Kurangi Jejak Karbon dengan Pajak

1 November 2021
OLEH: Reni Saptati D.I.
Kurangi Jejak Karbon dengan Pajak
 

Pandemi COVID-19 telah memporak-porandakan kehidupan manusia di muka bumi. Korban berjatuhan, rutinitas manusia pun berubah lantaran mobilitas dibatasi. Pelan tapi pasti, kini pandemi mulai terkendali. Namun, dunia masih akan menghadapi bencana lain yang tak kalah menyeramkan bagi penghuni bumi. Kita mengenalnya sebagai perubahan iklim.

“Indonesia adalah salah satu negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim,” tutur Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal BKF, Pande Putu Oka Kusumawardani dalam acara Diskusi Publik: Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon dan Kesiapan Implementasinya (22/10).

Oka memaparkan Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan akan risiko perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut. Data Bappenas pada 2021 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kenaikan permukaan air laut 0,8-1,2 cm per tahun, sementara 65 persen penduduk tinggal di wilayah pesisir. Indonesia juga mengalami tren kenaikan suhu sekitar 0,030 C per tahun.

“Dampak yang lebih berat dari perubahan iklim antara lain kelangkaan air, kerusakan sistem lahan, kerusakan ekosistem lautan, penurunan kualitas kesehatan, kelangkaan pangan, juga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Oka. Namun demikian, alumnus Universitas Indonesia dan Universitas Hitotsubashi tersebut menjelaskan, dampak negatif tersebut dapat dimitigasi atau diantisipasi.

Dampak perubahan iklim ini sudah menjadi diskusi di tataran global. Pada 2016, Indonesia turut meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Perubahan iklim adalah sebuah isu nyata yang sudah di depan mata. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendukung aksi pengendalian perubahan iklim. Tonggak sejarah baru sebagai wujud komitmen kuat pemerintah kembali ditancapkan pada 7 Oktober 2021 lalu melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU tersebut mengatur sederet kebijakan fiskal, salah satunya ialah pajak karbon sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Komitmen kuat atasi isu perubahan iklim

“Penerapan pajak karbon menjadi sebuah sinyal dari pemerintah bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk mulai beralih menuju investasi dan konsumsi hijau, serta gaya hidup ramah lingkungan,” jelas Analis Kebijakan Madya BKF Noor Syaifudin dalam perbincangan dengan Media Keuangan.

Ia mengungkapkan, pajak karbon adalah satu dari berbagai mekanisme kebijakan pemerintah dalam aksi pengendalian perubahan iklim. “Dukungan Kementerian Keuangan terhadap aksi pengendalian perubahan iklim sangat kuat,” tegas Noor. Selama ini, dukungan tersebut direfleksikan dalam sejumlah kebijakan fiskal yang telah dilaksanakan secara intensif. Dalam penjelasannya, Noor menyebut berbagai kebijakan fiskal tersebut sebagai tiga lengan yang dimiliki Kementerian Keuangan.

“Lengan pertama, kebijakan di sisi pendapatan negara. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah banyak memberikan banyak fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, tax allowance, fasilitas PPN, fasilitas pajak impor, serta fasilitas PPnBM untuk kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ramah lingkungan diberikan pembebasan PPnBM sehingga tarifnya 0 persen,” terang Noor.

Lengan kedua, kebijakan di sisi belanja negara. Pemerintah mengembangkan kebijakan penandaan anggaran untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kebijakan ini merupakan terobosan untuk memobilisasi pendanaan dan meningkatkan kepedulian terhadap dampak perubahan iklim di Indonesia. Kebijakan ini sudah dimulai sejak 2016. Pada tahun 2020, sejumlah pemerintah daerah juga melakukan uji coba penandaan anggaran belanja untuk aktivitas hijau yang dikenal dengan regional climate budget tagging.

Terakhir, lengan ketiga Kementerian Keuangan dalam aksi pengendalian perubahan iklim ini berasal dari sisi pembiayaan. Sejak 2018, pemerintah menerbitkan green sukuk untuk membiayai transportasi berkelanjutan, mitigasi bencana, pengelolaan limbah, akses energi sumber terbarukan, dan efisiensi energi. “Inisiatif green sukuk ini sangat positif dan progresif dan masih terus dikembangkan hingga kini,” ujar Noor.

Lebih lanjut, Noor mengungkapkan Indonesia menargetkan untuk mencapai Net Zero Emission atau Emisi Nol Bersih pada tahun 2060 atau lebih awal. Untuk mencapai target tersebut, agenda reformasi dalam kebijakan fiskal untuk mempercepat investasi hijau telah dimulai dan terus dikawal.

Penerapan pajak karbon menjadi sebuah sinyal dari pemerintah bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk mulai beralih menuju investasi dan konsumsi hijau, serta gaya hidup ramah lingkungan. (Sumber foto: Istock)

Skema pajak karbon

“Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan baru. Oleh sebab itu, kajian untuk penerapan pajak karbon ini dilakukan sejak lama. Penerapan pajak karbon ini juga dilakukan secara gradual,” ucap Noor.

Pada 2021, pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan dan penetapan UU HPP yang memuat pajak karbon sebagai salah satu klausul. Selanjutnya, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan mulai diterapkan dengan mekanisme cap and tax secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara hingga 2024.

Pajak karbon akan dikenakan atas barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang mengemisi karbon dan menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Namun, pajak karbon tidak serta merta dikenakan pada aktivitas yang mengemisi karbon tersebut. Ada batas emisi karbon yang tidak dikenakan pajak karbon atau disebut cap.

“Skema cap and tax ini menarik karena mengkombinasikan antara skema pajak karbon dengan perdagangan karbon. Penerapan pajak karbon ditujukan untuk menjembatani munculnya perdagangan karbon,” tutur Noor. 

Ia menjelaskan, nantinya akan ditetapkan berapa emisi tertinggi yang boleh dikeluarkan entitas PLTU Batu Bara dalam periode tertentu. Lalu, jika ada kelebihan jumlah dari cap tersebut, entitas dapat membeli izin emisi dari entitas lain yang mengemisi di bawah cap atau membeli sertifikat penurunan emisi.

“Jika masih ada defisit emisi karbon, sisa emisi tersebut baru akan dikenakan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram CO2e,” Noor melengkapi penjelasannya.

Penetapan cap untuk sektor pembangkit listrik batu bara dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selanjutnya, pada tahun 2025, implementasi perdagangan karbon direncanakan akan dilakukan secara penuh melalui bursa karbon. Perluasan sektor pemajakan dilakukan dengan pentahapan sesuai kesiapan sektor.

“Perluasan sektor perlu dilakukan melalui penyiapan road map dan aturan pelaksana. Nantinya, pemerintah juga akan berkonsultasi lebih lanjut dengan dewan legislatif dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait,” Noor menerangkan.

Mekanisme cap and tax dan tarif yang rendah memberikan kesempatan yang sangat besar kepada para pelaku industri untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Noor menyatakan, kebijakan ini memberi sinyal kuat agar pelaku ekonomi mau mengubah perilakunya terlebih dulu. Selain itu, meski ada dampak terhadap penerimaan negara atas penerapan pajak karbon, ia menegaskan hal tersebut bukanlah target utama dari kebijakan baru ini.

Instrumen paling efektif dan efisien

 

“Beberapa literatur menyebutkan bahwa pajak karbon merupakan salah satu mekanisme yang termasuk paling efisien dan paling efektif untuk mengurangi gas rumah kaca,” ungkap Noor. Sejumlah negara maju telah menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya yakni Swedia, Singapura, Jepang, dan Inggris. Dengan penerapan pajak karbon, Indonesia termasuk sebagai negara penggerak pajak karbon pertama di dunia, terutama di negara kekuatan ekonomi baru.

Salah satu negara yang menurut Noor sudah sangat maju dan menjadi rujukan dalam penerapan pajak karbon adalah Swedia. Menurutnya, studi penerapan kebijakan pajak karbon sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Kebijakan pajak karbon di negara tersebut juga dimulai dari tarif yang rendah terlebih dulu. Sekarang, Swedia menjadi negara dengan tingkat pajak karbon tertinggi, yakni USD130 per ton CO2e. Sementara itu, Indonesia masih di angka USD2 per ton dengan mekanisme cap and tax.

Penerapan pajak karbon di Swedia mampu mengurangi tingkat emisi di sektor transportasi hingga 11 persen. Di negara lain, penerapan pajak karbon juga mampu mengurangi emisi gas rumah kaca di kisaran 5-15 persen. Noor menyatakan, penerapan pajak karbon merupakan peluang yang sangat besar bagi Indonesia untuk mampu menurunkan emisi karbon.

Menurut Noor, kebijakan ini memberi banyak manfaat bagi masyarakat. UU HPP memandatkan bahwa penerimaan pajak karbon dialokasikan untuk mendukung kegiatan investasi ramah lingkungan, termasuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Selain itu, penerimaan dari pajak karbon juga akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Lebih lanjut, ia berharap, penerapan pajak karbon mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. “Target utama dari kebijakan pajak karbon adalah kemanfaatan bagi masyarakat. Kualitas hidup kita membaik, kualitas kesehatan kita membaik, dan seluruh masyarakat mau berperilaku lebih ramah lingkungan,” pungkas Noor.

Simak juga Wawancara Ekslusif Menteri Keuangan tentang Upaya Pengendalian Perubahan Iklim di sini.

               


Reni Saptati D.I.