Indonesia Berkomitmen Penuh Tangani Perubahan Iklim
Data observasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sejak tahun 1981 sampai dengan 2018 menyebutkan Indonesia mengalami tren kenaikan suhu sekitar 0,03 derajat celcius setiap tahunnya. Data Bappenas pada tahun 2021 juga menyatakan Indonesia mengalami kenaikan permukaan air laut 0,8 sampai dengan 1,2 cm per tahun, sementara sekitar 65 persen penduduk tinggal di wilayah pesisir. Dampak perubahan iklim nyata terasa bagi Indonesia, meski masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya.
Di level global, perubahan iklim telah menjadi perhatian karena meningkatnya dampak bagi masyarakat dan lingkungan dunia. Bahkan, berdasarkan Global Risk Report tahun 2024, sepuluh risiko global teratas berdasarkan keparahan selama sepuluh tahun ke depan didominasi oleh isu lingkungan, di antaranya kejadian cuaca ekstrem, kelangkaan sumber daya alam, serta polusi.
Indonesia juga berkomitmen untuk menangani perubahan iklim dengan sungguh-sungguh. Pemerintah menyelaraskan agenda iklim dengan peraturan dan kebijakan nasional dalam mencapai visi jangka panjang nasional 2045 dan emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat. Pada tahun 2022, Indonesia menyampaikan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dengan target penurunan emisi yang lebih ambisius pada tahun 2030. Diperkirakan, kebutuhan pendanaan untuk mencapai target sebelumnya (29 persen pada 2030) adalah sekitar USD 281,23 miliar atau Rp4.002 triliun.
Terapkan penandaan anggaran
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Boby Wahyu Hernawan menjelaskan sebagai bentuk komitmen negara Indonesia dalam menangani perubahan iklim, Kementerian Keuangan melalui BKF melakukan penandaan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, atau dikenal dengan istilah Climate Budget Tagging (CBT).
“Climate Budget Tagging ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2004. sebagai cikal bakal, namun secara adil nyata sejak 2016,” jelas Boby.
Negara-negara di dunia berkomitmen untuk bersama-sama menurunkan emisi global. Komitmen tersebut disepakati dalam Protokol Kyoto pada tahun 2024. Indonesia meratifikasi Protokol Kyoto dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004. Kemudian, regulasi seputar emisi di Indonesia kembali diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan aktif melakukan beberapa studi kebijakan dalam mendukung pembiayaan perubahan iklim dan digunakan sebagai dasar pengembangan inisiatif penandaan perubahan iklim atau CBT. Mekanisme tersebut diupayakan untuk meningkatkan transparansi pendanaan publik untuk pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Berikutnya, pada tahun 2016, Kementerian Keuangan mulai menerapkan mekanisme penandaan anggaran perubahan iklim dalam APBN.
Bobby menyebutkan bahwa pengeluaran belanja aksi perubahan iklim sejak 2016 hingga 2022 rata-rata sebesar Rp81,3 triliun (USD 5,4 miliar) per tahun atau 3,5 persen dari APBN. Menurutnya, persentase tersebut bahkan lebih tinggi dibanding mayoritas negara di dunia.
Tagging tematik APBN terdiri atas delapan jenis tema, dua di antaranya termasuk tagging anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Bobby menuturkan, dalam fitur tagging tematik APBN, kode 004 untuk Anggaran Mitigasi Perubahan Iklim dan kode 007 untuk Anggaran Adaptasi Perubahan Iklim. Anggaran mitigasi perubahan iklim digunakan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial, sedangkan anggaran adaptasi perubahan iklim untuk mengurangi kerugian akibat perubahan iklim.
Mekanisme proses identifikasi pendanaan mitigasi perubahan iklim dilakukan dengan cara menilai apakah suatu output berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada salah satu aspek mitigasi perubahan iklim yang meliputi pengurangan emisi gas rumah kaca, penyerapan karbon, dan pencegahan penurunan stok/cadangan karbon. Sementara proses identifikasi pendanaan adaptasi perubahan iklim dilakukan dengan menilai apakah suatu output berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan dan menurunkan kerentanan dalam rangka adaptasi perubahan iklim. Untuk adaptasi perubahan iklim, Indonesia berfokus pada tugas bidang ketahanan, meliputi ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lanskap.
CBT memberikan manfaat bagi pemerintah. Selain memudahkan identifikasi anggaran penanganan perubahan iklim telah dialokasikan dengan efektif dan efisien atau belum, penerapan CBT juga melibatkan banyak pemangku kepentingan dan memastikan kementerian/lembaga terlibat secara aktif. Boby pun menilai CBT mampu menghadirkan informasi yang akurat dan mendorong transparansi dalam pengelolaan APBN.
“Climate Budget Tagging merupakan keberpihakan pemerintah dalam penanganan perubahan iklim yang merupakan global public goods dan tanggung jawab semua pihak. Peran pemerintah adalah menjadi katalisator utama untuk menarik keterlibatan pihak yang lain,” ujar Boby.
Instrumen pembiayaan penanganan perubahan iklim
Pendanaan penanganan perubahan iklim sangat besar. Kebutuhan pendanaan untuk mencapai target awal Indonesia menurunkan emisi sebesar 29 persen pada 2030 adalah sekitar USD 281,23 miliar atau Rp4.002 triliun. Angka ini sulit untuk ditanggung APBN sendirian. Bahkan saat ini kapasitas fiskal Indonesia baru mencapai kurang dari 20 persen dari total pendanaan yang diperlukan untuk mencapai target tersebut. Pemerintah berupaya mengombinasikan APBN dengan sumber pembiayaan lainnya agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tidak sepenuhnya membebani APBN.
Namun demikian, pemerintah juga mendorong pengembangan pembiayaan kreatif dan berkelanjutan dalam APBN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan berbagai program, termasuk penanganan perubahan iklim ini. Pemerintah meyakini diversifikasi pembiayaan menjadi salah satu kunci untuk memperoleh pendanaan yang lebih besar. Instrumen pembiayaan untuk mendukung penanganan perubahan iklim ini antara lain meliputi pinjaman dan hibah, Sustainable Development Goals (SDG) Bonds dan Blue Bond, Green Sukuk, public private partnership (PPP), serta penjaminan dan dukungan pemerintah lainnya.
Instrumen pinjaman dan hibah dilakukan melalui kerja sama yang bersifat bilateral atau multilateral, baik dalam bentuk pinjaman, hibah, asistensi teknis, maupun peningkatan kapasitas. Sementara itu, penerbitan SDG Bonds digunakan untuk pembiayaan kembali proyek lingkungan hidup, sosial, atau iklim. Pemerintah juga menerbitkan Green Sukuk untuk pembiayaan proyek berbasis lingkungan, mencakup pengelolaan energi dan sampah, green tourism, hingga energi terbarukan. Instrumen Green Sukuk ini telah diterbitkan sejak 2018, baik di level domestik maupun global.
Upaya lain pemerintah dalam mengakomodasi pendanaan penanganan perubahan iklim terwujud dalam bentuk kerja sama pemerintah dan swasta untuk menyediakan sarana dan pelayanan publik dalam bentuk PPP. Untuk memastikan kualitas, PPP diikat dengan perjanjian dan memiliki berbagai bentuk kontrak sesuai dengan tipe sarana/layanan publik. Di sisi lain, bentuk dukungan pemerintah lainnya juga terwujud dalam penjaminan kredit, penjaminan kelayakan usaha, dan pemanfaatan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan transisi energi.
Penanganan perubahan iklim adalah suatu upaya untuk menciptakan masa depan berkelanjutan. Seluruh pihak, seluruh negara, perlu bersama-sama mendorong aksi global untuk penanganan perubahan iklim. Kita semua harus memahami bahwa menjaga planet bumi adalah kepentingan kita bersama.