Lebaran Sebentar Lagi, Begini Dukungan APBN Untuk Hari Raya

17 Maret 2025
OLEH: CS. Purwowidhu
Lebaran Sebentar Lagi, Begini Dukungan APBN Untuk Hari Raya
 

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri, hakim, hingga pensiunan.

Presiden mengatakan THR untuk ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam jumpa pers Realisasi APBN KiTa periode Januari dan Februari 2025 di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengatakan Kementerian Keuangan telah menetapkan tata cara pembayaran THR melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga seluruh kementerian dan lembaga bisa segera membayarkan THR. Sementara pembayaran THR untuk pegawai daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.   

“THR dibayarkan dua minggu sebelum hari raya dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN Pusat telah selesai,” kata Suahasil.

Adapun pemerintah mengalokasikan anggaran THR 2025 melalui APBN sebesar Rp49,4 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran THR bagi 2 juta orang ASN Pusat/TNI/Polri sebesar Rp17,7 triliun dan 3,6 juta orang pensiunan sebesar Rp12,4 triliun. Serta pembayaran THR bagi 3,7 juta orang ASN Daerah (ASND) sebesar Rp19,3 triliun. Sementara alokasi THR dari APBD sekitar Rp16,5 triliun.

“Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. Dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” terang Suahasil.

Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan insentif yang membantu masyarakat untuk dapat merayakan hari raya dengan lebih baik. Salah satunya melalui penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14%. Melalui APBN, pemerintah memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat sebesar Rp286,1 miliar. Kebijakan ini akan diberlakukan selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri 15 hari dari 24 Maret hingga 7 April 2025 untuk kelas ekonomi sesuai tipe pesawat dan berlaku untuk kelompok layanan pada 500 rute dalam negeri.

“Beban APBN-nya Rp286,1 miliar. Jadi langsung ditanggung oleh pemerintah. PPN-nya tetap dibayar tapi ditanggung oleh belanja negara,” ujar Suahasil.

Di samping itu, pemerintah juga menerapkan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran. Insentif diberikan dalam bentuk diskon 20% selama 6 hari (4 hari arus mudik 24-27 Maret dan 2 hari arus balik 8-9 April 2025). Serta diskon tarif tambahan hingga 30% bagi pemudik yang terdampak pengalihan arus melaui Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Tak hanya itu, Kementerian Tenaga Kerja juga telah mengirimkan surat edaran agar dilakukan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dengan kriteria pekerja/buruh memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah juga mengeluarkan himbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Pembayarn bonus hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan dibayarkan proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.


CS. Purwowidhu