Insan Lelang DJKN, Gigih Dukung Penegakan Hukum Kawal Penerimaan Negara

16 Agustus 2023
OLEH: CS. Purwowidhu
Capaian lelang hingga saat ini tak lepas dari dedikasi para insan pelelang DJKN yang tersebar di KPKNL di seluruh Indonesia. foto oleh Tubagus P.
Capaian lelang hingga saat ini tak lepas dari dedikasi para insan pelelang DJKN yang tersebar di KPKNL di seluruh Indonesia. foto oleh Tubagus P.  

Satu abad lebih sudah lelang berjalan di Indonesia, tepatnya selama 115 tahun, sejak diundangkannya dasar hukum lelang pada tahun 1908 yang dikenal dengan Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut pun masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang.

Lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak swasta namun tetap dalam pembinaan pemerintah. Penyelenggara lelang dari pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang melaksanakan segala bentuk lelang baik lelang eksekusi wajib, noneksekusi wajib, maupun lelang sukarela. Lelang eksekusi wajib contohnya lelang hak tanggungan, lelang eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, dan sebagainya. Sementara lelang noneksekusi wajib misalnya lelang barang milik negara, barang milik daerah, barang rampasan tindak pidana korupsi, rampasan kejaksaan, dan lain sebagainya. Sedangkan balai lelang hanya diperbolehkan untuk melakukan lelang noneksekusi sukarela yaitu lelang atas barang milik swasta, orang, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebagai regulator lelang terus berupaya mewujudkan lelang yang mudah, objektif, dan aman antara lain melalui digitalisasi lelang lewat portal layanan lelang daring lelang.go.id. Serta penyesuaian regulasi lelang melalui pembahasan rancangan undang-undang pelelangan maupun regulasi peraturan di bawahnya untuk memberikan landasan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengembangan lelang menuju pasar dunia.

Lelang sendiri bukan hanya berperan mendorong roda perekonomian melalui optimalisasi nilai barang, namun juga yang utama lelang mendukung penegakan hukum serta tertib administrasi aset negara. Di samping membantu penyelesaian kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) lewat pencairan agunan dengan penjualan lelang. Selain itu, yang tak kalah penting lelang berpotensi menggenjot penerimaan negara khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hingga 31 Mei 2023 saja DJKN telah mencatatkan transaksi lelang total sebesar Rp12,73 triliun atau menghasilkan PNBP sebesar Rp0,27 triliun. Sebelumnya, pada tahun 2022 DJKN melaporkan nilai pokok lelang tembus hingga Rp35,23 triliun. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi sejak 115 tahun berlangsungnya lelang di Indonesia. Dari nilai transaksi tersebut dihasilkan PNBP sebesar Rp850 miliar. Tak hanya itu, Tercatat selama tahun 2022, hasil lelang yang masuk ke Kas Negara sebesar Rp1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp266 miliar, dan pajak daerah sebesar Rp93 miliar. Sehingga total penerimaan negara termasuk PNBP lelang di tahun 2022 mencapai Rp2.789 miliar.

Kontribusi lelang terus berlanjut, beberapa waktu lalu contohnya DJKN tercatat berhasil mengantongi Rp5,84 miliar dari hasil lelang 59 unit motor Royal Enfield yang diikuti oleh 3.377 peserta pada Jumat (4/8) melalui KPKN) Jakarta II. Royal Enfield yang dilelang tersebut merupakan barang impor dari India yang tidak kunjung diurus proses kepabeanannya, sehingga menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Capaian lelang hingga saat ini tak lepas dari dedikasi para insan pelelang DJKN yang tersebar di KPKNL di seluruh Indonesia. Yang tanpa lelah mengerahkan segenap jiwa dan raga untuk memberikan layanan lelang terbaik bagi masyarakat.

Pejabat Fungsional Pelelang Muda pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Tiar Nurita Qadarsih menjelaskan tugas dan fungsi Pelelang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang kelas I. (Foto: Dok. Pribadi)

Berjibaku uji nilai

Pejabat Fungsional Pelelang Muda pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Tiar Nurita Qadarsih menjelaskan tugas dan fungsi Pelelang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang kelas I. Sehari-hari pelelang DJKN bertugas memproses permohonan lelang, melakukan verifikasi dokumen, memimpin jalannya pelaksanaan lelang, menetapkan pemenang, hingga membuat dokumen bukti pelaksanaan lelang atau risalah lelang.

Pelelang lanjut Tiar berperan penting mendukung tugas fungsi lelang pada 3 sektor yakni sektor publik, privat, dan budgeter.

Di sektor publik, pelelang berperan mendukung penegakan hukum baik di bidang perbankan, kepailitan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan eksekusi pengadilan. Misalnya lelang mendukung penyehatan kembali perbankan dari non performing loan tinggi melalui pencairan objek lelang. Sementara untuk mendorong penyelesaian permasalah tipikor misalnya dilakukan lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun barang tegahan Bea Cukai.

Sementara di sektor privat, lelang bisa menjadi salah satu instrumen jual beli yang menguntungkan dengan mekanisme penjualan melalui cara naik-naik. Sebab itu, untuk menguji nilai barang yang sebenarnya atau optimalisasi nilai barang akan terlihat pada saat lelang. Dengan demikian Tiar menambahkan lelang juga dapat melindungi debitur yang asetnya sudah dijaminkan dan akan dilelang.

Kalau produk itu memang bagus, dia akan naik-naik dari nilai limit yang sudah ditetapkan sehingga lelang ini pada sektor privat dia bisa membantu sebagai salah satu instrumen jual beli untuk meningkatkan keuntungan,” ujar Tiar.

Yang tak kalah penting, lelang juga berperan di sektor budgeter. Lelang menghasilkan penerimaan negara baik melalui penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Lelang menghasilkan bea lelang pembeli, bea lelang penjual, pajak penghasilan bila barang yang dilelang laku, pajak daerah, serta PNBP.

Jabatan fungsional pelelang sendiri terdiri dari tiga tingkat. Yang pertama, pelelang ahli pertama berwenang melelang sampai nilai limit harga jual Rp1 miliar. Kedua, pelelang ahli muda, berwenang melelang di limit Rp1-5 miliar. Ketiga, ahli madya berwenang melelang dengan limit Rp5 miliar ke atas tanpa batasan. Namun, diatur juga bahwa pelelang memiliki kewenangan untuk melelang satu tingkat di atasnya atau satu tingkat di bawahnya.

Lebih lanjut Tiar memaparkan secara singkat mengenai alur lelang. Dimulai dengan pemohon lelang/ penjual mengajukan permohonan lelang secara daring, lalu diverifikasi oleh verifikator, jika sesuai dilakukan pengiriman dokumen fisik dan diverifikasi oleh pejabat lelang untuk kemudian diterbitkan surat penetapan jika dokumen sesuai. Pemohon lelang kemudian menerbitkan pengumuman lelang, memproses permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) jika objek lelang berupa tanah dan bangunan, memberitahukan kepada debitur/tereksekusi rencana pelaksanaan lelang, dan hadir pada saat pelaksanaan lelang.

Pejabat Fungsional Pelelang Pertama dari KPKNL Semarang Tutut Wulandari memiliki pandangan tersendiri mengenai kemampuan manajerial, menurutnya pelelang harus memiliki manajemen waktu yang baik. (Foto: Tubagus P.)

Cakap dan profesional

Tiar menerangkan untuk menjadi pejabat fungsional pelelang harus memenuhi kriteria kompetensi teknis yang ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017. Sementara dari latar belakang pendidikan, pelelang minimal merupakan lulusan D4 atau S1. Seorang pelelang juga seyogianya memiliki soft competency yang mumpuni.

Dalam keseharian, pelelang harus mampu untuk selalu memperbarui pengetahuannya dengan peraturan-peraturan terkait lelang karena lelang sangat dinamis dan setiap jenis barang maupun jenis lelang memiliki treatment berbeda.

Yang saya syukuri di jafung pelelang ini, aturan kita rigid dan jelas. Jadi kita bisa dengan mudah memutuskan (barang) ini bisa dilelang atau tidak. Dan ini sangat membantu pelelang yang berasal dari bidang keilmuan lain (selain ilmu hukum) yang juga terjun sebagai fungsional pelelang,” ucap perempuan asal Surabaya tersebut.

Pelelang juga Tiar berpendapat harus inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sehingga lelang Indonesia mampu bersaing dengan metode penjualan yang lain di tengah tantangan digitalisasi saat ini. Di samping itu, kemampuan manajerial dan leadership juga sangat dibutuhkan sebagai pelelang karena pelelang memiliki tanggung jawab mulai dari verifikasi dokumen hingga terbitnya minuta risalah lelang.

Dan minuta risalah lelang itu aktifnya selama 30 tahun. Jadi sampai 30 tahun ke depan, even kita sudah pensiun, dan ada permasalahan terkait dengan lelang kita ya kita harus tetap bisa menjelaskan,” kata Tiar.

Oleh karena itu, Tiar melanjutkan penyusunan risalah lelang tersebut harus dilakukan secara cermat dan teliti sehingga apabila nanti pelelang sudah pindah tugas kerja atau sudah tidak bekerja lagi, bahkan jika dipertanyakan dalam kurun waktu masa aktif 30 tahun kemudian pun instansi terkait dapat mengetahui dengan jelas riwayat lelang tersebut.

Pejabat Fungsional Pelelang Pertama dari KPKNL Semarang Tutut Wulandari memiliki pandangan tersendiri mengenai kemampuan manajerial, menurutnya pelelang harus memiliki manajemen waktu yang baik. Karena dengan beralihnya mekanisme lelang konvensional ke digital maka sebagai konsekuensi, layanan lelang terbuka selama 24 jam per hari kalender. Permohonan lelang yang masuk ke sistem aplikasi maupun situs web lelang di jam dan hari apapun tentunya tidak dapat ditolak, harus tetap diproses.    

Karena kita kan sistem online, online itu 24 jam. Ketika kita lelang hari Senin, maka kita juga harus cek di hari sebelumnya meskipun hari libur oh ada peserta, jangan sampai mereka mengeluh kemudian mengadu bahwa ini belum di-approve, dan lain sebagainya. Itu yang kita hindari ya jangan sampai ada keluhan yang sifatnya layanan aja,” papar Tutut.

Lebih lanjut, kompetensi lain yang juga perlu dimiliki seorang pelelang menurut Tiar yaitu keahlian dalam bernegosiasi dan berkomunikasi. Keahlian tersebut sangat dibutuhkan terutama saat menghadapi permasalahan terkait lelang yang menuntut pelelang untuk berhadapan dengan debitur/tereksekusi dan/atau pemohon lelang.

Di samping itu, pelelang juga perlu memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan. Mengingat peraturan yang sangat dinamis. Pelelang juga harus mampu mengenali pengguna jasa layanan lelang agar tidak terjadi mispersepsi terkait layanan tersebut.

Senada, Tutut menambahkan pelelang pun harus mampu mengenali karakter wilayah tempatnya melelang. Hal tersebut akan sangat membantu dalam membangun relasi dengan pengguna jasa.

Berkutat dengan dokumen dan pelayanan kepada stakeholder lelang menjadi keseharian para pelelang DJKN. Mulai dari menerima dokumen, membuat surat penetapan lelang, memverifikasi dokumen lelang, melaksanakan lelang, hingga menerbitkan risalah lelang menjadi tanggung jawab masing-masing pelelang sejak tugas fungsi pelelang difungsionalkan pada tahun 2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Tantangan dan risiko

Berkutat dengan dokumen dan pelayanan kepada stakeholder lelang menjadi keseharian para pelelang DJKN. Mulai dari menerima dokumen, membuat surat penetapan lelang, memverifikasi dokumen lelang, melaksanakan lelang, hingga menerbitkan risalah lelang menjadi tanggung jawab masing-masing pelelang sejak tugas fungsi pelelang difungsionalkan pada tahun 2020.

Kesigapan pelelang dalam melayani selama 24 jam setiap harinya pun sudah menjadi keniscayaan sejak layanan lelang konvensional beralih ke digital.

“Jadi kita even lagi liburan atau lagi apa, saat permohonan masuk, SOP (layanan) kita juga langsung jalan. Peserta yang mau ikut lelang, bikin akun, setor uang jaminan itu kita harus segera approve, kalau nggak gitu mereka nggak bisa nawar. Nah ada potensi kehilangan PNBP di situ kan, jadi kita harus gercep. Jadi meskipun saat liburan kita tetap harus standby,” ungkap Tiar panjang lebar.

Baik Tiar maupun Tutut mengakui jumlah pelelang yang masih terbatas serta penyebaran jumlah pelelang yang masih belum merata di setiap kantor menjadi tantangan tersendiri.

Di Semarang misalnya dengan luas wilayah terdiri dari 13 kabupaten memiliki jumlah permohonan lelang yang sangat banyak yang harus dilayani oleh 8 orang pelelang di KPKNL Semarang.

Kuantitas tinggi dan secara karena kita sudah by aplikasi jadi 24 jam full. Memang tetap kembali ke kita masing-masing bagaimana kita mengelola waktu dan bagaimana kita menerima dengan ikhlas, bahwa ini udah bagian dari pekerjaan kita,” ungkap Tutut yang mengawali karirnya sebagai pejabat lelang di KPKNL Surakarta sebelum ditugaskan ke KPKNL Semarang sejak awal 2022.

Sementara Tiar mencontohkan ketika dia bertugas sebagai pelelang ahli pertama di KPNKL Surabaya dia tidak hanya melelang untuk nilai limit hingga Rp1 miliar namun juga menangani limit Rp1-5 miliar karena keterbatasan jumlah pelelang saat itu. Dia biasa melelang sebanyak 50 hingga 60 kali dalam sebulan selama bertugas di KPKNL Surabaya.

Begitu pun ketika pindah ke KPKNL Denpasar dan menjabat sebagai pelelang ahli muda, saat pelelang ahli madya kosong maka limit yang berada dalam kewenangan pelelang madya harus ditangani oleh pelelang dibawahnya. Semakin tinggi nilai limit maka dokumen yang harus diverifikasi pun akan semakin banyak jumlahnya dan membutuhkan tingkat keakurasian data yang lebih rigid jelas Tiar yang mengaku sering mendapatkan permohonan lelang dengan dokumen setebal lebih dari 6 rim.

“Kami biasanya butuh waktu 1 sampai 2 hari untuk (memverifikasi) satu berkas yang ribuan halaman seperti itu. Karena kan kita penegakan eksekusi ya. Jangan sampai ada celah. Dan tantangan kita adalah gimana caranya supaya itu masih tetap sesuai SOP,” ujar Tiar.

Bahkan para pelelang selalu berupaya untuk bekerja lebih cepat dari standar operasional yang telah ditetapkan untuk menghindari mispersepsi dari pengguna jasa. Karena ketika permohonan sedang banyak misalnya ada saja pengguna jasa lelang yang masih berada dalam masa antrian layanan memiliki itikad kurang baik ataupun berpandangan keliru bahwa perlu ada gratifikasi untuk mempercepat layanan.  

Di samping risiko tingginya jam dan load kerja, sebagai pelaksana atau eksekutor penegakan hukum, pelelang juga berisiko mendapat gugatan yang ditujukan secara personal.

Jadi panggilan-panggilan aparat penegak hukum itu tidak menyebut instansi, namun secara personal kepada pelelang, baik itu pidana maupun perdata. Tapi ya setiap pekerjaan pasti ada risikonya ya, cuman risiko kami memang sangat bersinggungan dengan hukum,” ungkap Tiar.

Tutut mengungkapkan hal sama, karena frekuensi terbesar lelang di KPKNL adalah lelang eksekusi hak tanggungan maka tak ayal jika pemilik jaminan atau debitur merasa tidak ikhlas ketika asetnya dilelang sehingga mereka akan melakukan berbagai upaya hukum untuk mengajukan gugatan.

Tutut maupun Tiar yang sudah pernah mengalami beberapa kali menerima panggilan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi atas lelang yang dilakukan mengatakan selama pelelang tidak melakukan fraud maka mereka pasti terlindungi dengan dukungan tim legal dari instansi.

“Sepanjang lelang kita itu sesuai ketentuan, sepanjang administrasi kita lengkap, kita tidak melakukan hal-hal yang tidak diperkenankan, kita sudah sesuai ketentuan lah, kita menjunjung tinggi tentu saja nilai-nilai integritas, kita tenang aja, semua akan baik-baik saja,” jelas Tutut.

Tiar pun menambahkan pentingnya memastikan ada saksi ketika melakukan lelang baik close bidding maupun open bidding untuk membentengi dari pemberian gratifikasi. Pengisian pernyataan digital bahwa pengguna jasa tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pelelang atas layanan lelang yang telah diberikan juga menurut Tiar sangat bermanfaat dalam mengedukasi pengguna jasa bahwa lelang di KPKNL itu kredibel, transparan, dan akuntabel.

Selain gugatan, tak jarang pula pelelang mendapatkan ancaman pribadi dari debitur atau pihak tereksekusi via telepon atau pesan daring. Pelelang juga harus siap menghadapi keluhan bahkan kemarahan pihak debitur yang tidak terima dengan hasil lelang. Bahkan ada saja pihak-pihak lain ataupun lembaga masyarakat yang mencoba menunggangi kepentingan debitur atau debitur dengan sengaja membawa massa ke KPKNL mengintimidasi agar lelang dibatalkan.

Ancaman kekerasan fisik itu seringkali ada, bahkan di beberapa kota besar ada juga ancaman pembunuhan kepada pejabat lelang tuh banyak terjadi,” ungkap Tiar.

Untuk itu menurut Tiar diperlukan penguatan eksistensi, perlindungan dan kepastian hukum kepada pelelang. Di samping mitigasi risiko ancaman.

Satu pesan pimpinan yang terus teringat di benak Tiar ketika menghadapi hal tidak nyaman seperti itu adalah bahwa kita tidak akan pernah bisa mendapatkan stakeholder yang 100% puas. Pasti akan ada stakeholder yang mengajukan keluhan. Dan keluhan itulah yang menjadikan kita lebih baik.

Menempatkan perspektif kita pada sudut pandang stakeholder dan berfokus pada solusi juga dapat membantu kita dalam menangani keluhan stakeholder.

Kita belajar mengendalikan diri untuk jangan sampai perbuatan orang lain lebih besar pengaruhnya daripada kendali diri sendiri,” ucap Tiar.

Sesulit apapun aral melintang, pelelang sebagai salah satu ujung tombak Kemenkeu dalam melayani masyarakat tak gentar berpeluh berkontribusi menegakkan hukum, mengawal aset negara, dan memperjuangkan penerimaan negara. (Foto: Tubagus P.)

Pantang menyerah hadapi rintangan

Berawal dari kesediaan menjawab kebutuhan organisasi akan profesi pelelang dan menyadari potensi lelang yang strategis dan kontributif bagi keuangan negara serta penegakan hukum, dibalik segala tantangan dan risiko yang melekat pada profesi pelelang, Tiar maupun Tutut membulatkan tekad untuk mengabdikan diri sebagai fungsional pelelang.

Sesulit apapun aral melintang, pelelang sebagai salah satu ujung tombak Kemenkeu dalam melayani masyarakat tak gentar berpeluh berkontribusi menegakkan hukum, mengawal aset negara, dan memperjuangkan penerimaan negara.

Setiap pelelang Tiar menjelaskan mempunyai target tahunan masing-masing seperti target PNBP, target pokok lelang, lelang laku, target produktivitas, dan sebagainya. Ada dua istilah dalam lelang yaitu laku dan tidak ada penawaran (TAP). Karena itu para pelelang selalu berupaya agar jerih lelah lelang yang dilakukan tidak sia-sia namun bisa berhasil laku.

“Lumayan untuk yang di Denpasar aja sekarang ini, untuk capaian produktivitas perorangan ya, untuk saya perorangan itu berada di range Rp40 miliar. Itu sudah lumayan kok PNBP-nya itu sudah cukup tinggi ya per orang,” ungkap Tiar.

Setiap KPKNL memiliki target yang berbeda-beda. Di KPKNL Denpasar misalnya tahun ini memiliki target pokok lelang sekitar Rp600 miliar. Target ini kemudian yang dibagi kepada pelelang. Adapun sebagai gambaran, besaran dan tarif bea permohonan lelang adalah sebesar Rp150.000,- per debitur untuk eksekusi hak tanggungan, per permohonan untuk eksekusi harta pailit, dan per perkara untuk eksekusi pengadilan.

Kalau yang di Denpasar saat ini target kurang lebih sudah tercapai di angka 45%,” kata Tiar.

Meskipun dihadapkan dengan target yang menantang setiap tahunnya, di tengah kondisi apapun para pelelang tetap persisten mengupayakan yang terbaik untuk mencapai target tersebut.

Masih lekat dalam ingatan Tiar saat dia masih bertugas sebagai pelelang pertama di KPNKL Surabaya, ketika itu masa pandemi tahun 2020, KPKNL Surabaya diberikan target pokok lelang sebesar Rp1 triliun. Pelayanan kala itu tetap harus dilakukan meskipun ada pembatasan sosial berskala besar. Ketika pegawai lain bisa bekerja dari rumah, para pelelang tetap bekerja dari kantor. Bahkan Tiar bercerita pernah melaksanakan lelang berdua saja di kantor dengan pejabat lelang lain, bergantian menjadi saksi.

Pada masa itu lanjut Tiar memang belum ada regulasi yang mengakomodir lelang secara daring, sehingga pelaksanaan lelang masih harus dilakukan di kantor pelelang atau di kantor penjual. Barulah beberapa waktu kemudian muncul Perdirjen yang mengizinkan pelaksanaan lelang secara daring tanpa tatap muka, tanpa kehadiran penjual, tapi pelelang tetap harus hadir di tempat lelang. Jadi pelelangnya tetap harus bekerja dari kantor, penjualnya boleh dari rumah.

Di tengah kondisi pasar yang tidak ideal saat itu karena imbas pandemi ke perekonomian, pencapaian target tentu tak mudah. Namun, para pelelang di KPKNL Surabaya berhasil melakukan langkah-langkah strategis pendekatan persuasif kepada stakeholder. Misalnya dengan menyamakan persepsi pemohon lelang di sektor perbankan, bahwa lelang dilakukan sebagai upaya penyehatan kembali Non Performing Loan atau pencairan asset “idle”, bukan untuk menakut-nakuti debitur. Alhasil terjadi penyamaan persepsi dengan demikian nilai yang dipakai lebih mudah disepakati. Dengan memakai nilai likuidasi misalnya yakni nilai yang sudah memperhitungkan risiko-risiko yang ada maka aset yang dilelang akan lebih mudah laku saat itu.

Nah dengan adanya penyamaan persepsi itulah yang kemudian even di saat covid pun kita berhasil mencapai target 1,1 triliun dan PNBP Rp49 miliar,” ungkap Tiar.

Integritas tinggi dan sikap pantang menyerah melekat di jiwa pelelang. Tutut contohnya, di tengah tekanan dari pihak luar yang berpotensi menghambat akuntabilitas proses lelang, Tutut tetap teguh berpegang pada aturan dan prosedur. Pun ketika barang yang dilelang membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk terjual, dia tetap konsisten semangat melelang.

Jadi waktu itu di KPKNL Surakarta karena di sana waktu itu pelelangnya jenjang ahli Pertama semua. lelang kurator, itu lelang sampai yang ketujuh kalinya. Dari limit waktu itu Rp300 juta butuh waktu satu setengah tahun sampai akhirnya dilelang di harga Rp 178 miliar” kata Tutut.

Secercah asa

Tiar dan Tutut mengakui sebelum bertugas sebagai fungsional pelelang mereka sempat punya kekhawatiran akan mengalami kejenuhan atau bosan dengan rutinitas pekerjaan yang sama. Namun, ternyata setiap berkas yang mereka kerjakan ketika menjalani tusi pelelang memiliki cerita yang khas yang memperkaya pengalaman dan pengetahuan mereka, memperluas networking, serta mempertajam keahlian mereka.

Tiar berharap ke depan lelang dapat berkembang sebagai instrumen jual beli yang modern, mudah, cepat, aman, dan efisien untuk mendukung ekosistem ekonomi digital sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini dan akan datang.

Untuk itu menurut Tiar perlu adanya pembaruan regulasi terkait optimalisasi lelang dalam menjalankan fungsinya baik di sektor publik, privat, maupun budgeter.

“Tantangan paling besar saat ini bagaimana mendorong terwujudnya lelang yang paperless. Karena, meskipun saat ini permohonan lelang yang masuk sudah digital namun untuk pembuktian di pengadilan tetap harus berupa dokumen fisik,” jelas Tiar.

Peningkatan dukungan ekosistem digital yang mampu menganalisa big data juga dibutuhkan untuk meningkatkan kemudahan layanan baik dari sisi stakeholder maupun pelelang. Modernisasi dan simplifikasi proses bisnis pun menurutnya perlu terus disempurnakan agar lelang bisa bersaing di marketplace, apalagi saat ini lelang juga merambah ke produk-produk UMKM.

Senada, Tutut juga berharap adanya penyempurnaan proses bisnis sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan efektifitas lelang.

Tiar dan Tutut juga berharap adanya pengembangan karir, kesejahteraan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum tidak hanya bagi pelelang, tapi juga pada pengguna jasa maupun pembeli. Karena terkait teror ancaman itu tidak hanya kepada pelelang, tapi pembeli pun juga merasakan.

Tiar maupun Tutut mengungkapkan rasa syukurnya selama bekerja di Kementerian Keuangan dengan budaya maupun lingkungan kerja serta sarana prasarana yang mendukung pekerjaan dan pengembangan diri.

“Saya bersyukur selalu dikelilingi dengan pemimpin dan partner kerja yang menjadi role model yang membuat saya punya prinsip Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, dan Kerja Tuntas. Jadi kalau kita tahu impact kita, kontribusi kita di lelang ini sedemikian besarnya itu pasti akan bikin kita semangat kerja kok. Jadi kalau saya terima berkas yang tinggi itu, yang besar ribuan halaman tuh sudah… Wah potensi nih, mikirnya cuan nih buat negara. Ya, dikerjain aja, kerja tuntas aja gitu. Cara nikmatinya kayak gitu,” pungkas Tiar.


CS. Purwowidhu