang Perpajakan dan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai. Permohonan izin disampaikan melalui IKH Online untuk masing-masing jenis IKH dengan dilengkapi dokumen persyaratan untuk masing-masing jenis IKH (diajukan secara terpisah).
Khusus untuk persyaratan SKCK, dalam salah satu permohonan jenis IKH dapat menggunakan SKCK yang sama. Sebagai tambahan informasi, pada hal 'untuk keperluan' yang tertulis pada SKCK, wajib disebutkan keperluan 'Permohonan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak'.
Syarat Permohonan Izin Kuasa Hukum Online
Berdasarkan Pasal 3 PER-1/PP/2024, dokumen (softcopy) yang wajib dilampirkan untuk memperoleh izin kuasa hukum bidang perpajakan secara online melalui IKH Online adalah sebagai berikut.
- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format Lampiran I PER-01/PP/2024).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti Tanda Terima Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam 2 tahun terakhir.
- Ijazah S1/Diploma IV atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh Kemenristekdikti.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang masih berlaku.
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm, berwarna, latar belakang merah, pakaian rapi dan sopan (kemeja/jas/blazer), menghadap lurus ke depan.
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS/Pejabat Negara dengan e-meterai (sesuai format Lampiran II PER-01/PP/2024).
- Pakta Integritas dengan e-meterai (sesuai format Lampiran III PER-01/PP/2024).
- Kartu Keluarga (KK) (hanya jika Pemohon seorang istri yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami).
- Surat Pernyataan dengan e-meterai yang menyatakan semua dokumen benar dan asli (sesuai format Lampiran IV PER-01/PP/2024).
- Bukti Pengetahuan dan Keahlian (sesuai bidang izin yang dimohon).
Bidang Perpajakan
- Ijazah S1/D4 bidang administrasi fiskal/akuntansi/perpajakan;
- Ijazah D3 perpajakan;
- Sertifikat brevet pajak; atau
- Surat pengalaman kerja di bidang teknis perpajakan pada instansi pemerintah.
Bidang Kepabeanan & Cukai
- Ijazah D3 kepabeanan dan cukai;
- Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai; atau
- Surat pengalaman kerja di bidang teknis kepabeanan dan cukai pada instansi pemerintah.
Syarat Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Online
Dokumen (softcopy) yang wajib dilampirkan untuk memperpanjang izin kuasa hukum bidang perpajakan secara online melalui IKH Online adalah sebagai berikut.
- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format Lampiran I PER-01/PP/2024).
- Bukti Tanda Terima Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam 2 tahun terakhir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang masih berlaku.
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm, berwarna, latar belakang merah, pakaian rapi dan sopan (kemeja/jas/blazer), menghadap lurus ke depan.
- Surat Pernyataan dengan e-meterai yang menyatakan semua dokumen benar dan asli (sesuai format Lampiran IV PER-01/PP/2024).
Pemohon izin kuasa hukum online maupun perpanjangan izin kuasa hukum online akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) jika sudah menyampaikan permohonan melalui sistem IKH Online. Tanggal yang tercantum pada BPE adalah tanggal diterimanya permohonan IKH online.