Insentif Perpajakan 2025 Tembus Rp530 Triliun: Mayoritas Dinikmati Sektor Rumah Tangga

19 Januari 2026
OLEH: CS. Purwowidhu
Insentif Perpajakan 2025 Tembus Rp530 Triliun:  Mayoritas Dinikmati Sektor Rumah Tangga
 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengestimasi belanja perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp530,3 triliun. Nilai belanja perpajakan tersebut meningkat 2,23% dibandingkan realisasi tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa perdana 2026 di Jakarta, Kamis (08/01/26).

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu bukan hanya memungut penerimaan, tapi juga memberikan insentif dengan cara tidak memungut pajak dan tidak memungut cukai maupun penerimaan kepabeanan. Ini kita laporkan selalu di dalam (laporan) belanja perpajakan,” ujar Suahasil.

Pemerintah terus menyalurkan insentif perpajakan dan kepabeanan secara terukur guna menopang daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas dunia usaha.

Belanja perpajakan difokuskan untuk mendukung rumah tangga, UMKM, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, serta investasi, dengan manfaat langsung dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara itu, berbagai insentif kepabeanan diluncurkan untuk menurunkan biaya logistik dan input produksi, sehingga membantu dunia usaha beroperasi lebih efisien di tengah tekanan global.

Belanja perpajakan

Nilai belanja perpajakan meningkat dari tahun ke tahun seiring terjaganya momentum pertumbuhan ekonomi, meningkatnya aktivitas produksi, dan menguatnya konsumsi masyarakat.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan, tercatat total belanja perpajakan Indonesia tahun 2023 sebesar Rp362,5 triliun atau 1,73% terhadap produk domestik bruto (PDB), lalu pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp400,1 triliun atau 1,81% PDB.

Pada 2025, belanja perpajakan juga meningkat. Potensi penerimaan pajak sebesar Rp530,3 triliun tidak dipungut dan dibiarkan bersirkulasi untuk mendorong perekonomian.

Pengamat Pajak Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan meningkatnya belanja perpajakan merupakan konsekuensi dari meningkatnya konsumsi masyarakat atas barang atau jasa yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Atau meningkatnya penggunaan fasilitas insentif perpajakan oleh wajib pajak.

Semakin tinggi aktivitas ekonomi, maka belanja perpajakan juga akan meningkat. Sebagai contoh, jika konsumsi masyarakat atas pangan meningkat, maka belanja perpajakan otomatis meningkat karena pangan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Sebaliknya, jika aktivitas ekonomi menurun, belanja perpajakan juga akan menurun.

“Jadi menurut saya, peningkatan nilai nominal dari belanja perpajakan tidak serta merta kita anggap sebagai sesuatu yang buruk. Apalagi kalau kita melihat dari laporan belanja perpajakan kita bahwa sebagian besar dari belanja perpajakan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Fajry.

Kendati demikian, Fajry mengatakan pemerintah tetap perlu menjaga agar belanja perpajakan tepat sasaran dengan terus melakukan evaluasi atas insentif atau fasilitas perpajakan yang diberikan.

Adapun insentif fiskal yang diberikan sepanjang 2025 mayoritas berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Nilai insentif PPN untuk bahan makanan mencapai Rp77,3 triliun. Pembebasan PPN atas kebutuhan pokok bertujuan memastikan harga bahan pangan tetap terjangkau bagi masyarakat terutama kelompok menengah ke bawah. Insentif tersebut juga turut membantu mencegah lonjakan harga komoditas pangan strategis sehingga laju inflasi dapat tetap terkendali.

Pemerintah turut mengalokasikan insentif besar bagi sektor pelayanan dasar guna menjaga kualitas layanan publik tanpa membebani masyarakat. Dukungan ini mencakup insentif pajak di bidang pendidikan senilai Rp25,3 triliun, sektor transportasi sebesar Rp39,7 triliun, dan sektor kesehatan mencapai Rp15,1 triliun.

Selain fokus pada layanan dasar, pemerintah juga memperkuat ketahanan ekonomi melalui dukungan bagi UMKM yang mencapai Rp96,4 triliun pada 2025. Di saat yang sama, iklim investasi juga dipacu melalui pemberian insentif berupa tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun, yang dirancang agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan penanaman modal.

Ditinjau dari sisi penerima manfaat, sektor rumah tangga tercatat sebagai penerima manfaat terbesar dari belanja perpajakan tahun 2025, mencakup lebih dari separuh total estimasi (55,2%) atau senilai Rp292,7 triliun. Penerima insentif terbanyak kedua adalah pelaku UMKM yaitu mencapai Rp96,4 triliun atau 18,2% dari total estimasi, diikuti oleh penguatan iklim investasi sebesar Rp84,3 triliun atau 15,9% dan sektor bisnis senilai Rp56,9 triliun atau 10,7%.

Insentif kepabeanan

Di samping menggunakan instrumen pajak untuk mendukung stabilitas ekonomi, pemerintah melalui Kemenkeu juga menggelontorkan insentif kepabeanan.

Insentif kepabeanan mengalami kenaikan signifikan pada 2025 dengan total nilai mencapai Rp40,4 triliun. Angka ini meningkat lebih dari 10% jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang sebesar Rp36,7 triliun.

Insentif kepabeanan 2025 antara lain berupa penangguhan Bea Masuk dalam rangka kawasan berikat sebesar Rp27,5 triliun dan pembebasan Bea Masuk Pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan Rp6,78 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah melalui DJBC Kemenkeu juga memberikan penangguhan pembebasan Bea Masuk pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) senilai Rp3,8 triliun; pengembalian Bea Masuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Rp336,3 miliar; dan pembebasan Bea Masuk impor Barang Usaha Hulu Minyak, Gas Bumi & Panas Bumi sebesar Rp271,7 miliar.

“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Suahasil.


CS. Purwowidhu